Panduan DJP Online | Cara Lapor Efiling Pajak SPT Tahunan Secara Online 2019

Berikut merupakan formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya pada sini Formulir Pajak ) - Hallo sahabat PajakBro - Info Pajak bagi Profesional, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berikut merupakan formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya pada sini Formulir Pajak ), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel djp-online-pajak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berikut merupakan formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya pada sini Formulir Pajak )

Sistem Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online ini sudah diperkenalkan sejak tahun 2013, tetapi baru mulai populer semenjak 2015 yang lalu dikarenakan terdapat kewajiban bagi seluruh ASN/PNS buat melaporkan SPT Tahunannya secara online . Namun menurut pengamatan kami di lapangan, ternyata masih banyak kebingungan Wajib Pajak dalam memakai pelaksanaan ini. Terutama dalam hal e-Filing SPT Tahunan ini. Sehingga masih seringkali kami temui Wajib Pajak yang tiba ke kantor pajak lagi buat lapor SPT Tahunan secara online. Untuk memakai Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online, berikut tahapan yg wajib Anda lalui

Berikut merupakan formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya pada sini Formulir Pajak )

Berikut merupakan formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya pada sini Formulir Pajak )

  1. Pembuatan kode billing pajak untuk pembayaran pajak (sse1, sse2, sse3) , dan
  2. Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan secara online (Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online, e-spt, e-form)

Sistem Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online ini sudah diperkenalkan sejak tahun 2013, namun baru mulai populer sejak 2015 yang lalu dikarenakan ada kewajiban bagi seluruh ASN/PNS untuk melaporkan SPT Tahunannya secara online . Namun dari pengamatan kami di lapangan, ternyata masih banyak kebingungan Wajib Pajak dalam menggunakan aplikasi ini. Terutama dalam hal e-Filing SPT Tahunan ini. Sehingga masih sering kami temui Wajib Pajak yang datang ke kantor pajak lagi untuk lapor SPT Tahunan secara online. Untuk menggunakan Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online, berikut tahapan yang harus Anda lalui

  1. Mendapatkan EFIN Pajak
  2. Registrasi Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online
  3. Lapor SPT Tahunan Secara Efiling Melalui Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Masukkan angka NPWP dan kode e-FIN yang Anda miliki, lalu isi kode keamanan yg disediakan di kolom Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online dan klik tombol verifikasi. Setelah itu, silahkan cek email Anda, dan klik link aktivasi akun Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak yg dikirim ke email Anda.

Untuk mendapatkan EFIN Pajak sangat lah mudah dan cepat.  Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan diantaranya adalah

  1. Pertama, siapkan fotokopi KTP dan NPWP Anda.
  2. Kedua, silahkan Anda datang sendiri ke kantor pajak, tidak boleh diwakilkan.
  3. Ketiga, silahkan isi formulir permohonan kode EFIN.
  4. Keempat, sampaikan formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses, dan kode EFIN akan diberikan saat itu juga.

Berikut adalah formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya di sini Formulir Pajak )

formulir permohonan EFIN Pajak Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Cara Registrasi Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online (Aktivasi EFIN Pajak)

Jika Anda sudah mendapatkan kode EFIN Pajak, langkah selanjutnya adalah registrasi Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak atau biasa disebut Masalah yang tak jarang terjadi adalah djp online npwp telah terdaftar. Jika hal ini terjadi, adalah merupakan Anda telah pernah melakukan registrasi Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online?(aktivasi efin) sebelumnya. Selengkapnya buat perkara ini silahkan baca ulasan kami pada sini Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online NPWP telah terdaftar?. Untuk mendaftar akun baru silahkan masuk ke alamat berikut

Untuk pedoman pengisian formulir 1770SS sanggup Anda baca di sini: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770SS Secara Online . Ok, sebelum kita mulai pelaporan pajak online, pastikan Anda sudah mempersiapkan 5 hal ini buat mempermudah pengisian SPT Tahunan Anda, buat lebih jelasnya silahkan simak infografis terkait Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online berikut ini

Aktivasi EFIN Pajak Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Masalah yang sering terjadi adalah djp online npwp sudah terdaftar. Jika hal ini terjadi, artinya adalah Anda sudah pernah melakukan pendaftaran Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online (aktivasi efin) sebelumnya. Selengkapnya untuk masalah ini silahkan baca ulasan kami di sini Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online NPWP sudah terdaftar?

