Putusan Pemidanaan Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Praktek
Pada umumnya putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim adalah mengacu tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebagian akbar merupakan dibawah tuntutan tersebut dalam kisaran lebih kurang setengah atau dua pertiganya, tetapi dalam batas diatas batasan minimal ancaman pidana dalam Undang-Undang.
Meskipun demikian ada jua yg atas dasar keadilan substantif, Hakim menetapkan pemidanaan pada bawah batas minimal khusus. Selain berdasarkan ke 2 hal tersebut, Hakim juga pada kasus-masalah eksklusif memutus pemidanaan lebih tinggi daripada tuntutan berdasarkan Jaksa Penuntut Umum.
Putusan pemidanaan yang lebih tinggi dari tuntutan tersebut dapat berupa pidana penjara atau denda atau uang pengganti atau pun pidana pengganti (jika pidana yang ditentukan tidak dilaksanakan maka diberikan pemidanaan tertentu).
Putusan Pemidanaan Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Praktek
Hal ini sinkron dengan pertimbangan hukum dari Hakim yg memeriksa & mengadilinya dari keadilan substantif yang ingin ditegakkannya pada kontruksi alasan pemberat & ditambah dengan keyakinan serta filosofi pemidanaan yang dianut sang Hakim yang bersangkutan.
Beberapa praktik peradilan terkait putusan pemidanaan lebih tinggi menurut tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini dapat dicontohkan pada kasus-masalah berikut :
1. Putusan Nomor : 1537/ Pid.B/ 2016/ PN Jktutr
Terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK didakwa dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif yaitu sebagai berikut :
Pertama : Melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Kedua : Melanggar Pasal 156 Â Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Adapun tuntutan pidana Penuntut Umum IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH pada tanggal 20 April 2017adalah sebagai berikut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri JakartaUtara yg mengusut dan mengadili kasus ini memutuskan :
- Menyatakan terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK terbukti bersalah melakukan tindak pidana di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA alias AHOK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun.
- Menyatakan : barang bukti nomor 1) sampai dengan nomor 11) dan nomor 13) tetap terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam berkas perkara. Barang bukti nomor 12) dan nomor 14) dikembalikan kepada penasihat hukum terdakwa.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam mempertimbangkan dakwaan alternatif tersebut telah memilih dakwaan pertama untuk dibuktikan dan terbukti dilanggar oleh Terdakwa sehingga Terdakwa di dijatuhi Pidana penjara selama 2 (dua) tahun , yang mana sebelum putusan dibacakan Majelis Hakim telah lebih dahulu membaca penetapan agar Terdakwa segara ditahan.
Pada kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan pemidanaan lebih berat menurut tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yg hanya menuntut 1 tahun penjara menggunakan masa percobaan dua (dua) tahun.
Pada saat artikel ini dibuat, perkaraNomor : 1537/ Pid.B/ 2016/ PN Jktutr masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena masing-masing pihak baik Terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang sampai saat ini berkas perkara masih dalam tahap pemberitahuan untuk membaca berkas perkara (inzage) sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
2. Putusan Nomor 1616 K/ Pid. Sus/ 2013
Terdakwa APPS didakwa menggunakan surat dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif yaitu sebagai berikut :
- Kesatu melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau
- Kedua melanggar pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Ketiga melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, lepas 20 Desember 2012 sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa APPS telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumm bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa APPS berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan perintah pidana denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan .
- Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp.12.580.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $.2,350,000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam mempertimbangkan dakwaan cara lain tadi lebih memilih dakwaan Ketiga buat dibuktikan & terbukti dilanggar oleh Terdakwa sehingga Terdakwa dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 bulan dan pidana hukuman sebanyak Rp. 250.000.000,00 (2 ratus lima puluh juta rupiah) apabila denda nir dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut dalam taraf banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dikuatkan. Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut baik Terdakwa maupun Penuntut Umum dalam Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya aturan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, yakni putusan Nomor 1616K/ Pid.Sus/ 2013 lepas 20 November 2013 telah menjatuhkan putusan yaitu :
- Menolak permohonan Kasasi Terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia.
