Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
Saturday, 9 May 2020
Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat merupakan :
interaksi famili menggunakan mertua & anak tiri.
Istilah Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat digunakan dalam perhitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebagai pengurang Penghasilan yang akan dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam perhitungan PPh Orang Pribadi & PPh Pasal 21.
Yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan PTKP merupakan :
- Diri Wajib Pajak Sendiri.
- Status Kawin.
- Tambahan Isteri apabila penghasilan isteri digabung dengan penghasilan Suami.
- Tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Sedarah Dalam Garis Keturunan Lurus Satu Derajat
- Pengertian Hubungan Keluarga Semenda Dalam Garis Keturunan Kesamping Satu Derajat
- Pengertian Keluarga Sedarah Dan Semenda Dalam Garis Keturunan Lurus
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
Referensi :