Pajak Penjualan Rumah dan Biaya dalam Transaksi Jual Beli Rumah
MENGENAL PAJAK PENJUALAN RUMAH
Dalam transaksi jual-beli tempat tinggal , masih ada pajak penjualan tempat tinggal yang menjadi komponen porto. Apa itu Pajak penjualan rumah dan porto apa saja yang ada menurut transaksi jual-beli rumah?
Baca penjelasannya pada bawah ini.
Pajak penjualan rumah
Biaya & Pajak yang Ditanggung sang Penjual
Jika Anda menjual rumah yg bukan merupakan warisan, setidaknya ada empat biaya yg wajib Anda tanggung. Keempat porto tadi adalah:
1. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) sebagai tanggung jawab penjual sebagai penerima uang hasil transaksi. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 mengenai Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, akbar PPh yang dikenakan buat penjualan rumah adalah dua,lima%.
Artinya, bila tempat tinggal memiliki harga jual senilai Rp500 juta, PPh yg wajib dibayarkan adalah dua,5% dari nomor tersebut atau lebih kurang Rp12,5 juta. Pembayaran PPh harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan sesuai dengan harga tempat tinggal yg disepakati penjual dan pembeli.
Dua. Biaya Notaris
Ketika melakukan transaksi penjualan rumah, Anda tentu memerlukan jasa notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili pada daerah rumah yg dijual. Pada umumnya, notaris/ppat telah memiliki porto standar yang ditetapkan pemerintah.
Walaupun biaya notaris merupakan tanggung jawab penjual, Anda bisa melakukan negosiasi untuk pembagian tanggung jawab menggunakan pembeli apabila mereka bersedia.
Pembagian tanggung jawab biaya notaris bisa mengurangi beban biaya administrasi yg harus Anda bayarkan.
Tiga. Pajak Bumi Bangunan
Jenis Pajak penjualan rumah lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini biasanya dibayar dalam masa satu tahun. Sebagai penjual rumah, sudah menjadi kewajiban Anda untuk melunasi PBB sebelum rumah dialihkan ke pembeli.
Besaran PBB merupakan 0,lima% menurut Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan NJOP menjadi dasar pengenaan pajak. NJKP yg ditetapkan pemerintah merupakan 40% buat tempat tinggal dengan harga di atas Rp1 miliar, dan 20% apabila harga tempat tinggal di bawah Rp1 miliar.
Biaya dan Pajak yang Ditanggung sang Pembeli
Pembeli biasanya sudah memiliki anggaran sebelum memutuskan membeli sebuah rumah. Berikut adalah biaya dan Pajak penjualan rumah yang harus ditanggung pembeli.
1. Biaya Cek Sertifikat
Biaya cek sertifikat kisarannya mencapai Rp100.000. Cek sertifikat krusial untuk mengetahui legalitas sertifikat tempat tinggal yg akan dibeli. Hal ini wajib dilakukan demi menghindari membeli tanah/bangunan yg bermasalah.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan
BPHTB adalah Pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh pembeli. Biaya ini hampir mirip dengan PPh bagi penjual.
Tarifnya mencapai 5% dari harga jual tempat tinggal dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jumlah NPOPTKP sendiri sudah dipengaruhi sang masing-masing pemerintah daerah tempat tempat tinggal berdiri.
3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Biaya Akta Jual Beli adalah 1% berdasarkan nilai transaksi jual beli tempat tinggal . Biaya pembuatan AJB ini ditanggung oleh pembeli kecuali terdapat konvensi lebih lanjut dengan pihak penjual.
Tidak jarang, PPAT yg bertanggung jawab meminta biaya lebih menurut 1%, namun jumlah tersebut masih sanggup dinegosiasi terutama jika rumah mempunyai harga yg tidak mengecewakan tinggi.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya Balik Nama sertifikat umumnya mencapai 2% berdasarkan nilai transaksi atau sinkron menggunakan peraturan pemerintah daerah yg berlaku. Pembeli biasanya harus melakukan proses pulang nama tadi sendiri kecuali rumah dibeli pribadi dari developer.
5. PPN
apabila Anda melakukan pembelian rumah yang dijual oleh developer atau badan yg adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sebagai pembeli Anda berkewajiban membayar PPN menggunakan tarif 10% dari harga tanah. Tapi, bila penjual rumah bukan PKP, misalnya saat Anda membeli tempat tinggal second, maka pembeli harus menyetorkan sendiri PPN nya ke kas negara.