Untuk pedoman pengisian formulir 1770SS sanggup Anda baca di sini: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770SS Secara Online . Ok, sebelum kita mulai pelaporan pajak online, pastikan Anda sudah mempersiapkan 5 hal ini buat mempermudah pengisian SPT Tahunan Anda, buat lebih jelasnya silahkan simak infografis terkait Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online berikut ini

Impresi pertama membuka Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online adalah kagum. Banyak sekali perbaikan dan penambahan menu pengisian dan pelaporan SPT Tahunan di Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online. Bahkan saya pikir, Anda tidak perlu membaca artikel ini untuk melaporkan SPT Tahunan Anda secara online dikarenakan penjelasan di website Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online sudah sangat lengkap.

https://djponline.Pajak.Go.Id/

Untuk panduan pengisian formulir 1770SS bisa Anda baca di sini: Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 1770SS Secara Online . Ok, sebelum kita mulai pelaporan pajak online, pastikan Anda sudah mempersiapkan 5 hal ini untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan Anda, untuk lebih jelasnya silahkan simak infografis terkait Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online berikut ini

Syarat Lapor SPT Tahunan Karyawan Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

email aktif dan EFIN Pajak Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Bukti Potong PPh Pasal 21 PNS atau Karyawan Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Penghasilan PPh Final Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Daftar Harta dan Kewajiban Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Penghasilan Tidak Kena Pajak Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Langkah #1 Log In e-Filing Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak

Untuk log ini ke Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak silahkan masuk ke alamat berikut

"Buat SPTdanquot;

Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak

#Tampilan awal aplikasi Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online seperti ini#

Dashboard aplikasi Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Langkah #2 Membuat SPT Tahunan Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Setelah Anda klik logo efiling Pajak tersebut, akan muncul halaman daftar SPT yang pernah Anda buat, kemudian klik tombol Contoh #dua Isian untuk pekerjaan sebagai Pegawai Gaji per tahun di bawah 60 juta

SPT Tahunan Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan sang orang eksklusif yg memiliki keahlian spesifik sebagai usaha buat memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Contoh #1 Isian untuk pekerjaan sebagai Karyawan Swasta atau Pegawai Negeri di atas 60 juta menggunakan formulir 1770S

SPT Tahunan Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Contoh #2 Isian untuk pekerjaan sebagai Pegawai Gaji per tahun di bawah 60 juta

Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan sang orang eksklusif yg memiliki keahlian spesifik sebagai usaha buat memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

SPT Tahunan Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Contoh #3 Isian untuk pekerjaan sebagai Pemilik Usaha atau Pekerjaan Bebas

Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online SPT Tahunan

Upload eSPT atau CSV Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah jika, dikehendaki oleh isteri yg menentukan buat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini: http://www.pajak.go.id/e-spt

Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.

Langkah #3 Cara e-Filing Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak

Untuk cara e-Filing Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak berikut adalah untuk SPT Tahunan OP 1770S (seperti pada Contoh #1). Untuk cara pengisian pada Contoh #2 dan Contoh #3 dapat Anda ikuti penjelasan yang sudah ada di situ efiling pajak. Berikut tampilan awal SPT 1770S, isi Tahun Pajaknya kemudian klik tombol "langkah Berikutnya"

1. Data Formulir Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak

Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak

Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah jika, dikehendaki oleh isteri yg menentukan buat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan

Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah

Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak

2. Lampiran II Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak

Daftar ini digunakan buat melaporkan jumlah kewajiban/utang dalam akhir Tahun Pajak

Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak

isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yg bersifat final yang Anda miliki

Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah jika, dikehendaki oleh isteri yg menentukan buat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Daftar ini digunakan buat melaporkan jumlah kewajiban/utang dalam akhir Tahun Pajak

Tanah (cantumkan lokasi & luas tanah);Bangunan (cantumkan lokasi & luas bangunan);Kendaraan bermotor, kendaraan beroda empat, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, alat-alat olah raga spesifik, dan sejenisnyaUang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan & deposito di Bank Dalam & Luar Negeri, Piutang, & sebagainya dicantumkan secara globalEfek-dampak (saham, obligasi, commercial paper, & sebagainya) dicantumkan secara globalKeanggotaan serikat tertentu (keanggotaan golf, time sharing & sejenisnya)Penyertaan modal lainnya pada perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara globalHarta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, & lukisan dicantumkan secara globalKolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan kabar-warta lain yang dianggap perlu. Misalnya buat tempat tinggal & tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sinkron yg tertera dalam SPPT PBB.

gambaran: Bila Anda meminjam sejumlah uang pada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebanyak Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yg masih wajib dilunasi pada Bank A merupakan sebesar Rp. 20.000.000.

