SYARAT NPWP BENDAHARA DAN CABANG PERUSAHAAN 2020
Saturday, 16 May 2020
Syarat NPWP Cabang & Pengusaha Tertentu
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
- surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Syarat NPWP Untuk Wajib Pajak Bendaharawan
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sinkron ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
- fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Dalam hal pengurusan NPWP, ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak yang memberlakukanPERSYARATAN KHUSUS. Hal ini disebabkan kondisi masyarakat yang berbeda-beda di setiap tempat. Ada kantor pajak yang dapat langsung memberikan kartu NPWP pada hari itu juga, namun ada juga yang harus melalui pos.