Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Narkotika di Desa
Untuk mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah & masyarakat.
Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Permendagri No 12/2019 ini adalah penganti terhadap Permendagri No 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Dalam ketentuan umum Permendagri No 12/2019 yang dimaksud dengan Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal berdasarkan tanaman atau bukan tumbuhan, baik sintetis juga semisintetis yg bisa mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Dalam Pasal 2 Permendagri No 12/2019 dijelaskan pelaksanaan fasilitasi Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursosr Narkotika di provinsi dilakukan oleh Gubernur.
Ditingkat kabupaten/kota dilakukan sang Bupati/Walikota dan dikoordinir oleh perangkat wilayah yg melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Sementara itu, ditingkat kecamatan fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika & Prekursosr Narkotika pada dilaksanakan sang Camat. Sedangkan ditingkat kelurahan & Desa dilaksanakan sang Lurah & Kepala Desa.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peredaran gelap & penyalahgunaan narkotika dapat merusak ketentraman, keamanan dan ketertiban warga . Narkotika pula dapat menghancurkan generasi bangsa, terutama generasi muda.
Penjelasan lebih lanjut tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, silahkan Andadonwload Permendagri No 12/2019 disini. Semoga bermanfaat.