Mekanisme Penentuan Kelulusan CPNS 2019 untuk Skor Nilai SKD yang Sama
BKN menyebutkan aturan kelulusan SKD CPNS buat peserta yg lulus passing grade namun mempunyai nilai atau skor yang sama.
Mekanisme penentuan kelulusan buat peserta dengan skor nilai SKD CPNS yang sama & siapa yang berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2019 berikutnya yakni SKB atau seleksi kompetensi bidang, telah dirilis oleh BKN.
Badan Kepegawaian Negara menjadi kepala panselnas CPNS 2019 baru-baru ini merilis kabar mengenai cara memilih kelulusan peserta SKD CPNS 2019 yg lolos passing grade tetapi mempunyai nilai atau skor yg sama buat mengiktui tes SKB.
Sedangkan sebelumbnya, BKN mengungkapkan bahwa nilai para peserta SKD CPNS 2019 pada satu formasi yg lulus passing grade, akan diperingkatkan buat memilih siapa-siapa saja yang akan mengikuti tes SKB.
Nah, lantaran pemeringkatan ini menurut sekian juta peserta SKD CPNS pasti akan ada peserta yg lolos passing grade dan mempunyai nilai atau skor yg sama pada satu perpaduan cpns.
Baca: Kisah Peraih Skor SKD CPNS 2019 Tertinggi Kemenkumham Pekanbaru
Penentuan Kelulusan CPNS 2019 buat Skor Nilai SKD yg Sama
Lalu, bagaimana cara memilih siapa yg akan mengikuti tes SKB jika memang masih ada peserta yg mempunyai nilai atau skor yg sama pada SKD CPNS 2019?
Akan hal ini, Kemenpan-RB, telah menerbitkan surat yang ber Nomor B/ III/ M. SM. 01. 00/ 2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yg Berhak Mengikuti SKB.
Surat Kemenpan-RB Nomor B/ III/ M. SM. 01. 00/ 2020 ini menjelaskan anggaran atau prosedur bagaimana cara memilih kelulusan peserta tes SKD CPNS 2019 yang lolos passing grade tetapi mempunyai nilai atau skor yg sama.
Berikut penjelasan bagaimana cara memilih kelulusan bagi peserta yang memiliki nilai atau skor SKD CPNS yg sama:
1. Berdasarkan Nilai Tertinggi Secara Beruturan
Mekanisme pertama, pada memilih kelulusan bagi peserta yang memiliki skor atau nilai yang sama adalah dengan berdasarkan pada nilai yg lebih tinggi secara berurutan, yakni mulai dari nilai:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Baca: Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2019 Berdasarkan Formasi Jabatan
Jadi peserta yang nilai atau skornya sama, akan ditinjau dan ditentukan berdasarkan jumlah nilai buat masing-masing bagian atau sub-tes SKD tersebut.
Dua. Meloloskan Semuanya apabila Masih dalam Ambang Batas Jumlah Formasi
Tetapi apabila ada peserta yang memperoleh nilai atau skor SKD yang sama untuk setiap komponen sub-tes SKD tersebut serta masih dalam ambang batas jumlah kebutuhan perpaduan, maka seluruh peserta tadi akan diluluskan dan diikutkan pada tes SKB.
Hasil kelulusan SKD CPNS 2019 tadi akan disampaikan oleh Kepala BKN pada masing-masing instansi yang membuka lowongan CPNS 2019 melalui Pejabat Pembina Kepegawaiannya.
Sedangkan output kelulusan SKD CPNS 2019 itu berasal dari pemeringkatan nilai peserta SKD yang lolos passing grade. Pemeringkatannya itu sendiri, didalamnya pula termasuk data berdasarkan para peserta CPNS 2019 yg masuk pada kategori P1/TL.
Yang lalu akan ditetapkan menggunakan sebuah surat keputusan Ketua Panitia Seleksi buat masing-masing instansi.
Baru lalu, nama-nama peserta SKD CPNS 2019 yang berhak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2019 berikutnya yakni SKB diumumkan.
Sebagai liputan, jumlah peserta yg akan mengikuti tes SKB merupakan paling banyak 3 kali menurut jumlah formasi jabatan.
Lihat: Alasan Mengapa Lolos Passing Grade SKD belum Tentu Ikuti Tes SKB CPNS 2019
Penentuan jumlah peserta tes SKB tadi didasarkan dalam pemeringkatan atau peringkat nilai SKD yang diraih sang masing-masing peserta yang lolos passing grade.
Hingga saat ini, tes SKD CPNS 2019 masih berlangsung pada aneka macam wilayah & banyak sekali instansi sampai tanggal 28 Februari 2020 nanti.
Berdasarkan data yg dirilis oleh BKN, hingga tanggal 10 Februari 2020, memperlihatkan bahwa jumlah pelamar CPNS 2019 yg telah mengikuti tes SKD CPNS 2019 sebanyak 1.307.103 peserta, dari total jumlah peserta yg mengikuti SKD CPNS 2019 sebesar 3.361.822 peserta.
Sedangkan untuk nilai atau skor SKD tertinggi yg diperoleh buat instansi sentra yakni sebanyak 486, dan untuk pemerintah daerah dengan nilai 484.