Pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan (Lengkap dengan Contohnya)

Pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan (Lengkap dengan Contohnya) - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan (Lengkap dengan Contohnya), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel pengertian-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan (Lengkap dengan Contohnya)

link : Pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan (Lengkap dengan Contohnya)

Pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan (Lengkap dengan Contohnya)

Selain kewajian buat membayar pajak, Anda juga memiliki kewajiban buat melaporkan pajak yang sudah Anda bayar. Media buat pelaporan pajak adalah Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT. SPT dibagi sebagai 2 yaitu SPT Masa & SPT Tahunan. Apa pengertian SPT Masa? Apa pengertian SPT Tahunan? Mari kita pelajari beserta.

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah media pelaporan pajak yang sudah Anda bayarkan. Walaupun istilah yang dipakai adalah surat, kenyataanya SPT berbentuk semacam formulir. Formulir SPT memiliki bentuk baku yang tidak boleh dimodifikasi baik ukuran maupun formatnya.

Formulir SPT diisi sinkron menggunakan kolom-kolom yang telah disediakan, Anda tidak perlu menambah atau mengurangi kolom yg telah ada. Anda tidak perlu mengisi seluruh kolom yang disediakn. Cukup isi kolom yg Anda butuhkan saja.

Formulir SPT terdiri atas 2 formulir yaitu Formulir SPT Masa dan Formulir SPT Tahunan. Keduanya memiliki fungsi yang tidak sama. Dan bentuk formatnya pun sama sekali nir sama. Berikut penjelasannya.

1. Pengertian SPT Masa

SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan setiap bulannya. Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulannya melalui SPT Masa adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, dan PPN.

Walaupun sama-sama SPT Masa, tetapi setiap jenis pajak mempunyai format SPT Masa yg tidak selaras satu sama lain. Hal ini berkaitan dengan objek dan tarif pajak yang tidak sinkron buat setiap jenis pajak.

1.1 Batas Pelaporan SPT Masa

Selain memiliki bentuk formulir yang berbeda, batas waktu pelaporan SPT Masa pun juga berbeda. Untuk jenis SPT Masa PPh maksimal dilaporkan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Sementara untuk jenis SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.

apabila batas pelaporan SPT Masa ini jatuh dalam hari libur, misalkan buat tanggal 20 tadi adalah hari minggu atau hari libur nasional, maka batas pelaporan SPT Masa adalah pada keesokan harinya yaitu pada lepas 21 atau lepas 22 sesuai dengan hari kerja tempat kerja pajak.

1.Dua Contoh SPT Masa

Karena jenis SPT Masa ini bermacam-macam sesuai dengan jenis pajaknya, maka saya berikut satu contoh saja untuk SPT Masa, berikut adalah contoh SPT Masa PPh Pasal 21

contoh SPT Masa PPh Pasal 21

dua. Pengertian SPT Tahunan

SPT Tahunan SPT yang dilaporkan setiap akhir tahun pajak. SPT Tahunan terdiri atas dua jenis SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Orang Pribadi masih dibagi menjadi 3 jenis formulir SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Sementara untuk SPT Tahunan Badan hanya satu jenis saja.

dua.1 Batas Pelaporan SPT Tahunan

Batas Pelaporan SPT Tahunan juga dibagi menjadi dua yaitu Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan. Untuk Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tiga bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sementara Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak.

Apa yang dimaksud dengan berakhirnya masa pajak itu? Pemahaman yang selama ini beredar,  Batas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah31 Maret. Sementara Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan adalah30 April. Padahal kenyataanya tidak selalu seperti itu.

Untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir dalam 31 Desember batas akhir pelaporan pajaknya memang 31 Maret (OP) & 30 April (Badan). Tetapi untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli maka batas lapornya bukan lagi 31 Maret (OP) dan 30 April (Badan) melainkan 31 Oktober (OP) dan 30 Nopember (Badan).

Dua.Dua Contoh SPT Tahunan Orang Pribadi 1770

Contoh SPT Tahunan Orang Pribadi 1770

2.Tiga Contoh SPT Tahunan Badan

Contoh SPT Tahunan Badan

Demikianlah Artikel Pengertian SPT Masa & SPT Tahunan (Lengkap dengan Contohnya)

Sekianlah artikel Pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan (Lengkap dengan Contohnya) kali ini, gampang-mudahan mampu memberi manfaat buat anda seluruh. Baiklah, hingga jumpa pada postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian SPT Masa dan SPT Tahunan (Lengkap dengan Contohnya) dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2016/12/pengertian-spt-masa-dan-spt-tahunan_23.html

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2