Kendala eFiling DJP Online Tidak Bisa Diakses 2020

e-Filing DJP Online Tidak Bisa Diakses

Sejak awal tahun situs resmi DJP www.pajak.go.id sangat susah diakses walaupun dengan koneksi kencang sekalipun. Kami pun berkali-kali mencoba pada waktu yang berbeda namun hasilnya sama saja.

Jadi aku menyarankan, untuk menerima liputan mengenai pajak online Anda mampu membuka cara lain blog-blog pajak, kebetulan banyak rekan aku sesama pegawai pajak yang hobi menulis blog, dan diantaranya kebetulan pula membuat blog pajak seperti kami.

EFiling Tidak Bisa Diakses 2020

Di kolom komentar blog ini saya mendapat banyak sekali pertanyaan Mengapa saya buka eFiling tidak bisa diakses? eFiling tidak bisa dibuka? eFiling ganguan? Dan masih banyak pertanyaan dan pernyataan yang dikeluhkan pengguna terkait dengan akses menuju website DJP Online.

Dan saya pun juga mengalaminya. Siang ini saya coba akses https://djponline.pajak.go.id (tanpa log in ke DJP Online), dan hasilnya aplikasi e-Filing Pajak sama sekali tidak bisa diakses. Jika Anda akses website pajak maka secepat apapun koneksi Anda maka akan tetap lambat. Untuk aplikasi e-Filing secepat apapun koneksi Anda, maka halaman akan sama sekali tidak terbuka, sekalipun saya menggunakan jaringan internal pajak untuk mengakses halaman itu.

DJP Online Gangguan 2020

Di kantor pajak saya lihat masih banyak yangbaru mengajukan kode EFIN. Melihat trafik menujuk website pajak, DJP Online, maupun e-Filing pajak begitu banyak, saya yakin banyak yang tidak berhasil menyelesaikan lapor pajak online sampai ke tahap akhir, namun Anda bisa ke kantor pajak karena dengan koneksi intranet kantor pajak jauh lebih stabil.

Untuk yang masih mencoba untuk lapor pajak secara online, saya sangat menyarankan untuk mengakses website pajak, DJP Online, maupun e-Filing pajak pada pagi hari (usahakan sebelum jam 7 pagi) atau pada malam hari (usahakan setelah jam 10 malam). Saya pribadi berharap semoga kantor pajak memberikan kebijakan khusus kepada wajib pajak agar boleh lapor manual dan tidak harus lapor pajak secara online.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2