- Menyatakan Terdakwa APPS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sebsar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan dan dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.12.580.000.000,00 (dua belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) dan US $.2,350,000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) subsidair 5 (lima) tahun penjara.
Pada perkara ini Majelis Hakim Kasasi menaruh putusan pemidanaan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam hal pidana penjara, denda juga pengenaan uang pengganti terhadap Terdakwa APPS, namun dalam hal pidana pengganti berdasarkan pidana hukuman & uang penggantinya yg tidak selaras.
Bilamana pidana dendanya tidak dibayar maka diganti menggunakan pidana kurungan 8 (delapan) bulan (lebih 2 bulan kurungan berdasarkan dalam yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum). Selain itu jua terkait menggunakan pengenaan pidana pengganti bila tidak terbayarkan pidana uang pengganti maka dipidana 5 (lima) tahun penjara (lebih tinggi 3 tahun penjara sebagaimana dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum).
Putusan yg demikian berdasarkan atas pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut :
- Bahwa sesuai fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sebagai anggota DPR RI yang bertugas pada Komisi X selaku Anggota Badan Anggaran telah menerima uang dari Permai Grup sebesar Rp. 12.580.000,00 (dua belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan US $ 2,350,000.00 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) secara bertahap, berdasarkan bukti pengeluaran Kas Permai Grup sebagai imbalan (fee) kepada Terdakwa terkait upaya menggiring Anggaran Proyek Wisma Atlet Kemenpora dan Proyek-Proyek Universitas Negeri Kemendiknas;
- Bahwa meskipun disetujuinya anggaran dalam perkara a quo adalah wewenang Badan Anggaran DPR RI dan Pemerintah, namun sesuai fakta-fakta yang didukung alat-alat bukti yang sah perbuatan yang dilakukan Terdakwa selaku Anggota DPR RI/ Anggota Badan Anggaran merupakan salah satu bentuk modus operandi dalam melakukan tindak pidana korupsi yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan;
- Bahwa sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang memilih Dakwaan Alternatif untuk dibuktikan, oleh Pengadilan Tinggi dinilai tepat dan benar, oleh karena itu diambil alih dan dijadikan pertimbangan adalah tidak tepat dan keliru;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersifat aktif meminta imbalan (fee) kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 50% pada pembahasan Anggaran DPR RI dilakukan dan sisanya 50% setelah DIPA turun atau disetujui;
- Bahwa Terdakwa aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang kepada Harris Iskandar, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas;
- Bahwa Terdakwa ikut mengajukan usulan program kegiatan untuk sejumlah perguruan tinggi yang pada awalnya tidak diajukan oleh Dikjen DIKTI Kemendiknas namun kemudian diusulkan sebagai usulan dari Komsisi X;
- Bahwa Terdakwa beberapa kali memanggil Harris Iskandar dan Dadang Sudiyarto (Kabag Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Dikti Kemendiknas) ke kantor DPR RI untuk membahas alokasi anggaran yang akan diusulkan ke Kemendiknas serta meminta Harris Iskandar dan Dadang Sudiyarto memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap beberapa perguruan tinggi;
- Bahwa Terdakwa secara aktif beberapa kali melakukan komunikasi telepon ataupun pesan Blackberry Messanger (BBM) dengan Mindo Rosalina Manulang tentang tindak lanjut perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang (fee) dengan Mindo Rosalina Manulang;
- Bahwa Terdakwa secara aktif melakukan pertemuan baik di gedung DPR RI, di rumah Nebu Batik Spa & Salon, Plaza FX Senayan, di Grand Licky dan Apartemen Belezza;
Bahwa dalam perkara a quo ada perbedaan pendapat (disenting opinion) pembaca I (Prof. Dr. Mohammad Askin, SH), yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan penilaian hasil pembuktian dan penghargaan atas kenyataan yang ada hanya menemukan uang yang diterima Terdakwa sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan US$ 1,200,000.00 (satu juta dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat);
- Bahwa tentang penjatuhan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti seperti dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tidak dapat dibenarkan oleh karena judex facti tidak salah mempertimbangkan hukuman yang dijatuhkan.
Demikian, dua contoh kasus putusan pemidanaan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.