Objek Pajak dan Subjek Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya

OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK

Setiap jenis pajak tentu memiliki Objek pajak & subjek pajak. Secara sederhana, Objek pajak adalah asal pendapatan yg dikenakan pajak. Sedangkan subjek pajak adalah perorangan atau badan yang ditetapkan sebagai subjek pajak.

Setiap subjek pajak niscaya memiliki Objek pajak. Sementara orang atau badan yg punya kewajiban pajak dianggap sebagai harus pajak.

Objek pajak

Nah, seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, setiap jenis pajak sudah tentu memiliki subjek dan Objek pajaknya sendiri. Berikut ini penjelasannya.

Subjek & Objek Pajak menurut Setiap Jenis Pajak

Subjek & Objek Pajak Penghasilan

Mengutip Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri menurut 3 yaitu orang pribadi, badan dan warisan. Subjek pajak tadi pula digolongkan menjadi 2 yaitu subjek pajak pada negeri & subjek pajak luar negeri.

Subjek pajak pada negeri

Berikut ini yang dimaksud dengan subjek pajak pada negeri:

Orang langsung yang berdomisili pada Indonesia.

Orang pribadi yg berada di Indonesia lebih berdasarkan 183 hari pada jangka ketika 12 bulan, atau orang eksklusif yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat buat bertempat tinggal di Indonesia.

Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan pada Indonesia.

Warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yg berhak.

Subjek pajak luar negeri

Berikut ini yg dimaksud menggunakan subjek pajak luar negeri:

Orang eksklusif yg nir bertempat tinggal di Indonesia atau berada pada Indonesia nir lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan melalui bentuk bisnis tetap pada Indonesia

Badan yang nir didirikan dan tidak bertempat kedudukan pada Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan aktivitas melalui bentuk bisnis tetap pada Indonesia

Orang pribadi yg tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih menurut 183 hari dalam jangka saat 12 bulan, yg bisa menerima atau memperoleh penghasilan berdasarkan Indonesia bukan dari menjalankan bisnis atau melakukan aktivitas melalui bentuk bisnis tetap pada Indonesia

Badan yang nir didirikan dan tidak bertempat pada Indonesia, yang memperoleh penghasilan berdasarkan Indonesia bukan dari menjalankan bisnis atau melakukan aktivitas melalui bentuk bisnis tetap pada Indonesia.

Sedangkan objek PPh merupakan setiap penghasilan yg diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak berdasarkan pada juga luar negeri, seperti:

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yg diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang purna tugas atau imbalan pada bentuk lainnya kecuali dipengaruhi lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.

Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan & penghargaan.

Laba usaha.

Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta misalnya laba karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, & badan lainnya menjadi pengganti saham atau penyertaan modal.

Keuntungan yang diperoleh perseroan, komplotan, & badan lainnya lantaran pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.

Keuntungan lantaran likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan bisnis.

Keuntungan lantaran pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yg diberikan pada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, & badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada interaksi menggunakan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Penerimaan balik pembayaran pajak yang telah dibebankan menjadi biaya .

Bunga termasuk premium, diskonto, & imbalan lantaran jaminan pengembalian utang.

Dividen menggunakan nama & dalam bentuk apapun, termasuk dividen menurut perusahaan asuransi pada pemegang polis & pembagian sisa output usaha koperasi.

Royalti.

Sewa dan penghasilan lain sehubungan menggunakan penggunaan harta.

Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.

Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali hingga menggunakan jumlah eksklusif yg ditetapkan menggunakan peraturan pemerintah.

Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.

Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.

Premi asuransi.

Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan menurut anggotanya yg terdiri berdasarkan WP yang menjalankan bisnis atau pekerjaan bebas.

Tambahan kekayaan neto yang berasal berdasarkan penghasilan yg belum dikenakan pajak.

Penghasilan dari bisnis berbasis syariah.

Surplus Bank Indonesia.

Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yg mengatur mengenai KUP.

Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya.

Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa pengaruh.

Penghasilan berdasarkan pengalihan harta berupa tanah & atau bangunan.

Sedangkan yg nir termasuk pada Objek Pajak PPh adalah:

Bantuan atau sumbangan & harta hibah.

Harta termasuk setoran tunai yg diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetaraan modal.

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan menggunakan pekerjaan atau jasa yg diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pajak dari harus pajak atau pemerintah, kecuali yang berikan sang yg bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau harus pajak yg menggunakan norma penghitungan spesifik (deemed profit).

Pembayaran berdasarkan perusahaan iuran pertanggungan pada orang eksklusif sehubungan dengan iuran pertanggungan kesehatan, asuransi kecelakaan, premi jiwa, premi dwiguna, iuran pertanggungan beasiswa.

