PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya

PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya mengatur tentang :

  • Pasal I Tentang Penambahan Pasal 3 A PER-34/PJ/2010.
  • Pasal 3 A Tentang Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang harus digunakan oleh :
  1. Suami dan isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
  2. Isteri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
  • Pasal II Tentang Formulir SPT Tahunan yang harus digunakan oleh Wajib Pajak untuk Pelaporan atau Pembetulan SPT Tahunan.
  • Pasal III Tentang Saat berlakunya PER-30/PJ/2017.

Status PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagai berikut :

Peraturan Yang Perlu Diketahui :

PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2