Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan buat memberi acuan:

a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan rakyat Desa, training, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;

b. Pemda Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa pada memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa dari Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; &

c. Pemerintah Desa dalam tetapkan prioritas penggunaan Dana Desa pada aktivitas perencanaan pembangunan Desa.

Dalam Permendes No 11/2019 dijelaskan prioritas penggunaan dana desa dalam tahun 2020 wajib memberikan manfaat sebanyak - besarnya bagi masyarakat Desa berupa:

a. Peningkatan kualitas hayati;

b. Peningkatan kesejahteraan;

c. Penanggulangan kemiskinan; dan

d. Peningkatan pelayanan publik.

Dalam peningkatan kualitas hayati warga Desa, prioritas dana desa tahun 2020 diutamakan buat membiayai aplikasi acara &

kegiatan pada bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung dalam meningkatnya kualitas hayati

masyarakat.

Untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Desa diutamakan buat membiayai aplikasi program yg bersifat lintaskegiatan, membentuk lapangan kerja yg berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan orisinil Desa.

Untuk Penanggulangan kemiskinan diutamakan buat membiayai acara penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan & melakukan kegiatan percepatan ekonomi famili.

Selengkapnya, Donwload Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2