Pengertian Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
Pengertian Subjek Pajak Badan Dalam negeri merupakan :
badan yg didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yg memenuhi kriteria:
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
Bentuk bisnis tetap (BUT) merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan menggunakan subjek pajak badan pada negeri.
Sehingga Bendahara Pemerintah Pusat dan Pemda termasuk Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bukan adalah Subjek Pajak Badan pada negeri.
Namun demikian meskipun bukan Subjek Pajak Dalam Negeri Bendahara Bendahara Pemerintah Pusat & Pemda termasuk Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mempunyai kewajiban sebagai Pemungut & Pemotong Pajak.
Contoh Badan yang termasuk sebagai Subjek Pajak Badan Dalam negeri diantaranya :
- PT (Perseroan Terbatas)
- CV (Perseroan Komanditer)
- Firma
- Perkumpulan
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah(BUMD)
- Kongsi
- Koperasi
- Dana pensiun
- Persekutuan
- Yayasan
- Organisasi Massa
- Organisasi Sosial politik
- Partai Politik
- Lembaga
- Kontrak Investasi kolektif
- Bentuk Usaha Tetap
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :