KODE AKUN PAJAK UNTUK PPH PASAL 22 IMPORT DENGAN KAP KJS 411123 VERSI LENGKAP

http://www.pajakbro.com/

Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua kode yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode Akun Pajak PPh Pasal 22 Impor adalah 411123 , sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 Impor adalah sebagaimana tertera dalam tabel dibawah ini. Jika digabungkan maka kode pembayaran pajak Masa PPh Pasal 22 Impor adalah 411123-100 .

Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran buat PPh Pasal 22 Import

KJSJENIS SETORANKETERANGAN
411123-100Masa PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan.
411123-199Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor.
411123-300STP PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-310SKPKB PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-320SKPKBT PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor.
411123-390Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembaliuntuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
411123-500PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-501PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411123-510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Imporuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411123-404PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan LogamEkspor untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam
411123-500PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaranuntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-501PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidanauntuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411123-510Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
411123-511Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakanuntuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
411123-900Pemungut PPh Pasal 22untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2