PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
Monday, 4 May 2020
PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya mengatur tentang :
- Pasal I Tentang Penambahan Pasal 3 A PER-34/PJ/2010.
- Pasal 3 A Tentang Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang harus digunakan oleh :
- Suami dan isteri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
- Isteri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
- Pasal II Tentang Formulir SPT Tahunan yang harus digunakan oleh Wajib Pajak untuk Pelaporan atau Pembetulan SPT Tahunan.
- Pasal III Tentang Saat berlakunya PER-30/PJ/2017.
Status PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagai berikut :
- PER-30/PJ/2017 mulai berlaku sejak tanggal 29 Desember 2017.
- PER-30/PJ/2017 merupakan perubahan dari PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya .
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya selengkapnya silahkan KLIK DISINI