Pajak Motor Telat Dibayar? Begini Cara Menghitung Dendanya

PAJAK MOTOR BESERTA DENDA KETERLAMBATANNYA

Membayar Pajak motor dan memperpanjang masa berlaku STNK sempurna ketika adalah kewajiban setiap pemilik tunggangan. Jika telat, sanksi berupa hukuman sebagai konsekuensinya. Denda yg dikenakan pun majemuk, tergantung berapa lama Pajak motor tadi telat dilunasi.

Pajak motor

Sebelum membahas denda Pajak motor dan cara menghitungnya, mari pahami terlebih dahulu jenis pajak yang dikenakan untuk kendaraan roda dua tersebut.

Jenis pajak yg dikenakan bagi pemilik tunggangan roda dua ini merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif PKB pun majemuk, berikut ini rinciannya:

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama tarif pajaknya sebanyak dua%, buat kendaraan bermotor ke 2, tarif pajaknya sebanyak 2,5%, & akan terus meningkat sebanyak 0,lima% setiap tambahan tunggangan bermotor.

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.

Untuk kepemilikan tunggangan bermotor sang pemerintah pusat & wilayah, tarif pajaknya sebesar 0,50%.

Untuk kepemilikan tunggangan bermotor alat berat, tarif pajaknya sebesar 0,20%.

Pada dasarnya setiap tunggangan bermotor, khususnya kendaraan roda 2, mempunyai besaran pajak yang bhineka. Nilai pajak tadi sanggup Anda lihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor Anda. Di pada STNK jua tertera lepas kapan Anda wajib membayarkan pajak Anda. Jika Anda terlambat membayarkan pajak menurut lepas yg tertera, maka Anda akan dikenakan hukuman.

Pajak motor

Sumber foto: Pexels. Com

Telat dua Hari Sampai 1 Bulan Denda 25%

Keterlambatan pembayaran Pajak motor tampaknya masih sering terjadi. Keterlambatan bayar pajak bisa saja karena sang pemilik kendaraan lupa, tidak punya waktu karena sedang sibuk dengan pekerjaan, atau hal lain yang membuatnya tidak bisa bayar pajak tepat waktu.

Bicara soal denda keterlambatan pembayaran Pajak motor, banyak sekali mitos yang beredar. Ada yang mengatakan jika telat bayar pajak 1-2 hari denda yang dikenakan sama seperti bila kita telat membayar selama 1 tahun.

Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru karena tidak ada dasarnya. Ternyata, ada lho rumus menghitung denda pajak kendaraan bermotor. Jadi, kita bisa tahu berapa denda yang kita bayarkan  jika telat 1-2 hari, satu bulan, dua bulan, satu tahun, dua tahun, empat tahun, dan seterusnya. Bagi Anda yang telat bayar Pajak motor 1-2 hari hingga 1 bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari pokok pajak yang wajib Anda setorkan.

Perhitungan Denda 1 Tahun Hingga Lebih

Tidak hanya telat membayar pajak satu hingga dua hari saja, ternyata terdapat jua orang yg telat membayar pajak tunggangan sampai satu tahun bahkan lebih. Oleh karenanya, pemerintah melalui lembaga pajaknya menetapkan tarif denda pajak yang telat selama lebih menurut 1 tahun sebesar 48%.

Pajak motor

Nah, ini dia cara terbaru menghitung denda pajak STNK motor yang telat 1 tahun:

Denda PKB keterlambatan 2 hari-1 bulan = 25%. Kenapa perhitungan denda dimulai berdasarkan 2 hari? Sebab satu hari merupakan toleransi yg diberikan pemerintah.

Keterlambatan dua bulan= PKB x 25% x dua/12 hukuman SWDKLLJ.

Keterlambatan 6 bulan= PKB x 25% x 6/12 hukuman SWDKLLJ.

Jika terlambat satu tahun= PKB x 25% x 12/12 hukuman SWDKLLJ.

Apabila pajak telat selama 2 tahun, maka rumusnya adalah= 2 x PKB x 25% x 12/12 denda SWDKLLJ.

Apabila pajak telat selama 4 tahun, maka rumusnya merupakan= 4 x PKB x 25% x 12/12 hukuman SWDKLLJ.

SWDKLLJ merupakan singkatan berdasarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ yg dikenakan buat motor sebesar Rp32.000, sedangkan buat kendaraan beroda empat dikenakan Rp100.000. Keterangan jumlah SWDKLLJ ini juga tertera pada STNK Anda.

Nah, setelah mengetahui besarnya uang yang harus Anda keluarkan jika telat bayar Pajak motor, masihkah Anda menunda-nunda pembayarannya?

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2