Panduan Daftar NPWP Online 2020 dan Solusi Jika Ditolak
Secara fundamental tidak terdapat yang berubah menurut cara menciptakan NPWP Online dalam pemaparan saya di artikel sebelumnya, yg berubah hanya dalam tampilan dan beberapa ketentuan baru pada tampilan baru ini. Untuk pendaftaran NPWP Online ini terdapat tiga step generik, yaitu
- Pendaftaran Akun
- Pengisian Formulir
- Penyampaian Formulir
Sebelum Anda memulai membaca tutorial ini, silahkan siapkan email Anda yang masih sanggup digunakan & 1 file scan KTP Anda. Apabila belum ada, silahkan Anda siapkan terlebih dahulu. Ok, kita mulai!
Pendaftaran NPWP Online buat waktu ini hanya buat NPWP Orang Pribadi, sementara NPWP Badan wajib melalui Kantor Pajak langsung.
Agar Anda terhindar dari sanksi perpajakan setelah memiliki NPWP, sebaiknya Anda baca dulu artikel berikut ini Pengertian NPWP
Pendaftaran Akun
Untuk registrasi online, silahkan buka website ini https://ereg.Pajak.Go.Id . Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru. Berikut step-step pendaftaran akun baruStep 1: Klik daftar
Step 2: Masukkan email Anda
Step 3: Cek email, dan klik link yang disediakan
Step 4: Isi data pendaftaran akun Anda
Step 5: Cek email lagi, kemudian klik link yang disediakan untuk Aktivasi
Ucapan selamat yang terakhir
Pengisian Formulir
Untuk mengisi formulir pendaftaran, silahkan Anda log in terlebih dahulu menggunakan akun yang baru saja Anda buat1. Kategori Wajib Pajak
Isi sesuai dengan contoh gambar di bawah iniSecara anggaran perpajakan, seseorang istri nir wajib mempunyai NPWP, lantaran beban perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika telah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Apabila masih dalam ikatan perkawinan, NPWP yang digunakan merupakan NPWP suami. Namun bila menurut perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.
Dua. Identitas
Isi seperti contoh pada gambar berikut.3. Penghasilan
Untuk menu penghasilan, Anda akan disuguhkan 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu1. Pekerjaan dalam interaksi kerja
Maksudnya adalah, Anda yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu partikelir, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
Dua. Kegiatan Usaha
Maksudnya merupakan, Anda yg memiliki bisnis sendiri seperti bisnis warung makan, perdagangan sembako, warnet, dll.
Tiga. Pekerjaan Bebas
Maksudnya merupakan, Anda yg mempunyai keahlian spesifik seperti dokter atau notaris.
4. Lainnya
Maksudnya merupakan, Anda yg memiliki pekerjaan selain berdasarkan tiga hal di atas, misalnya merupakan Anda yg bekerja secara freelance.
Contoh 1
Karyawan atau Pegawai
Contoh dua
Anda yang memiliki Usaha Sendiri
Contoh tiga
Anda yang memiliki Keahlian Tertentu
4. Alamat Tempat Tinggal
Yang dimaksud Alamat Tempat Tinggal merupakan domisili tempat Anda tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama menggunakan KTP Anda. Pada artikel sebelumnya, aku menyarankan buat mengisi sinkron dengan keadaan yg ada yaitu walaupun KTP Anda Jakarta namun lantaran Anda tinggal di Luwuk Sulawesi Tengah, maka permanen Anda isi Luwuk, dan secara aturan hal ini diperbolehkan.
Namun kenyataan di lapangan berbeda, ada beberapa kantor pajak yang memiliki kebijakan untuk mengisi kolom tempat tinggal sesuai dengan data KTP. Jadi, untuk itu saya menyarankan sebaiknya Anda isi saja kolom tempat tinggal dengan data KTP.
Isi semua kolom, tetapi apabila nir ada boleh dikosongi. Untuk yg tidak mempunyai nama jalan mampu diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.
Klik kode Wilayah Akan timbul menu seperti ini
lima. Alamat Domisili (KTP)
Di menu ini Anda tinggal klik centang seperti dalam gambar.6. Alamat Usaha
7. Tanggungan & Gaji
Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika Anda memiliki 4 anak, tetap diisi maksimal 3.8. Persyaratan
Penjelasan gambar1. Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via pos atau jne.
2. Apabila Anda pilih metode uanggah, maka silahkan unggah scan KTP dalam tombol upload.
Penjelasan gambar
1. Klik dua centang Benar & Lengkap
2. Klik Finish
Penyampaian Formulir
1. Minta Token
Setelah Anda klik Finish pada menu formulir Pendaftaran NPWP Online di atas, maka secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Setelah itu silahkan klik tombol "minta token" seperti gambar berikut:Setelah ada notifikasi misalnya ini, silahkan cek email Anda!
Cek email, lalu buka email yang dikirim ke loka Anda. Silahkan Anda copy (salin) kode yang diberikan, buat proses selanjutnya.
Dua. Kirim Permohonan
Setelah Anda copy kode dari email Anda, silahkan kembali ke halaman dashboard, kemudian klik tombol "kirim permohonan" seperti gambar berikut:Setelah Anda klik, maka akan ada tampilan berikut, & masukkan kode yg telah Anda copy menurut email. Kemudian klik kirim.
Apabila terdapat notifikasi seperti ini, maka pendaftaran Anda telah masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.
3. Selesaikan!
Selesai melakukan pendaftaran online, maka permohonan Anda akan diproses dalam waktu 14 hari kerja.
Tips menurut kami agar permohonan Anda segera terproses, silahkan telepon Kantor Pajak yang bersangkutan 1 jam sehabis Anda selesai melakukan registrasi online. Dengan cara ini umumnya permohonan Anda akan segera terproses hari itu pula.
Update!
1. Bagaimana bila Anda belum bekerja?
Bagi Anda yang belum bekerja atau baru saja diterima bekerja, ada beberapa ketentuan yang harus Anda pahami. Penjelasan terkait hal ini silahkan baca di sini Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerjadua. Permohonan ditolak karena nir melampirkan surat berita kerja
Pembuatan NPWP memang mensyaratkan surat keterangan kerja dari tempat Anda bekerja. (Baca: Syarat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi ). Namun permasalahannya adalah kolom untuk upload keterangan kerja nir ada.Solusi
Solusi yang dapat kami berikan adalah dengan membuat scan KTP dan surat keterangan kerja menjadi 1 file gambar. Cara paling mudah adalah dengan menggunakan camera smartphone Anda. Sampai saat ini belum ada perbaikan untuk hal ini, semoga pihak IT NPWP Online segera menangani hal ini.Untuk kartu NPWP akan dikirim ke Alamat sesuai menggunakan tempat tinggal Anda melalui jasa pos sehari sehabis permohonan NPWP Anda diterima. Untuk usang pengiriman tergantung berdasarkan pihak pos.