KODE ERROR DJP ONLINE SERTA SOLUSI DARI KANTOR PAJAK!

Error DJP ONLINE DAN SOLUSI CERDAS MENGATASINYA!

Mengapa DJP Online Error?

Error yang terjadi di DJP Online bisa disebabkan oleh 2 hal yaitu error pada akun DJP Online yang ditandai dengan kode error SO-, dan error yang terjadi pada nomor NPWP yang ditandai dengan kode error REG-.

Kode error SO-

  • Error SO001 artinya NPWP Tidak Ditemukan
  • Error SO002 artinya Data Pengguna Tidak Ditemukan
  • Error SO003 artinya Password Tidak Sesuai
  • Error SO004 artinya Pengguna Belum Aktif
  • Error SO005 artinya Email Sudah Digunakan
  • Error SO006 artinya Kegagalan Autentikasi
  • Error SO007 artinya Invalid Credential

Kode error REG-

  • Error REG001 artinya NPWP Tidak Terdaftar
  • Error REG002 artinya NPWP Non Efektif
  • Error REG003 artinya NPWP DE
  • Error REG005 artinya EFIN Tidak Ditemukan
  • Error REG006 artinya EFIN belum diaktivasi
  • Error REG029 artinya Aktivasi Tidak Berhasil

Solusi atas Error DJP Online

Error SO001 NPWP Tidak Ditemukan?

Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar, silahkan datang ke kantor pajak untuk mengecek nomor Anda, bisa jadi nomor NPWP Anda sudah terhapus dari master file data di kantor pajak.

Error SO002 Data Pengguna Tidak Ditemukan?

Sudah registrasi DJP Online? Jika sudah, cek email untuk aktivasi. Error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif.

Error SO003 Password Tidak Sesuai?

Lupa? Klik "Lupa password ? reset di sini"

Error SO004 Pengguna Belum Aktif?

Sudah registrasi DJP Online? Jika sudah, cek email untuk aktivasi. Error ini muncul karena akun DJP Online Anda belum aktif. Jika dalam 10 menit belum juga ada link aktivasi via email, silahkan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum mendapat link aktivasi ? Klik pada sini"

Error SO005 Email Sudah Digunakan?

Biasanya hal ini terjadi untuk pelaporan pajak online kolektif, silahkan gunakan email yg belum pernah dipakai untuk registrasi DJP Online.

Error SO006 Kegagalan Autentikasi?

Hal ini karena link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron"/nyambung dengan database DJP Online. silahkan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum mendapat link aktivasi ? Klik pada sini" kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silahkan coba klik link aktivasi yg terakhir di lain waktu (keesokan hari nya)

Error SO007 Invalid Credential?

Anda salah ketik nomor NPWP. Nomor NPWP ada 15 digit. Tidak kurang dan tidak lebih. Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar, silahkan datang ke kantor pajak untuk mengecek nomor Anda, bisa jadi nomor NPWP Anda sudah terhapus dari master file data di kantor pajak.

Error REG001 NPWP Tidak Terdaftar?

Jika Anda sudah yakin nomor NPWP yang Anda masukkan sudah benar, silahkan datang ke kantor pajak untuk mengecek nomor Anda, bisa jadi nomor NPWP Anda sudah terhapus dari master file data di kantor pajak.

Error REG002 NPWP Non Efektif?

NPWP Anda sedang "mati suri"

Error REG003 NPWP DE?

NPWP Anda sudah tidak dapat digunakan "mati beneran". Silahkan datang ke kantor pajak untuk mengecek nomor Anda, bisa jadi nomor NPWP Anda sudah terhapus dari master file data di kantor pajak.

Error REG005 EFIN Tidak Ditemukan?

Silahkan minta kembali kode e-FIN ke kantor pajak.

Error REG006 EFIN belum diaktivasi?

Silahkan aktivasi kode e-FIN ke kantor pajak. Hal ini terjadi karena kode e-FIN yang Anda miliki belum "sinkron" dengan database DJP Online.

Error REG029 Aktivasi Tidak Berhasil?

Hal ini karena link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron"/nyambung dengan database DJP Online. silahkan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum mendapat link aktivasi ? Klik pada sini" kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silahkan coba klik link aktivasi yg terakhir di lain waktu (keesokan hari nya)

Error REG029A Aktivasi Tidak Berhasil?

Hal ini karena link aktivasi yang terkirim di email tidak "sinkron"/nyambung dengan database DJP Online. silahkan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum mendapat link aktivasi ? Klik pada sini" kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih belum bisa juga, silahkan coba klik link aktivasi yg terakhir di lain waktu (keesokan hari

UPDATE!

ERROR STATUS CODE 0 DJP ONLINE

Seminggu ini banyak bermunculan error Status code 0, hal ini biasanya dikarenakan oleh:

  • Daftar harta belum diisi
  • Daftar harta diisi tetapi ada yang bernilai 0
  • Keterangan pada daftar harta belum diisi
  • NIK pada daftar keluarga belum diisi
  • Atau data lain yang seharusnya diisi tetapi belum terisi, misal nama pemotong/pemungut pada daftar bukti potong yang gagal keluar karena masalah jaringan pada client, atau tanggal lunas di induk yang perlu diisi manual setelah mengisi daftar SSP/NTPN yang telah dibayarkan.

Mengantisipasi error Status code 0, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Pastikan semua isian, terutama isian diatas sudah lengkap
  • Coba tekan ctrl+f5 lalu clear cache and cookies atau Gunakan browser dengan mode private/incognito, caranya klik setting > New Incognito Window atau gunakan kombinasi tombol Ctrl+Shift+N
  • Untuk pelayanan pengisian e-Filing di KPP, disarankan menggunakan laman DJPOnline Intranet pada alamat https://djponline
  • Bila masih menemui kendala, silakan simpan SPT hingga membentuk draft, logout, lalu coba login kembali dan lengkapi draft SPT yang tadi dibuat.

