PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
Sunday, 3 May 2020
- Pasal I Tentang Perubahan Lampiran II, IV, dan V PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan PER-19/PJ/2014.
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PER-36/PJ/2015.
- Lampiran PER-36/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya silahkan KLIK DISINI
- PER-36/PJ/2015 Mulai berlaku untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 dan seterusnya.
- PER-36/PJ/2015 telah diubah dengan PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-36/PJ./2015 Tanggal 12 Oktober 2015 merubah PER-34/PJ/2010 Tanggal 27 Juli 2010 , PER-26/PJ/2013 Tanggal 05 Juli 2013 dan PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
Lampiran PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya silahkan KLIK DISINI