Dividen atau bagian laba yg diperoleh/diterima oleh perseroan terbatas menjadi wajib pajak pada negeri, koperasi, badan bisnis milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal berdasarkan usaha yang didirikan & bertempat kedudukan pada Indonesia menggunakan syarat sebagai berikut:

Dividen bagian dari cadangan keuntungan yang ditahan.

Bagi perseroan terbatas, badan bisnis milik negara dan badan bisnis milik daerah yang mendapat dividen, kepemilikan saham pada badan yg memberikan dividen paling rendah 25% berdasarkan jumlah modal yg disetor.

Iuran yg diterima atau diperoleh berdasarkan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan sang Menteri Keuangan, baik yg bayar sang pemberi kerja atau pegawai.

Penghasilan yg ditanamkan sang dana purna tugas, pada bidang-bidang tertentu yang sudah ditetapkan sang menteri keuangan.

Bagian laba yang diterima menurut perseroan komanditer yg modalnya nir terbagi atas saham-saham, perkumpulan, persekutuan, firma, & kongsi, termasuk pemegang unit penyetaraan kontrak investasi kolektif.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan kapital ventura berupa bagian laba berdasarkan badan pasangan usaha yang didirikan & menjalankan usaha atau aktivitas di lndonesia, dengan kondisi badan pasangan bisnis tersebut merupakan perusahaan mikro, mini , menengah, atau yg menjalankan sektor-sektor bisnis yang diatur menurut Permenkeu & sahamnya nir diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Beasiswa yg memenuhi persyaratan eksklusif & ketentuannya berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan.

Sisa lebih yg diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yg bergerak pada bidang pendidikan &/atau bidang penelitian, atau pengembangan yg sudah terdaftar pada instansi yg membidanginya, yg ditanamkan lagi dalam bentuk wahana & prasarana aktivitas pendidikan, pengembangan dan penelitian, pada jangka waktu paling usang 4 tahun sejak diperolehnya residu lebih tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan.

Bantuan atau santunan yang dibayarkan sang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu, yg ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau dari Peraturan Menteri Keuangan.

Objek pajak

Subjek & Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yg melakukan penyerahan Barang Kena Pajak &/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yg dikenai pajak dari Undang-Undang PPN. Namun, buat pengusaha mini yg batasannya ditetapkan sang Menteri Keuangan masih belum termasuk, kecuali pengusaha kecil tersebut memilih dikukuhkan sebagai PKP.

Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

Pengusaha merupakan orang eksklusif atau badan yang dalam aktivitas bisnis atau pekerjaannya membentuk barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan bisnis perdagangan, memanfaatkan barang nir berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa menurut luar Daerah Pabean.

Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yg melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yg dikenakan pajak, nir termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yg menentukan buat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pembeli adalah orang pribadi atau badan yg mendapat atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yg membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.

Penerima jasa adalah orang eksklusif atau badan yg menerima atau seharusnya mendapat penyerahan Jasa Kena Pajak dan yg membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tadi.

Sedangkan Objek pajak yang dikenakan PPN diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan perubahannya yakni Undang-Undang 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Dalam pasal tersebut, pungutan PPN dikenakan atas:

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) pada pada daerah pabean yg dilakukan pengusaha.

Impor BKP.

Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) pada pada wilayah pabean yg dilakukan sang pengusaha.

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah  pabean di dalam daerah pabean.

Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean pada pada wilayah pabean.

Ekspor BKP Berwujud sang PKP.

Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP.

Ekspor JKP sang PKP.

Subjek & Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Subjek PBB adalah orang atau badan yg secara nyata memiliki status atas bumi dan bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan adalah bukti pemilikan hak.

Subjek PPB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi wajib pajak. Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud sebelumnya dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Ditjen Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap Objek pajak yang dimaksud.

Bila berita yang diajukan oleh harus pajak sebagaimana dimaksud sebelumnya disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai harus pajak. Jika keterangan yg diajukan itu nir disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan menggunakan disertai alasan?Sebab.

PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, yang mana pengenaan pajaknya lebih ditekankan pada Objek pajaknya. Hal ini dapat Anda lihat melalui susunan pasal tentang Objek pajak PBB berikut ini:

Bumi merupakan bagian atas bumi yang mencakup tanah & perairan pedalaman, serta bahari wilayah Indonesia, & tubuh bumi yg terdapat di bawahnya.

Bangunan adalah konstruksi teknik yg ditanam/dilekatkan secara tetap pada tanah &/atau perairan. Termasuk pada pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yg terletak dalam suatu kompleks bangunan misalnya hotel, pabrik, & emplasemennya, & lain-lain yang merupakan satu kesatuan menggunakan kompleks bangunan tadi.

