Penyerahan Barang dan atau Jasa Kepada Bendahara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan Bendahara Bos Yang Tidak dipungut PPN dan PPnBM
Monday, 18 May 2020
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah (Pusat/Daerah/Bos) pada hal :
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
- Pembayaran untuk pengadaan tanah.
- Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT.Pertamina (Persero).
- Pembayaran atas atas penyerahan telekomunikasi oleh perusahaan komunikasi.
- Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
- Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
- Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 hingga dengan alfabet 6, dipungut, disetor, & dilaporkan sang PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Pemungut PPN dan PPnBM.