Mengapa Hukum Bisa Tumpul Keatas dan Tajam Kebawah?
Awambicara.Id - Bicara mengenai aturan yg adalah merupakan seluruh anggaran (norma) yang harus dituruti pada tingkah laku tindakan-tindakan pada pergaulan hayati.
Dengan ancaman mesti mengubah kerugian apabila melanggar aturan-aturan itu, yg akan membahayakan diri sendiri atau harta,
Umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. Pengertian ini dari apa yg dikatakan M.H. Tirtaamidjata, S.H.
Sebagai orang awam, aku lebih mengartikannya kepada peraturan-peraturan yang berlaku pada suatu masyarakat demi mewujudkan rasa aman, ketentraman serta kemaslahatan pada hayati bermasyarakat.
Lantaran dalam dasarnya insan awam adalah mahluk sosial tidak bisa hidup sendiri, jadi manusia itu hidup saling membutuhkan antara yang satu menggunakan yg lainnya.
Jadi menurut menurut aku , hukum itu merupakan peraturan-peraturan yang mengikat suatu kehidupan sosial insan dalam bermasyarakat.
Mengapa aturan bisa tumpul keatas?
Melihat kenyataan aturan yang terjadi ketika ini, khususnya pada negara kita, Indonesia, sebagai awam aku menilai bahwa peristiwa-peristiwa hukum yg terjadi di Indonesia ini seperti timpang, hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas.
Mengapa demikian?
Mari kita lihat insiden-insiden akbar yg terjadi di Indonesia ini yang bisa kita jadikan model dan sanggup kita nilai sendiri dari kacamata orang umum .
1. Kasus Nenek Minah
Beliau mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) & dikenakan hukuman selama 1 bulan 15 hari penjara menggunakan masa percobaan 3 bulan.
Mungkin, nenek Minah memang bersalah, akan namun apakah memang wajib begitu perlakuan hukumnya?
Bandingkan menggunakan masalah Gayus Tambunan.
Memang benar beliau dihukum sesuai UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Akan Namun perlakuan aturan yang terjadi pada Gayus justru mengakibatkan rasa ketidak adilan, beliau dapat menaruh barang ? Barang pribadinya, dilayani bagai seseorang selebriti, & dia dapat bebas untuk keluar masuk tahanan.
Padahal kasus korupsinya jumlahnya fantastis, milyaran rupiah.
Sebagai umum aku menilai, seharusnya terdapat perlakuan hukum yang tidak sinkron antara Nenek Minah yang hanya mencuri 3 buah kakao dengan para koruptor dalam hal ini dicontohkan kasus Gayus Tambunan.
Kalo mau jujur, banyak sekali masalah-masalah koruptor yg hukumannya tidak sebanding menggunakan jumlah nilai rupiah dari kejahatannya, dan bahkan ada yg bebas.
Seharusnya, para penegak aturan & ataupun para pelapor, lebih mengutamakan rasa kemanusian dan rasa keadilan.
Jikalau memang Nenek Minah bersalah, toh nir akan rugi pula PT Rumpun Sari Antan (RSA) yg hanya kehilangan tiga buah kakao bila memaafkan & menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Bahkan hal ini akan dinilai sebagai tindakan yang mulia, dikarenakan oleh faktor usia dan kefakiran nenek Minah.
2. Kasus Penistaan Agama oleh Ahok
Contoh ke 2 yang ingin kami soroti adalah tentang masalah yang sedang memasyarakat sekarang, yakni masalah Penghinaan Agama sang Basuki Tjahaja Purnama aka AHOK.
Kasus Ahok ini, sebagai orang awam saya nilai sangat-sangatlah memihak, bahkan terkesan dilindungi sang Penguasa dan Aparat penegak aturan.
Semua dimula dari perkataan Ahok yang dievaluasi sang sebagian besar umat islam adalah suatu penghinaan dan pelecehan terhadap kitab suci umat islam Al Qur-an.
