Standar Prosedur Pengeluaran Paket Kiriman Melalui Pos atau EMS

Bagi Anda yang berniat membeli barang berdasarkan luar negeri, ada baiknya Anda pelajari & cermati terlebih dahulu, lika-liku dalam hal belanja barang menurut luar negeri.

Dan hal yg paling utama yang harus anda pikirkan adalah mengenai bea masuk yang akan dikenakan terhadap barang yg akan anda beli, serta barang-barang apa saja yg boleh dan nir boleh dibeli atau masuk ke Indonesia.

Pelajari dan pahami mengenai Barang yg akan anda beli, karena dalam hal bea masuk masih ada beberapa barang dikenakan pajak masuk sangat tinggi.

Maksud hati ingin membeli barang dengan harga murah, unik, & original, ternyata jadi sangat mahal karena terkena pajak yg sangat tinggi.

standar prosedur pengiriman paket luar negeri

Selain itu pula, Anda harus tahu mekanisme pengiriman barang & SOP (Standar Operasional Prosedur) yang diterapkannya.

Prosedur pengeluaran barang kiriman import melalui pos atau EMS (Express Mail Service) yaitu kiriman pos yang diterima kantor tukar yg ditetapkan PT Pos Indonesia lalu dilalubeakan di Kantor Pos Tukar tujuan.

Standar Prosedur Pengeluaran Paket Kiriman Melalui Pos atau EMS

Atas kiriman pabean dilakukan pemeriksaan pabean yg meliputi inspeksi dokumen & inspeksi fisik barang oleh Pejabat Bea & Cukai buat penetapan bea yg harus dibayar sang penerima kiriman pabean.

Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang, pemeriksaan & pencacahan atas kiriman pabean yang bersangkutan dilakukan sang Pejabat Bea & Cukai disaksikan oleh Petugas Pos menjadi wakil pemilik barang, sebagai akibatnya pihak pos tetap bertanggung jawab apapun yang terjadi atas barang tadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang, kiriman pabean yang bersangkutan disegel sang pejabat Bea & Cukai lalu dimasukkan ke pada kantung plastik bungkus rangkap dan diplombir oleh Petugas Pos.

Hasil inspeksi/ pencacahan menyatakan kiriman pabean tadi memerlukan pemenuhan persyaratan impor eksklusif. Kepala Kantor Bea & Cukai memberitahukan secara tertulis kepada penerima kiriman pabean buat memenuhi persyaratan yg diharapkan melalui Kepala Kantor Tukar I Kantor Pos Lalu Bea yg bersangkutan.

Jika terkena peraturan embargo impor, diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan yg berlaku misalnya diekspor kembali atau dimusnahkan. Hasil Pemeriksaan Pabean dituangkan dalam PPKP (formulir Pemeriksaan, Pencacahan & Pembeaan Kiriman Pos) rangkap enam yg ditandatangani dan ditambahkan cap jabatan oleh Pejabat Bea & Cukai dan/atau Petugas Pos, jika dilakukan pemeriksaan fisik barang. Terhadap kiriman pabean yg berdasarkan ketentuan yg berlaku nir dikenakan bea, pada PPKP dibubuhi cap ?Bebas Bea Masuk & pajak dalam rangka Impor?

Kemudian Pejabat Bea & Cukai menyerahkan 5 lembar PPKP bersama kiriman pabean yg bersangkutan kepada Petugas Pos. Petugas Pos mengirimkan panggilan kepada penerima kiriman pabean untuk, datang ke Kantor Pos yang bersangkutan. Pada saat penerima kiriman pabean datang ke loket Kantor Pos dengan membawa surat panggilan, kepada yg bersangkutan diberikan 5 lbr PPKP buat keperluan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (PDRI).

Apabila keberatan terhadap penetapan Bea dalam PPKP, penerima kiriman pabean dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea & Cukai dengan mengungkapkan alasannya. Jika ternyata terjadi perubahan pada jumlah Bea, Pejabat Bea & Cukai membuat Nota Pembetulan PPKP pada enam lembar, yang 5 lembarnya diteruskan pada Petugas Pos untuk dilekatkan dalam masing-masing PPKP yg bersangkutan.

Penerima kiriman mengisi formulir SSBC buat pembayaran Bea Masuk & Cukai dan/atau SSP buat pembayaran pajak (PPN, PPnBM & PPh Pasal 22) kemudian menyetorkan Bea Masuk, Cukai dan Pajak pada rangka impor sinkron menggunakan yang tertulis dalam PPKP/Nota Pembetulan PPKP ke loket Kantor Pos. Penerima kiriman Pabean bisa menerima kiriman pabeannya setelah semua bea yang terutang dilunasi.

