Kesal Kena Tilang, Petugas PLN Nekat Cabut Listrik Kantor Polisi

Loading...

Loading...

Yang namanya melanggar anggaran lalu lintas memang harus diberikan penilangan supaya mendapatkan impak jera, namun sebuah kejadian unik justru terjadi di Kota Uttar Pradesh, India.

Dimana seorang petugas PLN yg terkena tilang polisi tapi malah nekat mencabut listrik tempat kerja Kepolisian setempat.

Hal itu ia lakukan menjadi unjuk balas dendam gara-gara dirinya tidak terima ditilang Polisi. Petugas PLN itu diketahui bernama Srinivas, dirinya kena tilang karna nir memakai helm.

Kejadian itu bermula waktu Srinivas pergi ke Badi Chapeti buat melakukan perbaikan listrik.

Namun naas, ditengah-tengah jalan ia diberhentikan Polisi bernama Ramesh Chandra. Karna tidak menggunakan helm beliau pribadi diberikan tilang berupa denda sebanyak 500 rupee atau lebih kurang 102 ribu.

Tetapi Srinivas meminta maaf & membujuk polisi itu. Tapi karna dirinya tak bisa membayar uang tenang, beliau pun tetap ditilang.

Sebagai aksi pembalasan, Srinivas pun pribadi menelepon temannya di PLN buat menilik iuran listrik yang ditunggak sang tempat kerja Polisi Linepar, tempat si polisi tersebut bertugas.

Dari output temuan, ternyata kantor Polisi tersebut sudah menunggak listrik sejak tahun 2016 dan jumlah tagihan telah sebesar 135 juta rupiah.

Tak menyia-nyiakan kesempatan yg baik, sontak saja ia eksklusif pergi menuju target, memotong arus listrik meteran menggunakan alasan telah menunggak pembayaran.

?Polisi yang tersebut menilang saya bersama teman-temannya mencoba merayu saya agar nir memutus listrik tempat kerja. Bahkan mereka sempat menyampaikan jikalau saya tidak perlu dendam, karna saya telah melanggar anggaran kemudian lintas.? Ungkapnya.

Mendengar hal itu Srinivas dengan tegas mengungkapkan bahwa mereka sudah melanggar aturan dan merugikan negara.

Dan listrik ini harus dicabut & akan nyala balik setelah tempat kerja mereka telah menyelesaikan tunggakannya. Gimana tipstrenners, savage banget nggak sih aksi Srinivas ini?

Sumber :pojoksatu.id

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2