Akan tetapi yang terjadi adalah, para penegak hukum, pada hal ini Kepolisian RI terkesan lambat dalam bertindak, bahkan terkesan tidak mau menindak.
Akan hal itu, para ulama, santri-santri, & umat islam yg tersinggung & marah akan ucapan Ahok ini, wajib melakukan aksi secara besar -besaran dulu baru mau bertindak.
Itupun pula pihak kepolisian masih mau mengelak dengan mengungkapkan bahwa masih menunggu Fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Setelah keluar Pandangan Keagamaan menurut MUI, yang acapkali disalah artikan dengan fatwa, pihak Kepolisian pun masih terkesan menunda-nunda proses hukum terhadap saudara Ahok ini.
Yang pada akhirnya, setelah sekian lama dan dengan demo-demo yg besar , polisi baru menetapkan Ahok menjadi tersangka & kini sudah memasuki tahap persidangan.
Demi menjaga, & mengawal masalah Ahok ini agar terhindar berdasarkan rekayasa dan permainan hukum, para ulama & umat islam di Indonesia, beberapa kali melakukan demo secara akbar-besaran.
Terakhir para demonstran meminta supaya Ahok ditahan/ penjara, lantaran menurut aturan yg berlaku, dakwaan atau sangkaan tindak pidana yg dilakukan ahok hukumannya, hingga 5 tahun penjara, haruslah ditahan.
Tapi apa yg terjadi?
Sampai goresan pena ini dibuat, Ahok masih dengan bebasnya berkeliaran bahkan masih permanen menjabat sebagai gubernur DKI jakarta.
Yang masih mampu kita anggap menjadi Hukum yang tumpul keatas, yakni status terdakwa ahok yang hukumannya maksimal lima tahun penjara, berdasarkan Undang-undang yang berlaku pada Indonesia, haruslah diberhentikan menurut Jabatan Politis, yakni Gubernur DKI jakarta.
Tetapi sekali lagi, hebatnya seorang Ahok, & tumpulnya aturan terhadap Ahok, seseorang Menteri Luar Negeri pun rela buat dipersalahkan, rela menanggung semua akibatnya atas ketidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bahkan hebatnya lagi, seorang presiden yg dengan keterus terangannya, dengan sengaja, mempersilahkan & menaruh tempat untuk Ahok, duduk beserta dengannya (Presiden RI) didalam mobil yang diperuntukkan bagi seseorang Presiden.
Sebuah kendaraan beroda empat yg memberitahuakn keutamaan seseorang, yakni kendaraan beroda empat dinas Presiden RI, RI-1.
Sebagai orang awam kita bisa menilai itu sebagai suatu pertunjukkan, suatu penegasan, ini AHOK, teman presiden, orang dekat presiden, teman dan kawan Penguasa di Negara ini, sahabat dan orang dekat orang yang paling berkuasa di negara ini, "JANGAN GANGGU".
Lagi-lagi menjadi orang umum yang menilai hal ini menjadi bentuk intimidasi terhadap para penegak hukum yang lain, seperti Kejaksaan, yang kentara-jelas dibawah Presiden, & Para Hakim.
Bandingkan menggunakan perkara yg menimpa RUSGIANI, yang terjadi dalam tahun 2013 silam, dimana Rusgiani yg juga dikenal sebagai Yohana, dihukum 14 bulan penjara, atas perkataannya yg dipercaya menghina Agama Hindu.
Kejadian itu bermula saat Rusgiani, seorang yg beragama kristen, yg tinggal dibali hanya 3 bulan, tiba dirumah Ni Nengah Suliati pada Jimbaran buat mendoakan ibu mertua Suliati, yg sedang sakit pada ketika itu.
Saat meninggalkan tempat tinggal , Rusgiani dilaporkan melihat Canang Sari tgergeletak pada jalan.