Daftar ini digunakan buat melaporkan jumlah kewajiban/utang dalam akhir Tahun Pajak

  • Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  • Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
  • Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
  • Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
  • Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
  • Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
  • Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
  • Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.

gambaran: Bila Anda meminjam sejumlah uang pada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebanyak Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yg masih wajib dilunasi pada Bank A merupakan sebesar Rp. 20.000.000.

Maka cara pengisiannya merupakan sbb:

Jumlah PPh yang dipotong sanggup Anda lihat pada Bukti Potong PPh 21 menurut Bendahara

HB apabila, suami-isteri sudah hayati berpisah menurut putusan hakim;PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri menurut perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atauMT jika, dikehendaki oleh isteri yg memilih buat menjalankan hak & kewajiban perpajakannya sendiri

Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota famili yang sebagai tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.

Jumlah PPh yang dipotong sanggup Anda lihat pada Bukti Potong PPh 21 menurut Bendahara

HB apabila, suami-isteri sudah hayati berpisah menurut putusan hakim;PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri menurut perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atauMT jika, dikehendaki oleh isteri yg memilih buat menjalankan hak & kewajiban perpajakannya sendiri

Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota famili yang sebagai tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.

Jumlah PPh yang dipotong sanggup Anda lihat pada Bukti Potong PPh 21 menurut Bendahara

HB apabila, suami-isteri sudah hayati berpisah menurut putusan hakim;PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri menurut perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atauMT jika, dikehendaki oleh isteri yg memilih buat menjalankan hak & kewajiban perpajakannya sendiri

Gambar #dua Contoh isian bukti pangkas DJP Online

3. Lampiran I Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak

Pada halaman ini, karena status Anda adalah pegawai/karyawan, maka gambaran: Bila Anda meminjam sejumlah uang pada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebanyak Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yg masih wajib dilunasi pada Bank A merupakan sebesar Rp. 20.000.000. adalah yang WAJIB Anda isi, berikut contohnya

Gambar #1 Menu Lampiran I Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak

Gambar #2 Contoh isian bukti potong Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak

Isi semua bagian (A hingga F) dan yg terpenting adalah pada bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar). Untuk karyawan/pegawai bagian ini seharusnya terisi NIHIL. Apabila terjadi kurang/lebih bayar maka cek pulang bukti potong pada Lampiran I. Konsekuensi apabila terjadi kurang bayar merupakan, Anda diharuskan membayar pajak yg kurang dibayarkan. Namun apabila terjadi lebih bayar, maka akan dilakukan Pemeriksaan Pajak atas diri Anda. Kedua opsi ini kurang baik, untuk itu coba teliti balik . Anda juga mampu konsultasikan ke bendahara tempat kerja apabila hal ini terjadi.

Gambar #3 Tampilan Bukti potong Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online berhasil di-input

Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Login EFIN Pajak Cara Daftar Lapor Efiling SPT Tahunan

4. Induk SPT Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Pajak

Pada halaman ini Anda disuruh memasukkan angka-angka yang ada dalam bukti potong ke dalam PTKP 2019 yang berlaku ketika ini Online, berikut tampilannya

SPT Tahunan Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan menggunakan Pekerjaan diambil dari :

Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah jika, dikehendaki oleh isteri yg menentukan buat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Bagian A.Tiga

Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan menggunakan Pekerjaan diambil dari :

  • HB apabila, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  • PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  • MT apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Daftar ini digunakan buat melaporkan jumlah kewajiban/utang dalam akhir Tahun Pajak.1

relatif kentara

  • Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1)
  • Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2)
  • Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI)
Daftar ini digunakan buat melaporkan jumlah kewajiban/utang dalam akhir Tahun Pajak.3

Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yg dipotong/dipungut merupakan mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu. Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh pada luar negeri asal berdasarkan beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tadi tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (dua), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.

