Inilah Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 mengenai Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Dengan mempertimbangkan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 mengenai Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu memutuskan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 ? 2024.
Dalam Perpres ini yg dimaksud menggunakan Daerah Tertinggal adalah wilayah kabupaten yg daerah dan masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Menteri merupakan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pembangunan wilayah tertinggal.
Urusan pemerintahan pada bidang pembangunan wilayah tertinggal merupakan galat tugas menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu pada Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).
Dikutip berdasarkan isi Pilpres Nomor 63 Tahun 2020, terdapat 6 kriteria suatu wilayah ditetapkan sebagai daerah tertinggal.
Pasal 2
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal menurut kriteria:
a. Perekonomian masyarakat;
b. Sumber daya insan;
c. Wahana & prasarana;
d. Kemampuan keuangan wilayah;
e. Aksesibilitas; &
f. Karakteristik wilayah.
(dua) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
(tiga) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4) Ketentuan tentang indikator & sub indikator sebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3
(1) Pemerintah memutuskan Daerah Tertinggal setiap lima (5) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal dua.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dari usulan Menteri menggunakan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Pasal 4
Dalam hal:
a. Adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah kabupaten; atau
b. Upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
Presiden dapat tetapkan Daerah Tertinggal baru.
Berikut Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Provinsi Sumatera Utara
1. Kabupaten Nias
dua. Kabupaten Nias Selatan
tiga. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat
Provinsi Sumatera Barat
5. Kabupaten Kepulauan Mentawai
Provinsi Sumatera Selatan
6. Kabupaten Musi Rawas Utara
Provinsi Lampung
7. Kabupaten Pesisir Barat
Provinsi Nusa Tenggara Barat
8. Kabupaten Lombok Utara
Provinsi Nusa Tenggara Timur
9. Kabupaten Sumba Barat
10. Kabupaten Sumba Timur
11. Kabupaten Kupang
12. Kabupaten Timor Tengah Selatan
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Alor
15. Kabupaten Lembata
16. Kabupaten Rote Ndao
17. Kabupaten Sumba Tengah
18. Kabupaten Sumba Barat Daya
19. Kabupaten Manggarai Timur
20. Kabupaten Sabu Raijua
21. Kabupaten Malaka
Provinsi Sulawesi Tengah
22. Kabupaten Donggala
23. Kabupaten Tojo Una-una
24. Kabupaten Sigi
Provinsi Maluku
25. Kabupaten Maluku Tenggara Barat
26. Kabupaten Kepulauan Aru
27. Kabupaten Seram Bagian Barat
28. Kabupaten Seram Bagian Timur
29. Kabupaten Maluku Barat Daya
30. Kabupaten Buru Selatan
Provinsi Maluku Utara
31. Kabupaten Kepulauan Sula
32. Kabupaten Pulau Talibau
Provinsi Papua Barat
33. Kabupaten Teluk Wondama
34. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni
35. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan
36. Kabupaten Sorong
37. Kabupaten Tambrauw
38. Kabupaten Maybrat
39. Kabupaten Manokwari Selatan
40. Kabupaten Pegunungan Arfak
Provinsi Papua
41. Kabupaten Jayawijaya
42. Kabupaten Nabire
43. Kabupaten Paniai
44. Kabupaten Puncak Jaya
45. Kabupaten Boven Digoel
46. Kabupaten Mappi
47. Kabupaten Asmat
48. Kabupaten Yahukimo
49. Kabupaten Pegunungan Bintang
50. Kabupaten Tolikara
51. Kabupaten Keerom
52. Kabupaten Waropen
53. Kabupaten Supiori
54. Kabupaten Mamberamo Raya
55. Kabupaten Nduga
56. Kabupaten Lanny Jaya
57. Kabupaten Mamberamo Tengah
58. Kabupaten Yalimo
59. Kabupaten Puncak
60. Kabupaten Dogiyai
61. Kabupaten Intan Jaya
62. Kabupaten Deiyai
Selengkapnya dapat dibaca dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 .