PMK Nomor 74/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
Monday, 4 May 2020
PMK Nomor 74/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian :
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Masukan.
- Pengusaha Kena Pajak.
- Pajak Keluaran.
- Dasar Pengenaan Pajak.
- Masa Pajak.
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
- Pasal 6 Tentang Tata cara Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
- Pasal 7 Tentang Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
- Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Cara perhitungan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
- Pasal 12 Tentang Tata cara Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
- Pasal 13 Tentang Tata cara Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tertentu dalam periode tahun buku yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.
- Pasal 14 Tentang Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang pengkreditan Pajak Masukannya menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pasal 15 dan Pasal 16 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak.
- Pasal 17 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 74/PMK.03/2010.
Status PMK Nomor 74/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 74/PMK.03/2010 mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2010.
- PMK Nomor 74/PMK.03/2010 mencabut PMK Nomor 45/PMK.03/2008 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
PMK Nomor 74/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu selengkapnya silahkan KLIK DISINI