Marah Gegara Ditegur soal Jarak di Mobil, Akhirnya Berbuntut Panjang Dan Menjadi Tersangka
Loading...
Loading...
Aksi berongsang Endang Wijaya karena ditegur pada restriksi sosial berskala besar (PSBB) pada Kota Bogor, berbuntut panjang. Endang dijemput polisi sampai ditetapkan menjadi tersangka lantaran melawan petugas.
Dirangkum detikcom, Endang dijemput polisi pada rumahnya dalam Senin (4/lima) malam. Endang tidak melakukan perlawanan saat polisi menjemputnya.
"(Status) sebagai tersangka," istilah Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, waktu dihubungi wartawan, Selasa (lima/lima/2020).
Hendri berkata Endang Wijaya diamankan polisi lantaran melawan petugas yg sedang melaksanakan tugas untuk pengamanan PSBB. Endang dijerat dengan Pasal 216 kitab undang-undang hukum pidana.
Endang telah diperiksa polisi sebagai tersangka. Namun, Endang tak ditahan dan sudah balik pergi.
"Sudah pergi tersebut siang, tidak ditahan, (namun) proses aturan berlanjut," imbuh Hendri.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Firman Taufik menjelaskan alasan polisi nir sanggup menunda tersangka. Selain alasan subjektifitas penyidik, Endang juga tidak mampu ditahan lantaran ancaman hukumannya pada bawah 5 tahun penjara.
"Tidak mampu ditahan karena ancaman sanksi pada bawah 5 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Firman Taufik, ketika dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Pasal 212 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yg sedang menjalankan tugas yg absah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, menggunakan pidana penjara paling usang satu tahun empat bulan atau pidana denda paling poly empat ribu 5 ratus rupiah.
Lebih lanjut, Firman mengungkapkan bahwa Endang sekarang menyesal & mengakui kekhilafannya.
"Alasannya (memarahi petugas PSBB lantaran) khilaf, dan (Endang Wijaya) merasa menyesal," celoteh Firman.
Sebelumnya, Endang memaki-maki petugas karena nir terima diingatkan soal aturan jarak fisik pada dalam kendaraan selama masa PSBB. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (3/lima) itu menjadi viral di media sosial.
Meski begitu, petugas pada check point restriksi sosial berskala besar (PSBB) saat itu nir menaruh hukuman kepada senior Wali Kota Bogor Bima Arya itu.
"Jadi kemarin itu selesainya kejadian itu, dia (Endang) eksklusif saja naik (mobil), eksklusif nyelonong pergi. Kan kita mau ditahan-tahan pula daripada hubungan fisik kan, gitu. Jadi ya paling kita hanya jadi catatan pada kita," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Dody Wahyudi saat dihubungi, Selasa (lima/lima/2020).
Dody mengungkapkan insiden ini sebagai bahan evaluasi petugas pada lapangan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi. Petugas PSBB, ucapnya, permanen bekerja seperti biasa meski terdapat insiden tersebut.
Sementara itu, Dody membenarkan bahwa Endang merupakan senior Bima Arya. Dody mengungkap Endang merupakan lulusan sarjana aturan.
Hal ini diketahui setelah petugas mengecek nomor polisi kendaraan Endang. Dia pun menyayangkan sikap Endang yg memarahi petugas PSBB di lapangan. Dody pun berharap Endang Wijaya bisa lebih santun pada petugas.
"Iya pada situ tulisannya itu Endang Wijaya S.H. (Sarjana Hukum). Seharusnya kan dia mengikuti aturan yang ada saja. Apalagi dia dengan basic sarjana aturan kan harusnya beliau lebih memahami aturan, lebih memahami aturan dong, mampu memberi model ke masyarakat," istilah Dody.
Sumber :detik.com