PERTANYAAN SEPUTAR DJP ONLINE

Bagaimana cara menggunakan DJP Online?

Untuk menggunakan DJP Online, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Caranya adalah pertama Anda ajukan kode e-FIN ke kantor pajak, kemudian lakukan registrasi di https://djponline.pajak.go.id Selengkapnya: Cara Registrasi DJP Online

Bagaimana cara mengisi e-Filing pajak online?

Untuk mengisi e-Filing pajak online, silahkan log in https://djponline.pajak.go.id menggunakan nomor NPWP dan password yang Anda gunakan saat registrasi. Kemudian pilih menu/logo "e-Filing" pada halaman utama. Selengkapnya: CARA EFILING DJP ONLINE SPT TAHUNAN

Mengapa DJP Online tidak bisa diakses?

DJP Online tidak bisa diakses dikarenakan jumlah akses menuju DJP Online sangat padat, dari pantauan saya berdasarkan statistik yang ada, pada tanggal 30 Maret 2016 jumlah akses menuju DJP Online mencapai angka sekitar 1 juta akses pada waktu yang bersamaan, sehingga tidak semua pengguna dapat mengakses DJP Online dengan lancar bahkan tidak bisa mengaksesnya sama sekali. DJP ONLINE LEMOT

Mengapa Kode Keamanan tidak ada?

Seperti jawaban di atas, hal itu karena trafik terlalu padat.

Mengapa aku nir menerima link aktivasi DJP Online ke email?

Seperti jawaban di atas, hal itu karena trafik terlalu padat. Silahkan tunggu sekitar 10 menit, jika belum masuk juga, silahkan kembali ke halaman awal DJP Online kemudian klik "Belum mendapat link aktivasi ? Klik pada sini"

Mengapa NPWP Saya Non Efektif?

NPWP Non Efektif disebabkan beberapa hal, silahkan baca di sini DJP Online: NPWP Saya Non Efektif

Saya lupa password dan email?

Silahkan baca penjelasan di sini Lupa Email Lupa Password DJP Online

Bagaimana cara menghapus SPT Tahunan yang salah ?

SPT Tahunan yang terkirim tidak bisa dihapus. Anda dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan cara membuat SPT Tahunan baru di aplikasi DJP Online, untuk status SPT Tahunan silahkan isi "Pembetulan-1"

Mengapa saya nir sanggup menciptakan SPT Tahunan dengan status normal?

Silahkan log in DJP Online, masuk ke aplikasi e-FIling. Pada halaman utama di kolom atas, silahkan klik "Submit SPT", silahkan hapus atau edit SPT tersebut Mengapa ada Error "400" "404" "500"?

Untuk kode seperti itu, ada kesalahan di halaman website atau server DJP Online. Untuk jelasnya Anda bisa google dengan kata kunci "error 400danquot;

Browser apa yang sanggup digunakan untuk lapor pajak online?

Semua browser bisa digunakan. Namun saya sangat menyarankan untuk menggunkan Firefox versi paling baru. Selain https://djponline.pajak.go.id ada alamat server lain?

Silahkan akses kehttps://djponline2.pajak.go.id

Data diri saya pada DJP Online berbeda menggunakan data diri saya ketika ini?

Untuk pelaporan SPT Tahunan tidak ada masalah. Namun jika Anda berniat untuk mengubahnya, silahkan datang ke kantor pajak untuk melakukan perubahan data.

Saya punya NPWP dari tahun 2010, dan tidak pernah lapor, apa yang perlu saya lakukan?

Anda dapat melakukan pelaporan pajak sejak Anda memiliki NPWP. Silahkan lapor SPT Tahunan Anda sekaligus menggunakan SPT Tahunan 1770SS Nihil.

Apakah ada hukuman apabila saya tidak lapor pajak?

Ada. Namun sanksi tidak lapor pajak tidak dibayar saat Anda melakukan pelaporan pajak. Silahkan bayar sanksi tersebut setelah kantor pajak mengirimkan tagihan atas sanksi pajak Anda. Berapa sanksinya? Silahkan baca di sini Sanksi Tidak Melaporkan SPT Tahunan

Apa beda SPT Tahunan 1770, 1770S, 1770SS?

  • SPT Tahunan 1770
    • digunakan untuk Anda yang memiliki pekerjaan bebas atau memiliki usaha sendiri.
  • SPT Tahunan 1770S
    • untuk Anda yang berprofesi sebagai karyawan di satu tempat dengan pernghasilan setahun (gaji+tunjuangan+honor lainnya) lebih dari 60 juta dalam 1 tahun.
  • SPT Tahunan 1770SS
    • untuk Anda yang berprofesi sebagai karyawan di satu tempat dengan pernghasilan setahun (gaji+tunjuangan+honor lainnya) kurang dari 60 juta dalam 1 tahun.

Saya nir bekerja, tetapi aku punya NPWP, apa tetap lapor?

Setiap pemilik kartu NPWP Wajib lapor SPT Tahunan, jika dalam satu tahun Anda tidak memiliki penghasilan sama sekali maka gunakan SPT Tahunan Nihil.

Apa lapor pajak perlu mengeluarkan uang?

Sama sekali tidak. Lapor SPT Tahunan merupakan kegiatan melaporkan pajak yang telah dibayar. Bukan membayar pajak yang seharusnya dibayar. Karena lapor pajak berbeda dengan bayar pajak.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2