PMK Nomor 44/PMK.03/2020 Tanggal 27 April 2020 Tentang Insentif Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019

PMK Nomor 44/PMK.03/2020 Tanggal 27 April 2020 Tentang Insentif Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019  mengatur tentang :

  • Pasal 1 Tentang Pengertian berdasarkan :
  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Pajak Penghasilan.
  4. Pegawai.
  5. Pemberi Kerja.
  6. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut KITE.
  7. Perusahaan.
  8. Kawasan Berikat.
  9. Penyelenggara Kawasan.
  10. Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan.
  11. Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB.
  12. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat.
  13. Surat Pemberitahuan Tahunan, yang selanjutnya disebut SPT Tahunan.
  14. Tahun Pajak.
  15. Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disebut KPP.
  16. Instansi Pemerintah.
  17. Masa Pajak.
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
  19. Pemotong atau Pemungut Pajak.
  20. Surat Keterangan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Surat Keterangan.
  21. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN.
  22. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP.
  23. Menteri.
  • Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Insentif PPh Pasal 21.
  • Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Insentif PPh Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
  • Pasal 9 Tentang Insentif PPh Pasal 22 Impor.
  • Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 Tentang Insentif Angsuran PPh Pasal 25.
  • Pasal 14 Tentang Insentif PPN.
  • Pasal 15 Tentang Ketentuan Peralihan.
  • Pasal 16 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 mengenai Insentif Pajak buat Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
  • Pasal 17 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 44/PMK.03/2020.
  • Lampiran PMK Nomor 44/PMK.03/2020 mengatur tentang :
  1. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang mendapatkan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
  2. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
  3. Contoh Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
  4. Contoh Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Memanfaatkan Insentif PPh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan/atau Pengurangan PPh Pasal 25.
  5. Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemrintah (DTP).
  6. Contoh Penghitungan PPh Final Ditanggung Pemerintah.
  7. Formulir Surat Keterangan.
  8. Formulir Laporan Realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah.
  9. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (Klu) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN.
  10. Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
  11. Formulir Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
  12. Formulir Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
  13. Formulir Laporan Realisasi Pembebasan Pph Pasal 22 Impor.
  14. Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (Klu) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pengurangan Besarnya Angsuran Pph Pasal 25.
  15. Contoh Penghitungan Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
  16. Formulir Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
  • PMK Nomor 44/PMK.03/2020 mulai berlaku sejak tanggal 27 April 2019.
  • PMK Nomor 44/PMK.03/2020 mencabut :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 mengenai Insentif Pajak buat Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

Peraturan Yang Perlu Diketahui :

PMK Nomor 44/PMK.03/2020 Tanggal 27 April 2020 Tentang Insentif Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019 selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Lampiran PMK Nomor 44/PMK.03/2020 Tanggal 27 April 2020 Tentang Insentif Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Disease 2019 silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2