Siaran Pers Ditjen Pajak atas Kenaikan PTKP 2016
Pemerintah memutuskan mempertinggi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebanyak 50 persen dibandingkan besaran PTKP yang berlaku dari tahun 2015. Dengan demikian, seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan juga perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun besaran PPh terutang dengan memakai PTKP yang baru buat tahun pajak 2016 dan sesudahnya. Rincian perubahan besaran PTKP adalah menjadi berikut:
Data BPS menampakan bahwa homogen-homogen tempat tinggal tangga Indonesia merupakan kawin dengan dua anak. Oleh karena itu, rata-homogen PTKP buat satu keluarga sebesar Rp 67,5 Juta setahun. Penyesuaian besaran PTKP mulai diberlakukan sejak Januari 2016.
Penyesuaian PTKP ini akan berdampak baik dalam Sisi penerimaan pajak maupun dalam perekonomian secara luas. Dari Sisi penerimaan pajak, kenaikan PTKP berarti akan menurunkan nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang selanjutnya akan berpotensi terjadinya penurunan penerimaan PPh Orang Pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan sebelum dilakukan penyesuaian.
Tetapi demikian, penurunan ini akan terkompensasi sang adanya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Badan. Hal ini ditimbulkan adanya penambahan tax base dari ketiga jenis pajak tadi.
Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi penurunan pertumbuhan penerimaan pajak, akan namun menurut Sisi ekonomi makro dibutuhkan kenaikan PTKP ini akan menaruh imbas positif, terutama dalam menaikkan daya beti warga .
Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) yg seEanjutnya akan menaikkan permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga juga investasi. Disamping itu, berdasarkan sektor riil, diperlukan menggunakan kebijakan ini akan memberikan tambahan serapan energi kerja & mengurangi tingkat pengangguran & kemiskinan.
Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini dibutuhkan bisa menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional pada paruh ke 2 tahun 2016 & tahun berikutnya.
Kebijakan penyesuaian PTKP dilatarbelakangi oleh syarat perekonomian yang menunjukkan kesamaan perlambatan sejak tahun 2013. Hingga dalam triwulan I tahun 2016 perekonomian hanya tumbuh sebanyak 4,9 %.
Kinerja ekonomi negara kawan dagang utama yg melambat, misalnya Amerika Serikat dan Tiongkok, menjadi keliru satu faktor perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016 pertumbuhan ekonomi disepakati 5,dua persen.
Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut, perlu ditopang keliru satunya sang taraf konsumsi rakyat yang stabil. Dalam kaitan ini, PTKP dibutuhkan sebagai galat satu faktor yang menjaga daya beli warga .
Sebagai bagian pendapatan rakyat yang dipakai buat konsumsi utama, PTKP, berkaitan erat dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menggunakan basis perhitunganya berdasarkan kebutuhan hayati layak (KHL). UMP/UMK bisa dijadikan menjadi salah satu indikator dalam pengam?Ilan kebijakan ini.
Besaran UMP tahun 2016 berkisar antara Rp17,1 Juta per tahun pada NIT sampai Rp37,2 Juta per tahun di DKI Jakarta. Sementara itu, di beberapa provinsi tidak tetapkan UMP melainkan menetapkan UMK untuk masing-masing kota/kabupaten. Penyesuaian UMP dan UMK telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir pada hampir seluruh wilayah.
Kenaikan rata-rata UMP 2016 sebanyak 11,95 % dibandingkan UMP tahun 2015. Kabupaten Karawang mempunyai UMK terbesar saat ini (2016) yaitu berkisar Rp39,6 Juta per tahun, sudah melebihi besaran PTKP buat Wajib Pajak Orang Pribadi yg waktu ini berlaku.
Sumber
http://www.Kemenkeu.Go.Id/SP/penghasilan-tidak-kena-pajak