Jangan Bingung dan Golput, Ini Cara Nyoblos di TPS yang Benar Pada Pemilu 2019

Pemilihan umum sudah memanggil kita. Seluruh rakyat menyambut gembira. Hak demokrasi pancasila, nasihat Indonesia merdeka.

Itulah tadi penggalan lagu pemilahan generik diera orde baru. Dan kini kita sudah mengalami beberapa kali Pemilihan generik pada era reformasi.

tata cara nyoblos di pemilu 2019 yang baik dan benar

Dan besok 17 April 2019, kita mencatat rekor sejarah baru dalam penyelanggaran generik ini, yakni pemilihan umum secara serentak.

Pemilihan umum ini dikatakan serentak, karena kita memilih Presiden dan wapres, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi & Anggota DPRD Kabupaten/ Kota secara sekaligus dan bersamaan.

Pemilu serentak 2019 ini tinggal menunggu jam, tepatnya akan dilakukan dalam hari Rabu, 17 April 2019.

Baca juga: Prinsip Sandiaga Uno Hingga Menjadi Orang Sukses

Cara Nyoblos pada Pemilu 2019

Seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yg sudah memenuhi syarat dapat memakai hak pilihnya. Nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada wilayah atau dimana Anda terdaftar.

Lantaran pemilihan generik 2019 kali ini tidak sama berdasarkan pemilu-pemilu sebelumnya, maka ada beberapa hal yg harus Anda ketahui & pahami.

Walaupun Anda telah, atau pernah dan tidak golput pada pemilihan generik sebelumnya. Apalagi buat Anda baru pertama kali memilih.

Lantaran pada Pemilu 2019 ini, selain Anda nyoblos Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres & Cawapres), Anda jua akan menyoblos calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta calon DPRD Kabupaten/Kota buat periode 2019-2024.

Tata Cara Nyoblos di Pemilihan Umum 2019

Jadi, perhatikan dengan baik, cara nyoblos yang benar, sebab Anda poly nyoblos dihari dan saat yg sama sekaligus.

Maka berdasarkan itu, supaya Anda tidak gundah pas hari H besok, perhatikan tata cara menentukan di pemilu 2019 berikut adalah dari kami.

Dikutip menurut page resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat 5 syarat sebagai pemilih pada pemilu, diantaranya:

  1. WNI berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
  2. Terdaftar sebagai pemilih
  3. Bukan anggota TNI/Polri
  4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPK/DPTb/DPK). Sebagai informasi, DPT: Daftar Pemilih Tetap, DPTb: Daftar Pemilih Tambahan, DPK: Daftar Pemilih Khusus.

Ada satu hal yang cukup disayangkan, yakni buat Anda yg jauh diperantauan.

Baca juga: Perang Tagar Jelang Pilpres

Sebagai contoh, misalnya Anda ber domisili sinkron KTP pada Medan, Sumatera Utara & ingin pindah TPS karena bekerja di Bangka Belitung, tapi belum mengurus surat pindah memilih (formulir A5) hingga sekarang, hak suaramu terancam hangus. Sebab, batas ketika perpanjangan telah habis.

Akan namun daripada bertanya-tanya, Anda mampu pro aktif menanyakan secara pribadi kepada Ketua RT atau bisa jua menggunakan mendatangi langsung kantor KPUD setempat buat mengurus pindah menentukan.

tata cara nyoblos yang benar di pemilu 2019

Nah, agar Anda bisa mendapatkan jawaban yg pasti, bila saja terdapat kebijakan baru menurut penyelenggara pemilu, yg dalam hal ini KPU, Anda bisa cek status nama Anda di DPT pemilu 2019 dengan cara:

1. Datang eksklusif melihat pengumuman di kantor desa, RT/RW/Kelurahan

2. Melalui website https://lindungihakpilihmu.Kpu.Go.Id/.

Tiga. Masukkan nama lengkap & NIK, maka nanti akan timbul keterangan engkau terdaftar sebagai pemilih sinkron alamat KTP & nomor TPS.

Apabila ternyata nama Anda sudah tercatat di DPT, akan tetapi Anda belum bisa formulir C6 (surat undangan memilih) pada TPS sampai H-tiga, segeralah menghubungi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Ketua RT setempat.

Jika sampai pada hari H nanti, Formulir C6 Anda belum juga di tangan, maka Anda sanggup mendatangi pribadi TPS menggunakan membawa e-KTP atau surat warta (suket) perekaman e-KTP.