Kiriman pabean yg berisi barang yang pengimporannya diperlukan persyaratan tertentu berupa surat persetujuan menurut instansi teknis terkait contohnya kosmetik dan obat-obatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, pada ketika penyerahannya pada Pejabat Bea & Cukai harus

dilampiri menggunakan surat persetujuan tersebut.

SOP Barang Kiriman Melalui Pos/ EMS

Standar Operasional Prosedur (SOP) Barang Kiriman Melalui Pos atau EMS (Express Mail Service) tahapannya merupakan PT. Pos Indonesia wajib menyerahkan lampiran bukti transaksi jual-beli (invoice) atas barang kiriman pada saat mengajukan dokumen PP22a pada Pejabat Bea & Cukai buat dilakukan inspeksi pabean. Terhadap dokumen PP22a yang diserahkan oleh Petugas Pos akan diterbitkan dokumen PP22b. Dokumen PP22b harus diterbitkan maksimal 2 hari kerja (kecuali terhadap barang kiriman yg harus menerima ijin dari instansi terkait).

Dokumen PP22b adalah dokumen pengantar dari beberapa dokumen PPKP yang selanjutnya akan dikirimkan kepada pemilik barang untuk dilakukan pelunasan pungutan negara melalui tempat kerja pos persepsi. Setiap pelunasan pungutan negara berupa BM & PDRI melalui kantor pos persepsi, pemilik barang akan menerima bukti pelunasan pungutan negara ke kas negara berupa SSPCP.

Mengenai daftar barang yg memerlukan persyaratan impor eksklusif yang seringkali dikirim melalui kiriman pos diantaranya:

  • Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet melebihi dua unit per kiriman harus mendapatkan ijin sebagai Importir Terdaftar dari Kemendag (Permendag Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012).
  • Senjata api/ angin/mainan/replika bagian maupun aksesorisnya, crossbow, bahan peledak dan peralatan Keamanan lainnya harus dilengkapi ijin dari Kapolri (PU 20/1960 jo.Kep.KAPOLRI No.Skep/82/II/2004 Jo.R/13/I/2005). Sementara itu obat, obat tradisional, suplemen dan produk pangan olahan harus dilengkapi ijin dari BPOM/Kemenkes.
  • Cakram optik dibatasi 10 keping lebih dari itu harus dilengkapi ijin Importir Terdaftar cakram optik dari Kemendag (Permendag No 11/M-DAG/ PER/3/2010). Barang-barang bekas harus dilengkapi ijin dari Kemendag (Permendag 54/M-DAG/PER/10/2009).
  • Tumbuhan dan hewan harus dilengkapi dengan Sertifikat Pelepasan dari Balai Karantina (PP 14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan dan PP 8 tahun 2000 tentang Karantina Hewan).
  • Produk tertentu berupa pakaian paling banyak 10 pcs perkiriman; elektronika paling banyak 2 pcs, produk tertentu lainnya seperti makanan, minuman, obat tradisional, suplemen kosmetik, alas kaki, mainan anak anak) paling banyak senilai FOB USD 1.500 lebih dari itu harus dilengkapi ijin dari Kemendag. Syarat lain adalah SNI terhadap beberapa produk seperti mainan anak-anak, pelek, ban, helm dan lain-lain. Alat kesehatan harus dilengkapi ijin dari Kemenkes (Dasar Hukum Permenkes No. 1190/MENKES/PER/VIII/2010).
Terhadap impor melalui barang kiriman pos berlaku juga ketentuan umum di bidang impor termasuk diantaranya aturan larangan impor, barang larangan impor yang terkadang masuk melalui barang kiriman pos antara lain;

  • NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) dilarang (Dasar Hukum UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan PP No 44 tahun 2010 tentang Prekursor).
  • Buku, majalah, barang cetakan lainnya, cakram optik, dan barang lain yang mengandung unsur pornografi/melanggar kesusilaan dilarang (Dasar Hukum UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, KUHP Pasal 282).
  • Kosmetika yang dimasukan oleh perorangan untuk keperluan pemakaian pribadi karena BPOM tidak mengeluarkan ijin pemasukan kosmetika untuk keperluan pemakaian pribadi.

Batas pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) yang diimpor melalui barang kiriman pos (Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2010 mengenai Tata Cara Pembebasan Cukai) merupakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) paling banyak 350 ml dan hasil tembakau berupa sigaret paling poly 40 btg, cerutu paling poly 10 btg, tembakau iris/output tembakau lainnya paling banyak 40 gram, dan bila masih ada lebih dari satu hasil tembakau maka restriksi ditetapkan secara proporsional.

Sumber: beacukai.Go.Id

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2