KODE AKUN PAJAK UNTUK PPH PASAL 22 DENGAN KAP KJS 411122 VERSI LENGKAP
Saturday 30 May 2020
Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode Akun Pajak PPh Pasal 22 adalah 411122 , sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 adalah sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini. Jika digabungkan maka kode pembayaran pajak Masa PPh Pasal 22 adalah 411122-100 .
Tabel Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran untuk PPh Pasal 22
KJS | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
411122-100 | Masa PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
411122-199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22. |
411122-300 | STP PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22. |
411122-310 | SKPKB PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
411122-311 | SKPKB PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22. |
411122-320 | SKPKBT PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
411122-321 | SKPKBT PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22. |
411122-390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411122-401 | PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas | untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
411122-403 | PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah | untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
411122-404 | PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam | Ekspor untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam |
411122-500 | PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411122-501 | PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana | untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411122-510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
411122-511 | Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan | untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411122-900 | Pemungut PPh Pasal 22 | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut. |