Keadilan Hukum di Indonesia - Akankah Terwujud?

Ada seorang teman, bertanya kepada aku kapan keadilan hukum pada Indonesia ini akan terwujud???

Saya jawab selama memakai aturan protesis manusia maka keadilan tidak akan terwujud sampai kapanpun jua, bahkan sampai kiamat.

Keadilan Hukum di Indonesia

Saya jawab hanya hukum Allah SWT lah yg bisa mewujudkan keadilan, yaitu aturan dari Alquran dan Alhadist.

Lalu aku ditanya lagi, apakah itu tidak melanggar Pancasila?

Baca: Hukum, Toleransi Beragama dan Ketidakadilan Hukum bagi Umat Islam

Saya jawab nir, karena sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esadanquot;, yg paling tidak bermakna bahwa, negara ini mengakui adanya Tuhan.

Keadilan Hukum pada Indonesia - Akankah Terwujud?

Tentunya jika mengakui adanya Tuhan berarti mengakui adanya Agama, dan saat mengakui adanya Agama maka seharusnya pemeluk agama tersebut menjalankan apa yang sudah menjadi aturan Agamanya tersebut, termasuk bila melanggar maka akan dieksekusi sinkron ketentuan aturan agamanya bukan aturan protesis insan.

Lalu saya ditanya lagi, bila begitu, mengapa Indonesia yg mayoritas penduduknya beragama Islam tidak mau menggunakan aturan Islam bagi pemeluknya?

Saya menjawab, justru itulah yang menjadi pertanyaan besar di negeri ini, orang yang mengaku beragama Islam akan tetapi nir menjalankan syariat Islam secara kaffah, nir membuahkan Alquran dan Alhadist sebagai sumber hukum pidana, apakah tidak terpikirkan oleh wakil rakyat pada senayan yg secara umum dikuasai beragama Islam buat menggunakan hukum Islam menjadi hukum pidana, atau mereka menduga bahwa anggaran yang mereka buatlah yg mewakili rasa keadilan di negeri ini???

Entahlah yang pasti bahwa kini ini kita masih memakai aturan buatan kita sendiri, wajarlah jika tidak terwujud rasa keadilan di masyarakat, karena wakil rakyat yg tinggal pada negara inilah yg tidak "menghendaki" berlakunya aturan Islam.

Seandainya hukum pidana kita menggunakan pidana Islam (jinayah) berdasarkan Alquran, Alhadist, Ijma, Qiyas, dst... Maka itu hanya berlaku buat yg beragama/ pemeluk Agama Islam saja, lantas bagaimana bagi yang bukan beragama Islam/ non muslim?

Maka hukum yang berlaku bagi mereka adalah Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan kitab undang-undang hukum pidana yg berlaku sekarang ini, lantaran negara ini multi kepercayaan , maka kita nir sanggup memaksakan pidana Islam/ jinayah bagi yg non muslim.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan ketika pidana Islam/ jinayah diterapkan, maka akan banyak non muslim pindah ke Agama Islam dan memeluk Agama Islam dikarenakan pidana Islam/ jinayah sanggup menaruh keadilan bagi mereka atau mampu saja sebaliknya, saat pidana Islam/ jinayah diterapkan maka banyak yang tadinya beragama Islam akan sebagai murtad!!! Wallahu'alam bis-shawab.

"Dan kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu."

"Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kalian terhadap pemberian-Nya kepada kalian, maka berlomba-lomba­lah berbuat kebajikan."

"Hanya kepada Allah-lah kembali kalian semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepada kalian apa yang telah kalian perselisihkan. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan me­nimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka."

"Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik Apakah hukum Jahiliah yang mereka ke­hendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Alquran Surat Al-Maidah ayat 48-50). (RizalF)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2