Pengertian/Definisi Harta Tak Berwujud (Intangible Assets)
Thursday, 28 May 2020
Pengertian/Definisi Harta Tak Berwujud (Intangible Assets) adalah :
Harta imateriil yang dimiliki oleh perusahaan. Harta-harta tersebut bersifat abstrak sehingga wujudnya tidak tertangkap dengan pancaindra.
Yang termasuk dalam pengertian Harta Tak Berwujud (Intangible Assets) antara lain :
- Patent (Hak Paten)
- Copyright (Hak Cipta)
- Trade Mark (Merek Dagang)
- Goodwill
- Organization Cost (Biaya Pengorganisasian)
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)