Presiden Jokowi Setujui Peraturan Gaji PNS Dipotong 2,5 Persen Per Bulan, Mulai Berlaku Januari 2020

Loading...

Loading...

Presiden Jokowi setujui peraturan yang membuat Gaji PNS & karyawan partikelir dipotong sebesar 2,lima %.

Peraturan pemotongan Gaji PNS sebanyak dua,lima % yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi ini akan mulai berlaku dalam Januari 2020.

Potongan gaji sebanyak dua,5 persen buat Gaji PNS dan karyawan partikelir tersebut digunakan buat membayar iuran Tapera.

Berikut adalah penerangan iuran Tapera yg mengharuskan Gaji PNS & karyawan partikelir dipotong 2,lima persen per bulan.

Melansir dari Kompas.Com pada liputan berjudul, "Ini Skema Iuran Tapera yg Pangkas Gaji PNS & Swasta sebanyak dua,lima Persendanquot;, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020 lalu.

Di pada beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2020, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran buat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk termin berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polisi Republik Indonesia dan pegawai swasta & pekerja berdikari.

Besaran iuran yg dibayarkan yaitu 2,lima persen menurut gaji per bulan, sementara 0,5 % iuran itu akan dibebankan pada pemberi kerja.

Lalu, akan digunakan buat apa uang hasil iuran tadi?

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam 3 hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, BP Tapera bakal bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen menggunakan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola menggunakan contoh kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan pada pasar modal maupun pasar uang menggunakan pola kontrak investasi," kentara Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Jalin Kerja Sama

Dalam mengelola kontrak investasi tersebut, BP Tapera bakal bekerja sama dengan bank kustodian sebagai kawan & akan menunjuk manajemen investasi (MI).

Untuk kesiapan infrastruktur investasi, pihak BP Tapera sudah melakukan komunikasi menggunakan Kustodian Sentral Efek Indonesi (KSEI).

Adapun ketika ini, BP Tapera telah menggandeng PT BRI (Persero) Tbk buat menjadi bank kustodian.

Selain itu, badan yang baru saja dibentuk tersebut juga sudah menunjuk lima manajemen investasi, meski masih enggan membicarakan nama berdasarkan masing-masing manajemen investasi.

"Proses pengelolaan investasi mengacu pada pengelolaan yg mengedepankan risk dan return management. Kami akan mengoptimumkan pengelolaan dan memerhatikan risiko yang mungkin terjadi," kentara Gatut.

Untuk instrumen pasar kapital, Gatut berkata, BP Tapera bakal melakukan investasi di saham-saham bluechip.

Selain itu, pihaknya pula akan mengakomodir pengelolaan dana menggunakan prinsip-prinsip syariah.

"Di undang-undang, instrumen apa saja yg kita boleh investasi, deposito, surat berharga negara, dan perumahan, dan perumahan.

Alokasikan dana pada investasi, kami diawasi OJK dan wajib presentasi ke OJK," ujar dia.

"Saham pun pula diatur, harapannya menggunakan aturan yg jelas & transparan lebih baik, seperti kita menabung di perbankan," jelas Gatut.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, ketika ini BP Tapera mempunyai saldo awal sebesar Rp dua,lima triliun.

Dana ini telah disuntikan pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2019.

?Saat ini, pemerintah telah menaruh kapital awal pada BP Tapera Rp 2,5 triliun lewat PMN,? Tambahnya.

Pungut Iuran

Sebagai fakta, pemerintah lewat BP Tapera akan memungut iuran menurut total honor para pekerja pada Indonesia yang asal dari ASN, TNI & Polri, BUMN, BUMD, dan karyawan swasta.

Besaran iuran yg dibayarkan yaitu 2,lima persen menurut gaji per bulan, sementara 0,5 % iuran itu akan dibebankan pada pemberi kerja.

Aturan tentang implementasi Tapera sendiri sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dalam 20 Mei lalu.

Pada termin awal, yg berlaku pada Januari 2020 pemungutan hanya berlaku buat ASN.

Kemudian, Tapera diperlukan sudah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, Tentara Nasional Indonesia/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan partikelir atau formal diberi saat selambat-lambatnya 7 tahun semenjak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Dana bisa diambil sehabis purna tugas

Dilansir dari Grid Hot Id,, sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS mempunyai kurang lebih 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yg sudah purna tugas, menggunakan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, forum ini mengumpulkan uang berdasarkan PNS dengan memotong honor setiap bulan sehingga uang pada Bapertarum PNS pada dasarnya merupakan uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja telah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya selesainya pensiun, peserta mampu menerima dana simpanannya bersama output dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, & investasi lainnya.

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.

Dikutip dari Antara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan atau PPDPP menyebut pelaksanaan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) & Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (Sikasep) dapat sebagai "big datadanquot; bagi Tapera.

Menurut Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin, pihaknya berharap juga pengembang-pengembang mendapatkan bantuan PSU yang perumahannya terdaftar pada aplikasi Sikumbang dan Sikasep.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa pihaknya pula sudah banyak berbicara menggunakan sahabat-teman Ditjen Perumahan supaya seluruh pembangunan perumahan di Indonesia, termasuk rumah susun, tempat tinggal spesifik & tempat tinggal swadaya semuanya didaftarkan ke pada aplikasi Sikasep agar nanti bisa terlihat petanya.

Direktur Utama PPDPP itu juga mengungkapkan bahwa sangat mudah buat berkoordinasi dengan teman-sahabat di Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait mengintegrasikan data-data perumahan ke pada kedua pelaksanaan tadi karena datanya tersedia, dan pelaksanaan ini nanti telah berbasis teknologi GPS.

Sumber :tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2