Mulai 24 April, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni
Loading...
Loading...
Larangan mudik yg diberlakukan pemerintah mulai besok, Jumat (24/4/2020), mengakibatkan semua moda transportasi dilarang ad interim. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, moda transportasi baik darat, bahari, udara & kereta barah, dilarang ad interim sampai batas ketika yang ditentukan.
Kendaraan bermotor tidak boleh beroperasi hingga 31 Mei, transportasi bahari hingga 8 Juni, dan kereta api sampai 15 Juni.
"Dan 1 Juni buat transportasi udara. Hal ini bisa diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 pada indonesia," kata Adita ketika menyampaikan fakta pers pada Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Lantaran itu, buat menyukseskan pemberlakuan larangan pulang kampung, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polisi Republik Indonesia, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, & operator perkeretapian. Adita menyampaikan larangan mudik dengan memakai aneka macam moda transportasi dimulai dalam Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.
"Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga sudah & akan terus berkoordinasi buat melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adit. "Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polisi Republik Indonesia, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, & operator perkeretapian.
Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," lanjut beliau.