Kenali dan Pamahi Bea Masuk dan Pajak Impor atas Paket Kiriman dari Luar Negeri
Bagi yg terbiasa belanja online, memang sangat gampang & menggiurkan atau bahkan sangat mengasyikkan.
Selain kita bisa membandingkan harga barang secara gampang, kita pula nir harus keluar rumah buat melakukan aktifias belanja yg secara umum kebanyakan tidak disukai kaum Adam.
Dalam dunia kabar seperti kini ini, kita akan sangat mudah sekali menemukan produk atau barang-barang yang kita cari pada internet.
Cukup memakai google search menggunakan keyword barang yang akan kita beli, akan poly situs belanja online yang akan ditampilkan dalam output pencarian google.
Tidak terlepas pula akan hadir situs-situs belanja online yg akbar dan mendunia semacam eBay, Amazon dan Alibaba.
Kenali & Pamahi Bea Masuk & Pajak Impor atas Paket Kiriman dari Luar Negeri
Dari sekian banyaknya situs-situs belanja online yang hadir, tentu akan semakin memudahkan kita pada mencari produk atau barang yang kita inginkan.
Tetapi demikian, sering kali ada kalanya produk atau barang yang kita beli nir terdapat didalam situs-situs online dalam negeri semacam tokopedia, bukalapak, lazada dan lain sebagainya. Akan namun akan sangat poly kita temui pada dalam situs-situs belanja online luar negeri, dan bahkan terkadang menggunakan harga yang sangat murah.
Nah bagi Anda yang berniat membeli barang menurut luar negeri, saran saya adalah "jangan asal beli!
Ada baiknya Anda pelajari & cermati terlebih dahulu, lika-liku pada hal belanja barang menurut luar negeri.
Dan hal yg paling utama yg harus anda pikirkan adalah tentang bea masuk yg akan dikenakan terhadap barang yg akan anda beli.
Pelajari dan pahami tentang Barang yg akan anda beli, karena pada hal bea masuk masih ada beberapa barang dikenakan pajak masuk sangat tinggi.
Maksud hati ingin membeli barang menggunakan harga murah, unik, & original, ternyata jadi sangat mahal lantaran terkena pajak yg sangat tinggi.
Menghitung Bea Masuk
Setiap kiriman barang yg berasal menurut luar negeri yg masuk ke Indonesia, selalu & harus melewati proses inspeksi di bea cukai terlebih dahulu.
Bea cukai akan menghitung pajak-pajak yg wajib & akan dibayar oleh penerima sesuai menggunakan jenis barang serta harga barang yg dimaksud.
Namun demikian, Indonesia jua menerapkan kebijakan bebas pajak, yakni bila nilai pabean barang kiriman maksimum 50 USD.
Barang menggunakan nilai dibawah 50 USD ini dipercaya sebagai "hadiahdanquot; atau "giftdanquot; sebagai akibatnya tentunya akan bebas dari pajak atau bea masuk, & paket akan dikirim pribadi ke tujuan atau alamat penerima tanpa tambahan biaya apapun.
Untuk mempermudah menghitung nilai pabean atau bea masuk, kita akan pakai istilah-istilah misalnya : Cost (harga barang) Insurance (bila ada) Freight (ongkos kirim), yg selanjutnya ?Nilai pabean barang? Kita sebut menjadi CIF (Cost Insurance Freight).
Cara Penghitungan & Alur Proses nya:
Contoh : Anda membeli barang seharga 55 USD, tanpa insurance atau premi menggunakan ongkos kirim lima USD maka CIF barang tadi merupakan 55 USD lima USD = 60 USD. Yang berarti nilainya sudah lebih menurut 50 USD, berarti sudah terkena pajak, nir lagi dipercaya menjadi "gift" atau "hadiah" dan selanjutnya akan diadakan perhitungan pajak-pajaknya.
Jika barang tadi telah tiba di Indonesia, akan ditahan oleh Bea Cukai. Anda akan dikirimi surat pemberitahuan buat menebusnya pada kantor pos yg ditunjuk buat menangani paket berdasarkan luar negeri tersebut. Biasanya ada Kantor Perwakilan Bea Cukai di pada kantor pos tersebut. Paket baru mampu Anda diambil apabila telah melunasi seluruh pajak-pajak yg dikenakan.
