Mahfud MD soal Masjid yang Masih Gelar Tarawih Berjemaah: Bisa Dijatuhi Pidana

Loading...

Loading...

Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi beberapa masjid yang masih menggelar salat Tarawih berjemaah pada tengah pandemi corona. Seperti keliru satu masjid di Kampung Pekayon Jaya, Kota Bekasi dan Masjid Al Khairat pada Cianjur.

Mahfud MD menyatakan, salat Tarawih berjemaah pada masjid & mudik bersama bukan pelanggaran hukum .

Meski demikian, pemerintah telah meminta masyarakat supaya menggelar salat Tarawih pada tempat tinggal masing-masing demi mencegah penyebaran virus corona. Sehingga bagi yg melawan keputusan pemerintah bisa dijatuhi pidana.

"Salat Tarawih bersama, pulang kampung beserta, itu bukan pelanggaran hukum , tidak mampu dihukum. Tapi terdapat di dalam KUHP dan banyak sekali UU, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya mampu dijatuhi pidana," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara impian, Sabtu (25/4).

Mahfud menyatakan, sanksi bagi yang melawan keputusan pemerintah masih ada pada Pasal 214 & 216 kitab undang-undang hukum pidana.

Pasal 214 KUHP berbunyi:

(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan sang dua orang atau lebih secara beserta-sama, diancam menggunakan pidana penjara paling usang tujuh tahun.

(1): Barang siapa menggunakan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang sang pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat menurut tugasnya, demikian jua yg diberi kuasa buat menilik atau mempelajari tindak pidana; demikian jua barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh keliru seseorang pejabat tadi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan 2 minggu atau pidana denda paling poly sembilan ribu rupiah.

"Tapi kita enggak perlu terlalu keras. Kita mohon pengertian ke tokoh kepercayaan , lurah, camat agar memberi pengertian Tarawih beserta (berjemaah) ditiadakan dulu," tutupnya.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2