Ini berlaku untuk mencoblos pada TPS yang sesuai domisili KTP. Tidak mampu pindah memilih.

Baca juga: Refleksi 4,5 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Tata Cara Mencoblos di TPS

Untuk Anda yg baru pertama kali nyoblos, jangan galau, malu, minder apalagi keder.

Ikuti pedoman atau rapikan cara mencoblos pada TPS sebagai mana kami uraikan berikut ini:

  1. Di hari pencoblosan, datang ke TPS pukul 07.00-13.00. Dandan yang kece, siapa tahu ketemu gebetan. Bawa e-KTP dan undangan memilih (formulir C6) atau surat pindah memilih (A5).
  2. Serahkan undangan memilih ke petugas TPS.
  3. Duduk di bangku antrean dan menunggu panggilan petugas.
  4. Setelah dipanggil, kamu akan mendapat 5 kertas suara. Pastikan kertas atau surat suara tidak rusak.
  5. Pergi ke bilik suara dan mulai mencoblos satu persatu kertas suara dengan alat coblos.

Setelah selesai memilih, lipat lagi kertas suara dan tambahkan kertas bunyi tadi ke dalam kotak yang sesuai menggunakan warnanya.

Selanjutnya celupkan galat satu jari ke tinta yang telah disediakan. Itu mengambarkan engkau sudah mencoblos.

tata cara nyoblos pemilu 2019 yang benar

Nah, karena kita akan mencoblos sekaligus buat waktu yang bersamaan, dihari yg sama dalam memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota, Anda wajib tahu perbedaannya menurut rona kertas suara, yakni:

  • Kertas suara warna abu-abu untuk memilih Presiden dan Wapres
  • Kertas suara warna kuning untuk memilih anggota DPR
  • Kertas suara warna merah untuk memilih anggota DPD
  • Kertas suara warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi
  • Kertas suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten

Nah, jika Anda gundah mau menentukan siapa buat calon Anggota DPR, baik sentra, provinsi ataupun kabupaten kota dan anggota DPD, Anda bisa melihat foto dan profil mereka melalui situs resmi KPU di:

https://infopemilu.Kpu.Go.Id atau https://www.Kpu.Go.Id.

Baca juga: Presiden Diatas Semua Golongan

Cara Nyoblos Pemilu 2019 yg Benar

Setelah Anda memahami kertas bunyi, & mengenali calon-calon yang ingin Anda piliha, selanjutnya merupakan bagaimana cara mencoblos yg benar.

Adapun cara mencoblos yang benar pada pemilu 2019 adalah menggunakan cara-cara sebagai berikut:

  • Di kertas suara pemilu Presiden dan Wapres: Pilih salah satu, dan coblos sekali di bagian nama, nomor urut, atau gambar pasangan calon.
  • Di kertas suara pemilu anggota DPD: Pilih salah satu dan coblos di foto, nomor, nama, atau gambar partai politik.
  • Di kertas suara pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: Karena tidak ada foto calon anggota, maka kamu bisa coblos di nama partai atau gambar partai, dan coblos lagi di nomor urut atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang kamu pilih.

Jangan Golput pada Pemilu 2019

tata cara nyoblos di pemilu 2019 yang baik dan benar

Hello generasi milenial, pemilih pemula dan orang tua.

Para bapak-bapak, ibu-ibu, sekalian, ingat datang ke TPS 17 April buat menaruh hak suara mu ya.

Lantaran bunyi Anda akan menentukan nasib bangsa Indonesia ini buat 5 tahun ke depan.

Jangan golput, karena sanggup jadi orang yang akan Anda pilih akan menaruh kemaslahatan bagi bangsa ini.

Baca juga: Man of The Match Debat Pilpres 2019

Apalagi untuk pemilihan sosok Capres dan Cawapres, jangan sampai capres dan cawapres yang terpilih nanti dari capres dan cawapres yang mengkriminalisasi ulama, melindungi penista agama dan melindungi para koruptor.

Bagitu pula menggunakan calon anggota legislatif. Jangan sampai caleg-caleg yg terpilih ini, caleg-caleg dari golongan penista kepercayaan , golongan yang mengkriminalisasi & memfitnah ulama.

Hanya karena Anda sebagai golput. Ingat jangan golput, dan semoga kita mendapatkan pemimpin yg cinta terhadap rakyatnya & yg takut pada Tuhannya. Amiinn!

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2