SYARAT NPWP BENDAHARA DAN CABANG PERUSAHAAN 2020

Syarat NPWP Cabang & Pengusaha Tertentu

Persyaratan NPWP Wajib Pajak Cabang, Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Bendahara

  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
  2. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  3. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
  4. fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Syarat NPWP Untuk Wajib Pajak Bendaharawan

Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sinkron ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:

  1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Dalam hal pengurusan NPWP, ada beberapa Kantor Pelayanan Pajak yang memberlakukanPERSYARATAN KHUSUS. Hal ini disebabkan kondisi masyarakat yang berbeda-beda di setiap tempat. Ada kantor pajak yang dapat langsung memberikan kartu NPWP pada hari itu juga, namun ada juga yang harus melalui pos.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2