Mulai 24 April, Pesawat Dilarang Terbang hingga 1 Juni, Kereta Api hingga 15 Juni

Loading...

Loading...

Larangan mudik yg diberlakukan pemerintah mulai besok, Jumat (24/4/2020), mengakibatkan semua moda transportasi dilarang ad interim. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, moda transportasi baik darat, bahari, udara & kereta barah, dilarang ad interim sampai batas ketika yang ditentukan.

Kendaraan bermotor tidak boleh beroperasi hingga 31 Mei, transportasi bahari hingga 8 Juni, dan kereta api sampai 15 Juni.

"Dan 1 Juni buat transportasi udara. Hal ini bisa diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 pada indonesia," kata Adita ketika menyampaikan fakta pers pada Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Lantaran itu, buat menyukseskan pemberlakuan larangan pulang kampung, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Polisi Republik Indonesia, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, & operator perkeretapian. Adita menyampaikan larangan mudik dengan memakai aneka macam moda transportasi dimulai dalam Jumat (24/4/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB.

"Kementerian Perhubungan bersana kementerian terkait juga sudah & akan terus berkoordinasi buat melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini," ujar Adit. "Termasuk di antaranya kementerian terkait, Polisi Republik Indonesia, Pemda, otoritas bandara, otoritas pelauhan, & operator perkeretapian.

Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," lanjut beliau.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2