Pengertian Prive
Wednesday 13 May 2020
Pengertian Prive adalah :
Pengambilan uang kas/bank, barang dagangan, atau aktiva-aktiva lain dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
Pengambilan tersebut dapat dilakukan terhadap modal dan/atau laba perusahaan tersebut.Pengambilan tersebut dapat dilakukan sebelum perusahaan memperoleh laba maupun setelah memperoleh laba.
Pengambilan prive biasanya berdasarkan kesepakatan anggota persekutuan.
Perlakuan Perpajakan Terhadap Pengambilan Prive
- Bagi Wajib Pajak Badan (CV, Firma dll)
- Bagian laba/prive yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif bukan objek pajak karena untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan tersebut merupakan himpunan para anggotanya yang dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
- Bagi Wajib Pajak Badan (CV, Firma dll) pengambilan prive tersebut bukan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima Prive
- Pengambilan Prive bukan objek Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi penerima Prive.
- Penerimaan Prive dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagai penghasilan bukan objek Pajak Penghasilan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pasal 4 ayat 3 huruf i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Advanced Accounting (Allan R.Drebin)