Pengertian Simpanan Dalam Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah

Pengertian Simpanan Dalam Perbankan Syariah & Unit Usaha Syariah

Imbal hasil yang diterima oleh nasabah Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah menganut prinsip bagi hasil sehingga nasabah mendapatkan imbalan atas dana yang disimpan adalah hasil pembagian dari keuntungan Bank Syariah dan/ atau Unit Usaha Syariah. Hal ini karena dalam  Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah tidak mengenal istilah bunga.

Jenis Simpanan Dalam Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah  antara lain :

  • Al-Wadi?Ah
Nasabah menyimpan uangnya ke perbankan syariah dengan kondisi nasabah bisa mengambil uangnya sewaktu-saat.
  • Deposito Mudharabah
Nasabah menyimpan uangnya ke perbankan syariah  dalam jangka waktu tersentu. Nasabah dapat mengambil uangnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Keuntungan yang diterima oleh perbankan syariah menurut investasi yang asal dananya nasabah akan dilakukan pembagian antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2