Kendala dan Permasalahan yang di Hadapi dalam Eksekusi Jaminan Fudisia

Melanjutkan artikel sebelumnya, Prosedur Eksekusi Kredit dengan Jaminan Fudisia bagi Awam, manakala termohon eksekusi tidak mau secara sukarela mentaati amar Putusan pengadilan, maka pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.

dalam Eksekusi Jaminan Fudisia

Selanjutnya pemohon eksekusi membayar panjar porto eksekusi kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri, yg kelak biayanya akan dibebankan kepada termohon eksekusi.

Kemudian Ketua Pengadilan Negeri menciptakan surat tegoran/ peringatan pada tereksekusi/ termohon hukuman, supaya pada saat 8 (delapan) hari, tereksekusi/ termohon eksekusi memenuhi sendiri amar Putusan pengadilan.

Bila dalam jangka waktu itu termohon eksekusi tidak memenuhi Putusan Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Negeri membuat surat perintah eksekusi dengan Penetapan eksekusi untuk dilaksanakan oleh panitera dan jurusita.

Kendala dan Pertarunga yang pada Hadapi pada Eksekusi Jaminan Fudisia

Eksekusi Putusan pengadilan dilaksanakan oleh panitera dan jurusita, jika perlu menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara. Segala porto kasus & porto eksekusi dibebankan pada termohon hukuman.

Dasar alasan eksekusi pada jaminan fidusia diatur pada Pasal 29 ayat (1) UU Jaminan Fidusia.

Lahirnya eksekusi didasarkan pada adanya cidera janji.

Artinya pemberi fidusia (debitor) berada dalam keadaan cidera janji.

Pasal 1243 KUHPerdata mengatur ketentuan umum cidera janji, yakni lalai memenuhi perjanjian atau nir memenuhi prestasi dalam jangka saat yang ditentukan.

Namun secara khusus dan rinci bisa diatur dalam perjanjian oleh para pihak mengenai hal-hal yang berkenaan menggunakan cidera janji (event of default))

Tatacara hukuman jaminan fidusia yang diatur pada Pasal 29 UU Jaminan Fidusia :

#1. Melalui Pelelangan Umum, menurut titel eksekutorial yang digariskan dalam Pasal 15 ayat (dua) UU Jaminan Fidusia :

  • Penerima fidusia bisa mempergunakan haknya menjual obyek agunan fidusia atas kekuasaan sendiri.
  • Caranya eksklusif mempergunakan obyek jaminan tanpa melalui Pengadilan Negeri.

  • Dengan kondisi penjualan harus melalui pelelangan generik sang tempat kerja lelang/ pejabat lelang.

  • Serta berhak mengambil pelunasan utang menurut output penjualan menggunakan mengesampingkan kreditor konkuren berdasarkan hak preferen yg dimilikinya.

#dua. Penjualan di Bawah Tangan.

Penerima fidusia bisa juga melakukan hukuman dalam bentuk penjualan obyek jaminan fidusia di bawah tangan.

Apabila cara ini ditempuh, penerapannya tunduk ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c jo ayat (dua) UU Jaminan Fidusia.

  • Harus menurut konvensi antara pemberi fidusia dengan penerima fidusia ;
  • Dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak ;
  • Pelaksanaan penjualan sesudah liwat waktu 1 (satu) bulan semenjak diberitahukan secara tertulis pada pihak-pihak yg berkepentingan ;
  • Diumumkan sedikitnya pada dua surat informasi yg beredar pada wilayah yang bersangkutan.

Jaminan benda-benda perdagangan atau impak

Penjuaan obyek agunan fidusia yang terdiri menurut benda-benda perdagangan atau pengaruh, bila bisa di pasar atau bursa, dilakukan pada tempat-loka tersebut.

Namum dengan syarat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33 mengatur tentang larangan milik beding.

Tidak boleh dijanjikan memberi hak atau kewenangan pada penerima fidusia buat memiliki secara serta merta benda obyek jaminan fidusia bila pemberi fidusia cidera janji.

Klausula yang demikian batal demi hukum.

Pasal 34 UU Jaminan Fidusia mengatur debitor tetap bertanggung jawab atas utang yg belum terbayar.

Dalam hal output eksekusi melebihi nilai penjaminan, penerima fidusia harus mengembalikan kelebihan itu kepada pemberi fidusia.

