PMK Nomor 74/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu

PMK Nomor 74/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu mengatur tentang :

  • Pasal 1 Tentang Pengertian :
  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pajak Masukan.
  3. Pengusaha Kena Pajak.
  4. Pajak Keluaran.
  5. Dasar Pengenaan Pajak.
  6. Masa Pajak.
  • Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
  • Pasal 6 Tentang Tata cara Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
  • Pasal 7 Tentang Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
  • Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Cara perhitungan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
  • Pasal 12 Tentang Tata cara Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
  • Pasal 13 Tentang Tata cara Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tertentu dalam periode tahun buku yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
  • Pasal 14 Tentang Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang pengkreditan Pajak Masukannya menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  • Pasal 15 dan Pasal 16 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak.
  • Pasal 17 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 74/PMK.03/2010.

Status PMK Nomor 74/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu adalah sebagai berikut :

  • PMK Nomor 74/PMK.03/2010 mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2010.
  • PMK Nomor 74/PMK.03/2010 mencabut PMK Nomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan Yang Perlu Diketahui :

PMK Nomor 74/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2