KODE AKUN PAJAK UNTUK PPH PASAL 22 DENGAN KAP KJS 411122 VERSI LENGKAP

http://www.pajakbro.com/

Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode Akun Pajak PPh Pasal 22 adalah 411122 , sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 adalah sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini. Jika digabungkan maka kode pembayaran pajak Masa PPh Pasal 22 adalah 411122-100 .

Tabel Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran untuk PPh Pasal 22

KJSJENIS SETORANKETERANGAN
411122-100Masa PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
411122-199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22.
411122-300STP PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22.
411122-310SKPKB PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22.
411122-311SKPKB PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22.
411122-320SKPKBT PPh Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22.
411122-321SKPKBT PPh Final Pasal 22untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22.
411122-390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411122-401PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migasuntuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas.
411122-403PPh Final Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewahuntuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
411122-404PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan LogamEkspor untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
411122-500PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411122-501PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411122-510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411122-511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411122-900Pemungut PPh Pasal 22untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2