Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat

Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat merupakan :

interaksi famili menggunakan mertua & anak tiri.

Istilah Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat digunakan dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebagai pengurang Penghasilan yang akan dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam perhitungan PPh Orang Pribadi & PPh Pasal 21.

Yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan PTKP merupakan :

  • Diri Wajib Pajak Sendiri.
  • Status Kawin.
  • Tambahan Isteri apabila penghasilan isteri digabung dengan penghasilan Suami.
  • Tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Sehingga anggota keluarga yang mempunyai Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat dapat menjadi tanggungan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam perhitungan PTKP.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2