Pengertian IPO (Initial Publik Offering)
Wednesday, 20 May 2020
Pengertian IPO (Initial Publik Offering)
Pengertian IPO (Initial Publik Offering) atau Penawaran Saham Perdana adalah Penjualan Pertama Saham Umum sebuah perusahaan (PT) kepada investor umum/publik/masyarakat.
Perusahaan akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga saham kedua.
Saham-saham tersebut akan ditawarkan/dijual kepada publik/masyarakat, sehingga perusahaan yang melakukan IPO (Initial Publik Offering) atau Penawaran Saham Perdana sering disebut sedang Go Public.
Manfaat IPO (Initial Publik Offering)
Manfaat Perusahaan melakukan IPO (Initial Publik Offering) antara lain :
- Untuk Memperoleh Sumber Pendanaan Baru.
Dengan melakukan IPO (Initial Publik Offering), perusahaan akan mendapatkan dana dalam jumlah besar dan diterima sekaligus serta lebih murah jika dibandingkan dengan menerbitkan obligasi , utang kepada bank ataupun utang kepada perusahaan lain.
- Membuat kinerja keuangan perusahaan menjadi lebih baik.
Dengan melakukan IPO (Initial Publik Offering), maka perusahaan akan mendapatkan dana yang dapat digunakan untuk memperbaiki laporan keuangannya.
- Meningkatkan Pertumbuhan Perusahaan.
Dengan melakukan IPO (Initial Publik Offering), maka perusahaan dapat menggunakan dana yang diperolehnya untuk melakukan ekspansi sehingga mendorong pertumbuhan perusahaan.
- Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan IPO (Initial Publik Offering), maka perusahaan akan memperoleh persepsi sebagai perusahaan yang profesional dan transparan yang pada akhirnya akan meningkatkan kredibilitas perusahaan.
- Meningkatkan Nilai Perusahaan (Company Value)
Dengan melakukan IPO (Initial Publik Offering), maka perusahaan akan menjadi perusahaan public yang sahamnya diperdagangkan di Bursa. Sehingga setiap terjadi peningkatan kinerja perusahaan akan mempengaruhi harga saham di Bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- IDX (Indonesia Stock Exchange)