PER-10/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
PER-10/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak mengatur tentang :
- Pasal I Tentang Perubahan Pasal 3 dan Pasal 5 PER-45/PJ/2010.
- Pasal 3 Tentang Bentuk SPT Masa PPN 1111 DM.
- Pasal 5 Tentang Sanksi bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak menggunakan SPT Masa PPN 1111 DM sesuai PER-10/PJ/2013 .
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PER-10/PJ/2013 .
Status PER-10/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak adalah sebagai berikut :
- PER-10/PJ/2013 mulai berlaku sejak tanggal 12 April 2013.
- PER-10/PJ/2013merubah PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
PER-10/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI