Pengertian Wajib Pajak

Pengertian Wajib Pajak

Pengertian Wajib Pajak adalah Orang Pribadi dan Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya).

Wajib Pajak tersebut terdiri menurut :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan.
  • Wajib Pajak Badan :
  1. Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD)
  2. Badan milik Swasta  (PT, CV, Koperasi, Lembaga dan Yayasan)
  • Wajib Pajak Bendahara menjadi pemungut & pemotong pajak :
  1. Bendahara Pemerintah Pusat.
  2. Bendahara Pemerintah Daerah.
  3. Bendahara Pemerintah Desa (Bendahara Desa).
  4. Badan Layanan Umum (BLU).
  5. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berdasarkan loka terdaftarnya, maka Wajib Pajak terdiri dari :

  1. Wajib Pajak Domisili atau Tunggal
  2. Wajib Pajak Pusat
  3. Wajib Pajak Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Tertentu
Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2