Daftar ini digunakan buat melaporkan jumlah kewajiban/utang dalam akhir Tahun Pajak.5

Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.

gambaran: Bila Anda meminjam sejumlah uang pada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebanyak Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yg masih wajib dilunasi pada Bank A merupakan sebesar Rp. 20.000.000..7

Tanggungan dan status. Jumlah PPh yang dipotong sanggup Anda lihat pada Bukti Potong PPh 21 menurut Bendahara menikah anak satu maka PTKP-nya K-1 sebesar Rp 42.000.000

gambaran: Bila Anda meminjam sejumlah uang pada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebanyak Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yg masih wajib dilunasi pada Bank A merupakan sebesar Rp. 20.000.000..10

Apabila berdasar hitungan sistem, status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan panel pembayaranApabila Anda telah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan NTPN berdasarkan Bukti Penerimaan Negara yg Anda miliki, serta tanggal pembayarannyaApabila Anda belum melakukan pembayaran, sistem ini memberikan layanan pembuatan Kode Billing, yang bisa Anda pakai buat melakukan pembayaran di Bank baik secara online(internet banking) atau tiba eksklusif ke BankApabila Anda belum aktif sebagai user ebilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu

HB apabila, suami-isteri sudah hayati berpisah menurut putusan hakim;PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri menurut perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atauMT jika, dikehendaki oleh isteri yg memilih buat menjalankan hak & kewajiban perpajakannya sendiri.14 a

Permohonan Tidak berlaku jika kelebihan dari berdasarkan PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP)Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C(WP menggunakan Kriteria Tertentu), adalah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yg diberikan pada harus pajak menggunakan kriteria eksklusif (WP Patuh)yg ditetapkan oleh Kanwil DJP. Persayaratan WP menggunakan kriteria tertentu dapat ditinjau dalam Pasal 17C UU KUP & Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP PASAL 17D (WP yg memenuhi persyaratan eksklusif), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang bisa diberikan kepada WP selain kriteria di atas yang memenuhi persyaratan tertentu sinkron Pasal 17D UU KUP & Pasal 1 & 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007

HB apabila, suami-isteri sudah hayati berpisah menurut putusan hakim;PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri menurut perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atauMT jika, dikehendaki oleh isteri yg memilih buat menjalankan hak & kewajiban perpajakannya sendiri.14 b

Bagian E.17?Apabila Status Lebih Bayar

Permohonan Tidak berlaku jika kelebihan dari berdasarkan PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP)Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C(WP menggunakan Kriteria Tertentu), adalah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yg diberikan pada harus pajak menggunakan kriteria eksklusif (WP Patuh)yg ditetapkan oleh Kanwil DJP. Persayaratan WP menggunakan kriteria tertentu dapat ditinjau dalam Pasal 17C UU KUP & Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP PASAL 17D (WP yg memenuhi persyaratan eksklusif), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang bisa diberikan kepada WP selain kriteria di atas yang memenuhi persyaratan tertentu sinkron Pasal 17D UU KUP & Pasal 1 & 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007

  • Apabila berdasar hitungan sistem, status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan panel pembayaran
  • Apabila Anda sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara yang Anda miliki, serta tanggal pembayarannya
  • Apabila Anda belum melakukan pembayaran, sistem ini memberikan layanan pembuatan Kode Billing, yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran di Bank baik secara online(internet banking) atau datang langsung ke Bank
  • Apabila Anda belum aktif sebagai user ebilling di Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online, aktifkan terlebih dahulu

Bagian E.17 Jika Status Lebih Bayar

  • Permohonan Tidak berlaku apabila kelebihan berasal dari PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP)
  • Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C(WP dengan Kriteria Tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu (WP Patuh)yang ditetapkan oleh Kanwil DJP. Persayaratan WP dengan kriteria tertentu dapat dilihat pada Pasal 17C UU KUP dan Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007
  • Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP PASAL 17D (WP yang memenuhi persyaratan tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan kepada WP selain kriteria di atas yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007

Langkah #4 Lapor SPT Tahunan Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Selesai mengisi formulir, pada langkah ke-5 Anda diminta untuk mengirimkan SPT Tahunan Online yang sudah Anda isi, tampilannya sebagai berikut

Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

PTKP 2019 yang berlaku ketika ini

Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

dua. Cetak Ulang Bukti Lapor Pajak DJP Online (BPS/BPE)

BPE BPS

Panduan Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online Versi Video

Jika Anda masih merasa bingung setelah membaca panduan pengisian SPT Tahunan di atas, silahkan simak panduan versi video berikut. Semoga Anda berhasil!

