Sudah Lapor SPT Online Tidak Perlu Ke Kantor Pajak Lagi

Lapor Pajak Online

Lapor pajak online merupakan sebuah metode pelaporan SPT Tahunan yg dilakukan secara online. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sudah menciptakan sebuah layanan pajak online yg diberi nama DJP Online. Melalui DJP Online Direktorat Jenderal Pajak ingin semua layanan pajak online berada dalam satu loka sebagai akibatnya semakin mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tiga tahun sehabis peluncuran pajak online, ternyata masih poly yg belum bisa membedakan antara membayar pajak, melapor pajak, SPT Tahunan, juga pajak online itu sendiri. Untuk itu yuk kita bahas satu per satu tentang lapor pajak online ini.

Lapor Pajak

Mari kita mulai dari pengertian lapor pajak. Lapor pajak merupakan kegiatan melaporkan pajak yang telah Anda bayar. Lapor pajak bukan kegiatan untuk membayar pajak, dan saat Anda lapor pajak seharusnya Anda tidak perlu mengeluarkan uang lagi (kecuali jika ada kekurangan pembayaran pajak PPh Pasal 29), karena sebelumnya anda telah membayar/dipotong/dipungut pajaknya.

Lapor pajak ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu lapor pajak pribadi dan lapor pajak badan. Lapor pajak pribadi dilakukan oleh orang pribadi. Yang dimaksud orang pribadi di sini adalah Anda yang bekerja sebagai karywam, pegawai negeri, freelance, ahli di bidang tertentu, atau orang pribadi yang memiliki usaha.

Yang masuk kategori orang pribadi ini lapor pajaknya satu tahun satu kali yaitu pada tanggal 01 Januari hingga 31 Maret pada tahun berikutnya. Misalkan pada tahun 2016, pajak yang Anda laporkan adalah pajak tahun 2015. Dan untuk memudahkan pelaporan pajak, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan pelaporan secara manual datang ke kantor pajak maupun pelaporan pajak online melalui situs DJP Online.

Selanjutnya adalah lapor pajak badan. Yang dimaksud badan adalah suatu perkumpulan. Entah itu perkumpulan orang maupun perkumpulan modal. Yang termasuk dalam badan adalah Yayasan, Ormas, UD, CV, PT, BUT, dan masih banyak yg lain.

Lapor pajak badan memiliki kewajiban untuk lapor bulanan dan lapor tahunan. Jadi ada dua jenis pelaporan pajak di sini. Untuk jenis pajak, cara membayar pajak, dan cara lapor pajak untuk badan akan saya bahas di artikel selanjutnya, namun saya lebih merekomendasikan untuk Anda yang memiliki badan usaha untuk datang ke kantor pajak agar mendapat penjelasan dan pendampingan yang lebih jelas.

Lapor Pajak Adalah Lapor SPT

Ok, sampai di sini saya harap Anda sudah memiliki pemahaman tentang lapor pajak. Sekarang, saya akan mengarahakan ke bahasa pajak yang lebih tepat. Di kantor pajak ada istilah sendiri untuk menyebut lapor pajak yaitu lapor Surat Pemberitahuan (SPT).

Lapor SPT sendiri dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Lapor SPT Masa dan Lapor SPT Tahunan. Untuk orang pribadi karena hanya lapor pajak satu tahun satu kali maka kewajibannya adalah "lapor SPT Tahunan". Sementara untuk badan kewajibannya adalah lapor SPT Masa dan lapor SPT Tahunan.

Lapor Pajak Online

Selanjutnya adalah lapor pajak online. Apa itu lapor pajak online? Karena baru saja kita belajar tentang SPT, bagaimana jika kita gunakan istilah lapor SPT Online, lapor SPT Masa Online, atau lapor SPT Tahunan Online saja.

Lapor SPT Online merupakan kegiatan melaporkan SPT melalui internet melalui pelaksanaan DJP Online. DJP Online sudah ada dari tahun 2014. Sejak tahun 2014 pula aku eksklusif telah menggunakan pelaporan SPT Tahunan Secara Online.

Selama tiga tahun ini saya melihat banyak sekali perkembangan pajak online terutama saat beralih ke DJP Online. Walaupun aku pula menyadari masih poly sekali keluhan yg Anda alami waktu memakai pelaksanaan DJP Online. Sampai di tahun ketiga ini DJP Online masih terus pada kembangkan dan semoga tahun depan telah poly pemugaran yg dilakukan.

Bagi Anda yang ingin lapor pajak online, sudah saya buatkan artikel khusus sebagai panduan dalam pengisian SPT Tahunan secara online melalui pajak online. Artikelnya bisa Anda baca di sini Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2