Jalan tol.

Kolam renang.

Tempat olahraga.

Galangan kapal, dermaga.

Taman mewah.

Tempat penampungan / kilang minyak, air & gas, pipa minyak.

Fasilitas lain yang menaruh manfaat.

Subjek dan Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan

Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan adalah orang eksklusif atau badan yg memperoleh hak atas suatu tanah & bangunan. Subjek yg berkewajiban buat membayar pajak diklaim harus pajak BPHTB.

Pihak yang mempunyai kewajiban untuk melunasi bea perolehan tersebut adalah orang eksklusif atau badan hukum. Namun, ada jua pihak yang dikecualikan menurut kewajiban tersebut, pada antaranya:

Perwakilan diplomatik & konsulat menggunakan asas timbal balik .

Negara buat melaksanakan kepentingan generik.

Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri buat menjalankan manfaatnya.

Orang pribadi atau badan, lantaran konversi hak atas tanah dan bangunan menggunakan tidak ada perubahan nama.

Orang eksklusif atau badan yg diperoleh menurut wakaf.

Orang pribadi atau badan yang diperuntukan buat kepentingan ibadah.

Sedangkan yg termasuk pada objek BPHTB meliputi:

Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Perolehan Hak atas Tanah & atau Bangunan adalah perbuatan atau insiden aturan yg menyebabkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang langsung atau badan.

Hak atas tanah merupakan hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, bersama bangunan di atasnya sebagaimana dalam undang-undang angka lima tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria & peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Yang menjadi Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

Pemindahan hak lantaran :

Jual beli

Tukar-menukar

Hibah

Hibah waris

Waris

Pemasukan dalam perseroan atau badan aturan lainnya

Perpisahan hak yg mengakibatkan peralihan

Penunjukkan pembeli pada lelang

Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum permanen

Penggabungan usaha

Peleburan usaha

Pemekaran bisnis

Hadiah.

Pemberian hak baru karena :

Pelanjutan divestasi hak,

Diluar pelepasan hak.

Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna bisnis, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan

Subjek dan Objek Bea Meterai

Bea Meterai diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985. Dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Meterai hanya dokumen yg disebutkan dalam undang-undang tersebut. Pihak yg memakai dokumen yang disebutkan dalam undang-undang sebagai subjek berdasarkan Bea Meterai. Artinya, mereka yang harus melunasi sejumlah Bea Meterai yang telah dipengaruhi.

Sedangkan Objek Bea Meterai dibagi tergantung tarif Bea Meterai yang digunakan. Berikut penjelasannya:

1. Objek yg dikenakan tarif Bea Meterai Rp 6.000 di antaranya:

Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yg dibuat menggunakan tujuan untuk digunakan menjadi indera verifikasi mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yg bersifat perdata.

Akta-akta notaris termasuk salinannya.

Akta-akta yang dibentuk sang Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.

Surat yang memuat jumlah uang lebih berdasarkan Rp 1.000.000.

Menyebutkan penerimaan uang.

Menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang pada rekening bank.

Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank.

Berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya sudah dilunasi atau diperhitungkan.

Surat berharga misalnya wesel, promes, aksep, & cek yang harga nominalnya lebih menurut Rp 1.000.000.

Efek dengan nama dan pada bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih berdasarkan Rp 1.000.000.

Dokumen lain yang akan dipakai menjadi indera pembuktian pada muka pengadilan:

Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.

Surat-surat yang semula nir dikenakan Bea Meterai menurut tujuannya, jika digunakan buat tujuan lain atau digunakan buat orang lain, lain berdasarkan maksud semula buat orang lain, lain dari maksud semula.

Objek yg dikenakan tarif Bea Cukai Rp tiga.000 di antaranya:

Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 tetapi tidak lebih menurut Rp 1.000.000.

Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yg harga nominalnya lebih menurut Rp 250.000 namun tidak lebih berdasarkan Rp 1.000.000.

Efek menggunakan nama dan pada bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih berdasarkan berdasarkan Rp 250.000 tetapi tidak lebih menurut Rp 1.000.000.

Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapa pun.

Objek pajak

Objek Pajak Daerah

Pajak Daerah dibagi menjadi 2 yakni Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak daerah juga memiliki subjek dan Objek pajaknya masing-masing. Salah satu contohnya adalah Pajak Reklame yang mana Objek pajaknya merupakan penyelenggara atau pembuat reklamenya itu sendiri.

Nah, setelah mengetahui subjek dan Objek pajak di atas, maka kini Anda bisa tahu masuk ke dalam subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak atau tidak, serta apa saja Objek pajak dari setiap jenis pajak. Dengan begitu Anda akan semakin mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2