PANDUANDJP ONLINEISI FORMULIR 1770S

dua. Cetak Ulang Bukti Lapor Pajak DJP Online (BPS/BPE)

Panduan Sederhana Namun Berguna Terkait SPT Tahunan dan Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

PTKP 2019 yang berlaku ketika ini

Untuk mencetak bukti lapor pajak atau bukti tanda terima SPT Tahunan elektronik dari Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online, silahkan klik logo printer pada kolom daftar SPT, berikut contoh Tanda terima SPT Tahunan elektronik yang saya terima

Bukti Lapor Pajak Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

2. Cetak Ulang Bukti Lapor Pajak Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online (BPS/BPE)

Untuk melakukan cetak ulang bukti lapor pajak SPT Tahunan Anda juga sangat mudah karena bukti lapor pajak ini sudah tersimpan dalam sistem Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online. Cara paling mudah untuk cetak ulang bukti lapor pajak adalah dengan membuka email Anda, karena bukti lapor pajak juga dikirimkan ke email Anda, berikut contoh cetak ulang bukti penerimaan surat pajak

Cetak Ulang Bukti Lapor Pajak (BPS/BPE) Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

3. Pembetulan SPT Tahunan Pribadi Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online

Anda sudah lapor SPT Tahunan namun ada data yang lupa atau belum Anda masukkan? Jika hal ini terjadi maka Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan Anda secara online. Caranya cukup mudah, dan kebetulan sudah kami buatkan panduannya, silahkan baca di sini PTKP 2019 yang berlaku ketika ini

Semoga panduan cara lapor pajak SPT Tahunan melalui Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online ini dapat menambah wawasan Anda, sehingga tahun depan Anda tidak perlu repot-repot datang dan antri ke kantor pajak hanya untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.

setahun kurang berdasarkan 60 juta

Mungkin sebagian dari Anda belum tahu perbedaan dari ketiga PTKP 2019 yang berlaku ketika ini itu. SPT Tahunan Orang Pribadi masih dibagi menjadi 3 jenis formulir SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Kira-kira PTKP 2019 yang berlaku ketika ini yang mana yang seharusnya Anda gunakan?

4.Tiga Formulir 1770SS

Formulir 1770 adalah PTKP 2019 yang berlaku ketika ini untuk Anda yang memiliki usaha (wirausaha). Yang dimaksud memiliki usaha di sini adalah usaha dalam skala mikro sampai skala besar. Jika Anda adalah pemilik usaha kecil hingga menengah, maka Anda diwajibkan untuk melampirkan rincian pembayaran pajak bulanan Anda di SPT Tahunan. Sementara untuk usaha dalam skala besar (di atas 4,8 Milyar dalam setahun), Anda diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan Anda, laporan laba rugi, serta neraca per tanggal 31 Desember tahun terakhir.

setahun kurang berdasarkan 60 juta

Formulir 1770S adalah PTKP 2019 yang berlaku ketika ini untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan PTKP 2019 yang berlaku ketika ini . Jika dihitung per bulan maka yang menggunakan SPT Tahunan 1770S adalah yg berpenghasilan di atas 5 juta per bulan. Yang dimaksud penghasilan setahun di sini adalah penghasilan rutin (gaji) maupun yang tidak rutin (honor, dll).

