Pengertian Penerimaan Bantuan Atau Sumbangan Sebagai Objek Pajak Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Saturday, 23 May 2020
Pengertian Penerimaan Bantuan Atau Sumbangan Sebagai Objek Pajak Bagi Wajib Pajak Badan & Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan menjadi berikut :
Bantuan atau sumbangan bagi pihak yg mendapat adalah objek pajak sepanjang diterima dalam rangka interaksi kerja, interaksi bisnis, interaksi kepemilikan, atau hubungan dominasi pada antara pihak-pihak yg bersangkutan.
Contoh bagi Wajib Pajak Badan:
- Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi.
- PT Sahara Ban Jaya sebagai produsen Ban yang membutuhkan bahan baku utamanya berupa karet.
- PT Karet Makmur Sentosa adalah perusahaan yang mempunyai usaha penjualan karet.
- Apabila PT Karet Makmur Sentosa memberikan sumbangan bahan baku berupa karet kepada PT Sahara Ban Jaya, maka sumbangan bahan baku berupa karet yang diterima oleh PT Sahara Ban Jaya merupakan objek pajak penghasilan.
- Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi.
- Tukijo mempunyai usaha Kayu Lapis yang membutuhkan bahan baku utamanya berupa Kayu Albasia.
- Kresna Dipayana mempunyai usaha penjualan Kayu Albasia.
- Apabila Kresna Dipayana memberikan sumbangan Kayu Albasia kepada Tukijo, maka sumbangan Kayu Albasia yang diterima oleh Tukijo merupakan objek pajak penghasilan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :