SYARAT NPWP BENDAHARA DAN CABANG PERUSAHAAN 2020

Syarat NPWP Cabang & Pengusaha Tertentu

Persyaratan NPWP Wajib Pajak Cabang, Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Bendahara

  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
  2. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  3. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
  4. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Syarat NPWP Untuk Wajib Pajak Bendaharawan

Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sinkron ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

  1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Dalam hal pengurusan NPWP, ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak yang memberlakukanPERSYARATAN KHUSUS. Hal ini disebabkan kondisi masyarakat yang berbeda-beda di setiap tempat. Ada kantor pajak yang dapat langsung memberikan kartu NPWP pada hari itu juga, namun ada juga yang harus melalui pos.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2