Untuk wajib pajak single (Taman Kanak-kanak/0) tarif PTKP-nya merupakan 54 juta per tahun atau 4,lima juta per bulan. Sementara apabila telah menikah dan mempunyai anak (Taman Kanak-kanak/1) tarif yg berlaku adalah 63 juta per tahun atau lima.25 juta per bulan. Yang artinya pengguna formulir 1770SS merupakan kategori yg nir dipotong pajak penghasilan (melihat menurut poly kasus). (baca: Tarif PTKP Tahun 2001 sampai 2019)

Formulir 1770SS adalah PTKP 2019 yang berlaku ketika ini untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan lima. Nihil Tetap Lapor Pajak . Jika melihat besarnya punya npwp akan tetapi nir pernah lapor bagaimana ?Punya npwp akan tetapi nir punya penghasilan ?Pelaporan spt tahunan orang pribadi yang nir bekerjapunya npwp tapi sudah nir bekerjapunya npwp tapi nir pernah bayar pajaktidak punya npwp lapor sptpunya npwp akan tetapi tidak bayar pajakpunya npwp akan tetapi penghasilan dibawah ptkp, seharusnya untuk kategori Formulir 1770SS tidak ada potongan pajak atas penghasilannya.

Untuk wajib pajak single (TK/0) tarif PTKP-nya adalah 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan. Sementara jika sudah menikah dan memiliki anak (TK/1) tarif yang berlaku adalah 63 juta per tahun atau 5.25 juta per bulan. Yang artinya pengguna formulir 1770SS adalah kategori yang tidak dipotong pajak penghasilan (melihat dari banyak kasus). (baca: Tarif PTKP Tahun 2001 sampai 2019)

Lantaran pelaporan SPT Tahunan adalah sebuah kewajiban, maka terdapat hukuman apabila Anda tidak melaporkan SPT Tahunan Anda (baca: Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan ) Semoga telah kentara ya hingga pada sini. Apabila Anda masih ada pertanyaan terkait lapor pajak online memakai DJP Online ini, silahkan sampaikan pada kolom komentar pada bawah.

Banyak pertanyaan yang kami terima terkait dengan lapor SPT Tahunan yang menanyakan tentang kewajiban untuk lapor pajak, contoh pertanyaannya seperti ini

  • punya npwp tapi tidak pernah lapor bagaimana ?
  • punya npwp tapi tidak punya penghasilan ?
  • pelaporan spt tahunan orang pribadi yang tidak bekerja
  • punya npwp tapi sudah tidak bekerja
  • punya npwp tapi tidak pernah bayar pajak
  • tidak punya npwp lapor spt
  • punya npwp tapi tidak bayar pajak
  • punya npwp tapi penghasilan dibawah ptkp

Pada artikel Setelah Punya NPWP lalu apa? kami sudah sempat menyinggung bahwa setelah punya NPWP maka dimulai lah kewajiban perpajakan Anda untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang Anda dapatkan. Yang artinya adalah kewajiban perpajakan setiap pemilik kartu NPWP adalah

  1. Menghitung Pajak
  2. Membayar Pajak
  3. Melapor Pajak

Kembali ke pertanyaan di atas, kira-kira bagaimana solusinya? Mudah saja, jadi begini. Untuk Anda yang punya NPWP tapi gaji dibawah PTKP, maka Anda tidak akan dipotong pajak penghasilan, tapi tetap lapor pajak. Sama halnya dengan yang punya NPWP tapi tidak bekerja, Anda tidak perlu bayar pajak, namun tetap wajib lapor pajak .

Anda kini Cara Lapor Efiling Pajak SPT Tahunan Secara Online 2019 dengan alamat link https://pajakbro.Blogspot.Com/2017/01/pedoman-djp-online-cara-lapor-efiling_9.Html

Karena pelaporan SPT Tahunan adalah sebuah kewajiban, maka ada sanksi jika Anda tidak melaporkan SPT Tahunan Anda (baca: Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan ) Semoga sudah jelas ya sampai di sini. Jika Anda masih ada pertanyaan terkait lapor pajak online menggunakan Langkah #dua Membuat SPT Tahunan DJP Online ini, silahkan sampaikan pada kolom komentar di bawah.

Demikianlah Artikel Berikut merupakan formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya pada sini Formulir Pajak )

Sekianlah artikel Berikut merupakan formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya pada sini Formulir Pajak ) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berikut merupakan formulir permohonan EFIN Pajak (Download Formulirnya pada sini Formulir Pajak ) dengan alamat link https://pajakbro.blogspot.com/2017/01/panduan-djp-online-cara-lapor-efiling_9.html

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2