Pengertian Hutang / Utang Sewa (Accrued Rent Payable)
Pengertian Hutang / Utang Sewa (Accrued Rent Payable) merupakan :
Sewa yg sudah merupakan kewajiban berdasarkan perusahaan dalam suatu periode tertentu buat membayarnya, tetapi jumlah tadi belum dibayarkan sang perusahaan, sebagai akibatnya masih adalah hutang bagi perusahaan.
Pencatatan atau Pengakuan Atas Biaya Sewa
Biaya sewa yang wajib dibebankan atau diakui sang perusahaan dalam laporan laba rugi merupakan sebesar Biaya Sewa yg nyata-konkret harus dibayar atau telah sebagai kewajiban bagi perusahaan buat satu periode akuntansi, meskipun porto tersebut secara kas atau setara kas belum dibayarkan atau belum dimuntahkan sang perusahaan atau masih sebagai hutang perusahaan.
Pengakuan atau Pencatatan Hutang / Utang Sewa (Accrued Rent Payable) Dalam Akuntansi Pajak
Dalam Akuntansi Pajak biaya sewa diakui sebagai beban bagi perusahaan pada laporan keuntungan rugi apabila sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayar porto sewa tersebut walaupun belum dilakukan pembayaran.
Yang perlu diperhatikan merupakan apakah dalam porto sewa tersebut masih ada unsur PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan apabila biaya sewa atas tanah dan/atau bangunan atau unsur PPN dan PPh Pasal 23 apabila porto sewa selain tanah &/atau bangunan.
Contoh Kasus Hutang / Utang Sewa (Accrued Rent Payable) Atas Sewa Gedung Kantor Tanpa terdapat PPN:
- PT. Bunga Sakura Indah merupakan suatu perusahaan yang bergerak dibidang penjualan bunga.
- Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT. Bunga Sakura Indah menyewa gedung sebagai kantor dengan biaya sewa sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk masa sewa selama 1 (satu) tahun dari Sutrisno.
- Sutrisno bukan Pengusaha Kena Pajak.
- PT. Bunga Sakura Indah mulai menempati gedung kantor tersebut mulai tanggal 2 Januari 2019, namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 baru membayar biaya sewa sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
- Sehingga PT. Bunga Sakura Indah mempunyai hutang sewa per 31 Desember 2019 sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) atau Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dikurangi Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
- Pengakuan biaya sewa yang harus dibebankan sebagai biaya sewa dalam laporan laba rugi periode Januari sampai dengan Desember 2019 adalah sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Perhitungan Hutang Sewa Per 31 Desember 2019 :
Uraian
Debet
Kredit
Biaya Sewa
100.000.000
Kas
40.000.000
Hutang Sewa
60.000.000
- Perhitungan PPh Pasal 4 ayat dua atas sewa gedung tempat kerja Per 31 Desember 2019 :
Uraian | Jumlah |
Obyek PPh Pasal 4 ayat dua | 100.000.000 |
PPh Pasal 4 ayat 2 terutang | 10.000.000 |
Contoh Kasus Hutang / Utang Sewa (Accrued Rent Payable) Atas Sewa Gedung Kantor jika ada unsur PPN:
- PT.Besi Baja Kuat merupakan suatu perusahaan yang bergerak dibidang penjualan besi dan baja.
- Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT. Besi Baja Kuat menyewa gedung sebagai kantor dengan biaya sewa sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk masa sewa selama 1 (satu) tahun dari PT.Sarana Bangun Jaya.
- PT.Sarana Bangun Jaya perusahaan yang bergerakdibidang usaha persewaan gedung kantor yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sekaligus telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.
- PT.Besi Baja Kuat mulai menempati gedung kantor tersebut mulai tanggal 3 Januari 2019, namun sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 baru membayar biaya sewa sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
- Sehingga PT. Besi Baja Kuat mempunyai hutang sewa per 31 Desember 2019 sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) atau Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dikurangi Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
- Pengakuan biaya sewa yang harus dibebankan sebagai biaya sewa dalam laporan laba rugi periode Januari sampai dengan Desember adalah sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Perhitungan Hutang Sewa Per 31 Desember 2019 :
Uraian
Debet
Kredit
Biaya Sewa
150.000.000
Kas
70.000.000
Hutang Sewa
80.000.000
- Perhitungan PPh Pasal 4 ayat dua atas sewa gedung tempat kerja Per 31 Desember 2019 :
Uraian
Jumlah
Obyek PPh Pasal 4 ayat dua
150.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2
15.000.000
- Perhitungan PPN atas sewa gedung kantor Per 31 Desember 2019 :
Uraian
Jumlah
Obyek PPN
150.000.000
PPN Terutang
15.000.000
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).