Apabila output penjualan nir mencukupi melunasi pembayaran utang, debitor permanen bertanggung jawab atas hutang yang belum terbayar dengan cara :

  • Tidak bisa eksklusif menjual hukuman harta kekayaan debitor yang lain ;
  • Namun harus berpedoman pada Pasal 1131 KUHPerdata menggunakan cara melalui somasi perdata ;
  • Dalam hal ini sangat beralasan Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan dan merta berdasarkan pasal 180 HIR ;
  • Kedudukan kreditor melalui prinsip ini jatuh sebagai kreditor konkuren menurut Pasal 1136 KUHPerdata. Hal itu terjadi, disebabkan hak mendahului yang dimilikinya terbatas dalam benda agunan fidusia saja.

Hambatan-kendala yang dihadapi dalam Eksekusi Jaminan Fidusia

Sertifikat Jaminan Fidusia & atau pun aplikasi penjualan (hukuman) jaminan fidusia tadi ditangguhkan, atau bahkan dinyatakan batal demi aturan oleh Pengadilan Negeri.

Lantaran ternyata adanya suatu kabar perbuatan hukum yang bertentangan dengan cara-cara sah nya suatu Sertifikat Jaminan Fidusia dan ataupun cara untuk melakukan hukuman terhadap benda yang sebagai obyek jaminan bertentangan dengan aturan.

Pemberi fidusia (debitor) permanen ngotot dengan aneka macam macam cara tidak mau menyerahkan barang jaminannya buat dijual lelang.

Walaupun, sinkron ketentuan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia, sudah dipengaruhi pada pelaksanaan hukuman atas jaminan fidusia pemberi fidusia harus menyerahkan benda agunan fidusia kepada penerima fidusia atau kepada jawatan lelang atau pada pembeli lelang.

Dalam praktik pelaksanaan lelang eksekusi obyek jaminan fidusia, pertarungan bisa terjadi manakala pelelangan tidak mencapai harga limit yang sudah dipengaruhi.

Penangguhan atau pencegahan suatu pelelangan, sang Pengadilan Negeri. Pihak ketiga, bukan pihak, mendalilkan, barang yg akan dilelang itu merupakan miliknya & bukan milik terlelang (tersita).

Apabila pihak ketiga ini dapat membuktikan keabsahan kepemilikannya, maka Pengadilan  Negeri, harus memerintahkan agar lelang ditangguhkan.

Sebab, manakala Ketua Pengadilan Negeri telah konfiden betul, akan tetapi beliau membiarkan agar barang milik orang lain itu dilelang, maka Ketua Pengadilan Negeri tersebut akan dikenai sanksi.

Perlawanan oleh isteri atau suami

Hakim harus waspada.

Perlu ditelaah, apakah hutang yg mengakibatkan barang itu akan dilelang, dibentuk sang suami atau isterinya itu pada perkawinan, sebelum perkawinan atau selesainya perkawinan bubar.

Apabila hutang tersebut dibentuk pada perkawinan, maka hutang tersebut menjadi tanggung jawab suami isteri secara beserta & adalah hutang keluarga.

Jadi semua harta bersama suami isteri yg dijadikan agunan fidusia tersebut dapat dilelang buat melunasi hutang tersebut.

Akan namun, permasalahan yang seringkali diungkapkan di persidangan merupakan barang tadi, merupakan barang berasal si suami atau isteri dan dijadikan agunan fidusia tanpa sepengetahuannya.

Lelang oleh Pengadilan Negeri

  • Permasalahan lain adalah sehubungan dengan wewenang Pengadilan Negeri untuk melelang sendiri barang-barang jaminan utang tanpa melalu Kantor Lelang Negara berdasarkan pasal 200 ayat (1), (2) dan (3) HIR.

  • Nilai barang terlalu rendah

Pemberi Fidusia (debitor) nir menyerahkan obyek jaminan

Walaupun pejelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia memberi hak pada penerima fidusia buat mengambil benda obyek agunan dari tangan pemberi fidusia, dalam ketika eksekusi dilakukan pemberi fidusia tidak mau menyerahkan barang jaminan fidusia tersebut secara sukarela, yg dianggap dengan the right to reposses.

Obyek Jaminan disita pada kasus pidana

Kesulitan, manakala barang jaminan tersebut disita dalam perkara pidana, walaupun Undang-Undang memberi hak kepada penerima fidusia untuk merogoh penguasaan obyek jaminan fidusia berdasarkan tangan penerima fidusia dalam kedudukan dan kapasitasnya menjadi economic owner atas obyek jaminan fidusia.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2