Pajak-pajak import yang dikenakan mencakup: Bea Masuk (BM), PPN, PPH, & PPnBM. Dengan rumus perhitungan sbb. :
BM = (CIF ? 50) * Tarif-BM
PPN = ((CIF ? 50) BM) * 10%
PPH = ((CIF ? 50) BM) * 7.5
PPnBM = ((CIF ? 50) BM) * Tarif-PPnBM
Tarif bea masuk tidak sinkron untuk setiap jenis barang. Yang tergolong barang mewah akan dikenakan tarif jauh lebih tinggi dibanding barang lain yang bukan kategori barang mewah. Tabel besarnya tarif bea masuk masing-masing barang mampu dicermati pada www.Beacukai.Go.Id
Contoh Kasus :
“Tanpa sengaja Awam melihat lelang tas merk Louis Vuitton di eBay dan berhasil memenangkan lelang seharga 2 jt sudah termasuk ongkir, tas ini di Indonesia, harganya sekitar Rp 2,6 juta. Ternyata, awam mendapat surat dari Bea Cukai yang isinya harus membayar Rp 3,5 juta apabila ingin mengambil tas tersebut di kantor pos, karena dikenakan bea masuk dan pajak impor lainnya,”
Sekarang bagaimana barang yg dikenakan bea masuk itu nilainya dapat sebagai lebih besar ? Pada umumnya penetapan bea masuk nir akan lebih akbar menurut harga barang, karena penghitungan pengenaan bea masuk adalah sebagai berikut :
Untuk barang dengan harga dibawah FOB 50 dolar gratis/ free tidak bayar bea masuk dan pajak.
- harga barang = cost (C)
- asuransi = insurance (I)
- Ongkos kirim = freight (F)
- Bea masuk = (CIF-50) x tarif bea masuknya
- PPN = ((CIF-50) + bea masuk) x 10%
- PPh = ((CIF-50) + bea masuk) x 7.5%
contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –>
- CIF = 223 + 48 = 271,
- Jenis barang = tas (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
- Bea masuk = ( 271 – 50) x 0% = 0
- PPN = ((271-50) + 0) x 10% = 22,1 dolar
- PPh = ((271-50) + 0) x 7,5% = 16.575 dolar
- Total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar x 13.000 = Rp. 502.600,- (pembulatan)
- NDPBM (kurs 1 usd = 13.000)
Ketentuan tentang penyelesaian barang kiriman pos yg asal menurut luar negeri (impor) diatur pada PMK-188/ PMK-04/2010 mengenai Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, & Barang Kiriman. Dalam peraturan itu disebutkan pengertian barang kiriman adalah barang impor yg dikirim oleh pengirim eksklusif di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Dalam peraturan itu juga diatur mengenai ketentuan pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos. Batas pembebasan pungutan impor atas barang kiriman pos merupakan nilai pabean sebanyak kurang menurut atau sama dengan FOB USD 50,00 per kiriman. Kecuali bila impor barang kiriman pos tadi ditetapkan oleh petugas Bea dan Cukai sebagai barang dagangan. Berapa pun nilai pabeannya atas barang dagangan tadi permanen dipungut pungutan impor.
Petugas Bea dan Cukai berwenang tetapkan tarif dan nilai pabean atas barang kiriman dari luar negeri tadi. Selain itu atas impor barang kiriman pos berlaku juga ketentuan larangan & restriksi impor. Untuk barang kiriman kenapa sanggup dikenakan bea masuk dan nilainya sanggup menjadi lebih akbar itu dikarenakan harga barang itu melebih nilai yang dibebaskan berdasarkan pungutan bea masuk. Ada pada PMK-188/ PMK-04/2010 tentang Impor Barang yg Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, & Barang Kiriman.
Dalam peraturan menteri keuangan tadi dijelaskan dalam pasal 23 ayat 1 yang berbunyi terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk menggunakan nilai pabean paling poly FOB USD 50 (lima puluh US dollar) buat setiap orang perkiriman. Dengan dasar itulah maka petugas memutuskan kalau barang yg dibawa Awam ini melebihi FOB USD 50.
Dari contoh perkara tadi diatas, yg dialami sang umum ini menjadi pelajaran sekaligus pengalaman bagi kita semua, untuk selanjutnya jika ingin membeli barang dari luar negeri, lantaran sedikit atau poly, murah atau mahal, unik atau original, bila kita membeli barang dari luar negeri permanen diklaim kita mengimpor barang yg memiliki konsekuensi buat membayar bea masuk dan pajak impor serta porto yg dikenakan PJT.
Akan tetapi, jika anda permanen ingin membeli barang menurut luar negeri, anda bisa melakukan penghitungan sendiri berapa porto-porto yang akan anda keluarkan dihitung dari bea masuk & pajak-pajak yang akan diterapkan berdasarkan barang tadi. Anda bisa menggunakan kalkulator online dalam menghitung seluruh porto-porto tersebut.
Agar lebih gampang berikut tautan yang dapat anda pakai dalam menghitung bea masuk & pajak impor Bea Cukai di :
Jika anda kurang puas akan permasalahan yang anda alami dalam membeli barang dari luar negeri, anda dapat menghubungi 1500225 dan mencoba menanyakan seputar keberatan atas barang kiriman.Sumber: beacukai.Go.Id