Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan serta Materi Tes SKB CPNS 2019
Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 menggunakan sistem computer assisted test atau CAT, dimana sistem itu sendiri dikelola sang Badan Kepegawaian Negara atau BKN menjadi ketua panselnas penerimaan CPNS 2019.
Sedangkan buat materi ujian tes SKD dengan sistem CAT BKN tersebut terdiri menurut 3 sub-materi tes yakni: Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK, Tes Intelegensi Umum atau TIU, & Tes Karakteristik Pribadi atau TKP.
Dimana masing-masing sub-materi tes SKD ini memiliki nilai passing gradenya sendiri-sendiri, yg diatur pada Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.
Bagi yang telah mengikuti tes SKD CPNS 2019, serta ingin mengetahui perhitungan nilai passing grade serta perangkingan untuk lolos ketahap SKB, silahkan lihat disini: Passing Grade SKD serta Penentuan Peserta Tes SKB dan Tahapan Seleksi CPNS 2019 Selanjutnya.
Penentuan Peserta Tes SKB CPNS 2019
Untuk penentuan peserta yang lolos & akan mengikuti tes SKB, terdapat anggaran tambahan yg dikeluarkan panselnas dalam penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti tes SKB.
Jadi, selain lolos nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2019, juga harus memenuhi ketentuan atau kondisi-kondisi yang sudah dipengaruhi pada anggaran tambahan tadi buat mampu mengikuti tes SKB CPNS 2019.
Baca: Mekanisme Penentuan Peserta SKB CPNS 2019
Adapun syarat yg wajib dipenuhi sang peserta agar mampu mengikuti tes SKB, seperti yang dijelaskan pada anggaran tambahan dalam Surat Menpan RB Nomor B/ III/ M. SM. 01. 00/ 2020 merupakan menjadi berikut:
- Satu formasi akan diperebutkan oleh tiga peserta yang mengikuti tes SKB CPNS 2019
- Peserta kategori P1/ TL ikut dalam seleksi penentuan calon peserta yang akan mengikuti SKB
- Apabila ada peserta yang memiliki Nilai Total SKD SAMA, maka penentuan lolos ketahap tes SKB didasarkan pada nilai mana yang lebih tinggi dari peserta yang memiliki nilai SKD SAMA tersebut yang dimulai dari nilai TKP, TIU, kemudian TWK
- Apabila ada peserta dengan Nilai Total dan Sub-materi (TWK, TIU dan TKP) Tes SKD SAMA, maka seluruh peserta yang nilai total dan sub-materi nya sama tersebut berhak mengikuti tes SKB
Selain ketentuan tentang kelulusan passing grade dan aturan tambahan yang telah ditentukan bagi peserta terdapat beberapa ketentuan yg pula harus dipenuhi sang instansi pemerintah yang membuka lowongan cpns 2019.
Instansi pemerintah baik sentra juga daerah yg menerima lowongan cpns 2019, harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pada hal aplikasi tes SKB CPNS 2019.
Ketentuan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019
Dalam pelaksanaan SKB, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sang panitia yang juga wajib menjadi perhatian bagi para peserta, diantaranya adalah menjadi berikut:
- Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD
- Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri
- Bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 jenis atau 2 bentuk tes lain
- Pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT
- Instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman atau panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai
- Panitia seleksi nasional dapat membatalkan hasil SKB jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan
- Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan dari Menteri
- Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja
- Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot nilai paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB. Dengan demikian, bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB CPNS 2019
Seleksi Kompetisi Bidang atau tes SKB ini adalah tahapan lanjutan dalam seleksi penerimaan CPNS tahun aturan 2019.
Baca: Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2019 Berdasarkan Formasi Jabatan
Peserta yg berhak mengikuti SKB adalah peserta yg dinyatakan lolos termin tes SKD CPNS 2019.
Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019
Sedangkan jadwal pelaksanaan tes SKB berdasarkan BKN akan digelar pada lepas 25 Maret s.D 10 April 2020.
Nah, apa saja materi yg akan diujikan dalam tes SKB nanti?
Jika kita lihat berdasarkan Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, materi SKB terdiri berdasarkan:
Materi Tes SKB CPNS 2019
Materi SKB buat jabatan fungsional disusun sang instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan ke pada bank soal CAT BKN.
Kemudian materi SKB buat jabatan pelaksana yg bersifat teknis bisa menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun menggunakan jabatan fungsional terkait.
Untuk pelaksanaan dan materi tes SKB di instansi pusat selain dengan menggunakan sistem CAT, dapat jua berupa:
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik atau kesamaptaan
- Psikotes
- Tes kesehatan jiwa
- Wawancara
Hal tadi sesuai menggunakan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis atau 2 bentuk tes SKB.
Jika instansi tetapkan materi SKB yang menggugurkan, maka wajib diinformasikan atau dicantumkan dalam pengumuman registrasi pada masing-masing instansi.
Demikianlah jadwal dan ketentuan pelaksanaan serta materi tes SKB CPNS 2019 yang akan diujikan nanti untuk Anda yang lolos tahapan seleksi Tes Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2019.