Canang Sari adalah sesajian harian masyarakat Hindu Bali menjadi ungkapan rasa syukur kepada Sang Hyang Widhi Wasa.
"Tuhan tidak bisa memasuki rumah ini karena ada Canang disini," kata Rusgiani.
"Canang menjijikkan dan kotor. Tuhan kaya, Dia tidak membutuhkan persembahan," Ujarnya.
Kejadian ini terjadi pada tanggal 25 Agustus 2012, seperti diberitakan oleh Jakartainformer, media berbahasa inggris.
3. Kasus Islahudin Akbar
Mari kita lihat kasus yang menjerat Islahudin Akbar, yakni kasus Dana Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Kasus ini bermula waktu Umat Islam mau mengadakan demo Menuntuk Hukum terhadap Ahok agar ditegakkan.
Digunakanlah rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, sebagai penampung dana sumbangan dari Umat Islam.
Yang mana dalam waktu itu, banyak umat islam yg mendonasikan dananya buat dipakai pada aksi demo tersebut, tidak pernah mempermasalahkannya atau melaporkannya.
Sebagai orang umum kami menilai, Aparat Penegak Hukum terkesan mencari-cari kesalahan & terkesan memaksakan aturan terhadap seseorang.
Ada banyak perkara yang hampir serupa dengan Dana Yayasan Keadilan Untuk Semua ini, tapi perlakuan aturan dan tindakan hukumnya sangatlah tidak sinkron.
Sebagai model, Kasus Dana Sumbangan buat Teman Ahok, perkara Dugaan Korupsi Dana Gereja Rp 4,7 Triliun.
Jemaat saling lapor seperti yang diberitakan oleh kompas.com.
Dana sumbangan buat kampanye dalam pemilihan presiden yang masuk ke pasangan Jokowi - JK, serta rekening gendut polisi, yg telah sangat lama sekali diberitakan.
Akan namun tidak terdapat suatu tindakan nyata apapun dari aparat kepolisian pada upaya penegakan hukumnya, hingga saat ini.
Masih poly masalah-masalah lain yang nir mungkin kami tulis & jabarkan semuanya disini, misalnya Kasus Demo di Kediaman eksklusif mantan Presiden RI (SBY), masalah Iwan Bopeng, dan lain sebagainya.
Kembali sebagai orang awam, kami ingin bertanya.
Mengapa Hukum di Indonesia ini begitu tajamnya apabila dipakai buat kalangan bawah dan menengah?
Dan begitu tumpulnya jika dipakai buat menjerat kaum atau golongan atas, misalnya penguasa ataupun orang-orang yang dekat menggunakan penguasa?
Sebagai orang awam, aku hanya bisa berpikir, hanya sanggup berasumsi, hanya bisa berpendapat.
Iya.. Hanya sebatas asumsi, pikiran & opini menjadi awam & orang kebanyakan.
Sebagai orang umum yg hanya sanggup menerka-ngira, mengapa mampu tumpul keatas & tajam kebawah?
Semua sanggup saja lantaran disebabkan sang ketidak pahaman rakyat itu sendiri atas hukum yang berlaku, atau bisa pula karena, terlalu benyak celah-celah hukum yg dapat dimanfaatkan oleh para penegak aturan &/ atau bisa jua karena integritas dan komitmen berdasarkan penegak hukum itu sendiri.
Jadi, apakah penyelesaiannya?
Menurut saya yang umum ini, buat penegakan aturan itu diperlukan para penegak hukum yg berintegritas dan berkomitmen tinggi buat melakukan penegakan hukum.
Artinya Polisi, Jaksa, dan Hakim nya pula wajib sahih-benar bersih terutama pimpinannya.
Lantaran penegak aturan yg bersih merupakan modal yg sangat kuat demi tegaknya aturan yang didambakan. Ibaratnya menyapu ruangan yg kotor tentulah harus menggunakan sapu yg bersih.