SSE3 PAJAK | CARA BUAT KODE BILLING DAN BAYAR PAJAK ONLINE

Per 1 Januari 2020 layanan SSE1 dan SSE3 telah ditutup oleh Direktorat Jenderal Pajak dan hanya layanan SSE2 saja yang masih berfungsi saat ini. Untuk menggunakan layanan SSE2, Anda harus memiliki EFIN Pajak dan terdaftar ke layanan DJP Online. Panduan cara menggunakan SSE Versi 2 klik di sini

Saat ini buat melakukan pembayaran pajak mampu dilakukan kapan saja lantaran bisa dilakukan secara online. Bagi Anda yg sibuk dan nir banyak memiliki ketika luang buat bayar pajak, tentu saja akan sangat terbantu menggunakan sistem e-Billing Pajak yang telah dibuat Direktorat Jenderal pajak semenjak 1 Juli 2016 kemudian.

Untuk mulai bayar pajak online menggunakan e-Billing Pajak yg perlu Anda lakukan merupakan

  1. Registrasi Akun e-Billing SSE Pajak
  2. Membuat Kode ID Billing Pajak
  3. Mencetak Kode ID Billing Pajak
  4. Membayar Pajak Online

Sepintas mungkin terlihat panjang proses buat mulai membayar pajak online memakai e-Billing Pajak, namun jika telah dilakukan 3-lima kali akan terasa lebih gampang dibandingkan menggunakan metode usang yang masih memakai surat setoran pajak (SSP) secara manual.

Tahap 1: Registrasi Akun e-Billing SSE Pajak

Saat ini ada 3 server SSE Pajak yang siap melayani pembuatan kode e Billing Pajak yaitu

  1. https://sse.pajak.go.id
  2. https://sse2.pajak.go.id
  3. https://sse3.Pajak.Go.Id

Ketiga website tersebut sama-sama bisa digunakan untuk membuat kode billing pajak. Kami pribadi lebih menyarankan untuk menggunakan server SSE Pajak yang ketiga yaitu https://sse3.Pajak.Go.Id/ karena di server ini SSE Pajak error jarang sekali terjadi. Belum punya akun SSE Pajak? Silahkan baca panduan kami di sini Cara Daftar SSE Pajak .

Tahap dua: Membuat Kode Billing Pajak

Silahkan buka SSE Pajak server tiga yaitu https://sse3.Pajak.Go.Id. Log in akun SSE Pajak pada halaman tersebut, sehingga tampilan awalnya akan seperti ini

e Billing Pajak Online

Pilih isi SSE untuk mulai membuat Kode Billing Pajak, dan akan muncul formulir SSE Pajak seperti ini

e Billing Pajak Online

Untuk server e-Billing Pajak https://sse3.Pajak.Go.Id hanya bisa membuat kode billing atas nama diri sendiri. Sehingga kolom NPWP tidak dapat diubah, jika ingin membuat Kode Billing Pajak untuk NPWP yang lain silahkan gunakan sever yang kedua https://sse2.pajak.go.id.

Untuk jenis pajak dan jenis setoran bisa Anda lihat penjelasannya di sini Kode Akun Pajak e Billing . Selanjutnya silahkan isi Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Jumlah Setoran sesuai dengan pajak yang akan Anda bayarkan. Selesai mengisi formulir e Billing Pajak, silahkan klik simpan dan cetak kode Billing Pajak.

 e Billing Pajak Online

Tahap tiga: Mencetak Kode Billing Pajak

Selanjutnya Anda akan mendapat sebuah file PDF yang dapat Anda cetak, berikut adalah contoh kode billing pajak yang sempat kami buat

 e Billing Pajak Online

Silahkan cetak file PDF yang berisi kode billing tersebut

Tahap 4: Membayar Pajak Online

Jika Anda ingin membayar pajak melalui kantor pos atau Bank, maka Anda cukup serahkan cetakan kode billing yang Anda miliki kemudian bayarkan sesuai dengan pajak yang akan Anda bayar.

Sementara apabila Anda ingin melakukan pembayaran melalui ATM atau mini ATM, maka silahkan masuk ke sajian pembayaran Pajak & tambahkan kode billing yg Anda miliki.

Struk atau indikasi terima berdasarkan Bank tersebut merupakan bukti pembayaran pajak yg harus Anda lampirkan saat melakukanpelaporan pajak. Kami sangat menyarankan untuk meng-copy bukti pembayaran tersebut buat berjaga-jaga apabila terjadi kesalahan setor.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2