Pengertian Subjek Pajak Badan Luar Negeri

Pengertian Subjek Pajak Badan Luar Negeri adalah :

Badan yg nir didirikan dan nir bertempat kedudukan di Indonesia terdiri menurut :

  • Badan yang nir didirikan dan nir bertempat kedudukan pada Indonesia, yang menjalankan bisnis atau melakukan aktivitas melalui bentuk bisnis tetap di Indonesia.
Badan tadi merupakan kantor pusat berdasarkan Bentuk Usaha Tetap (BUT) pada Indonesia yang berkedudukan pada Negara berasal BUT (Bentuk Usaha Tetap) tersebut. Badan tadi sebagai Subjek Pajak Luar Negeri sekaligus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri Jika memperoleh penghasilan menurut Indonesia.
  • Badan yg tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan pada Indonesia, yg bisa menerima atau memperoleh penghasilan berdasarkan Indonesia nir dari menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan melalui bentuk bisnis tetap pada Indonesia.
Badan tersebut adalah perusahaan yg berkedudukan di Luar Negeri tetapi memperoleh penghasilan berdasarkan Indonesia, diantaranya berupa Dividen, Keuntungan Penjualan Saham, Royalty dan lain-lain. Badan tadi menjadi Subjek Pajak Luar Negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak Luar Negeri Jika memperoleh penghasilan menurut Indonesia.

Pemotong Pajak yg menaruh penghasilan pada Badan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri Wajib melakukan mutilasi PPh Pasal 26.

Badan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri berakhir kewajiban perpajakannya jika tidak memperoleh penghasilan menurut Indonesia.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2