Inilah Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 mengenai Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Dengan mempertimbangkan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 mengenai Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu memutuskan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 ? 2024.

Dalam Perpres ini yg dimaksud menggunakan Daerah Tertinggal adalah wilayah kabupaten yg daerah dan masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Menteri merupakan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pembangunan wilayah tertinggal.

Urusan pemerintahan pada bidang pembangunan wilayah tertinggal merupakan galat tugas menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu pada Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Dikutip berdasarkan isi Pilpres Nomor 63 Tahun 2020, terdapat 6 kriteria suatu wilayah ditetapkan sebagai daerah tertinggal.

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal menurut kriteria:

a. Perekonomian masyarakat;

b. Sumber daya insan;

c. Wahana & prasarana;

d. Kemampuan keuangan wilayah;

e. Aksesibilitas; &

f. Karakteristik wilayah.

(dua) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

(tiga) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.

(4) Ketentuan tentang indikator & sub indikator sebagaimana dimaksud dalam ayat (tiga) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

(1) Pemerintah memutuskan Daerah Tertinggal setiap lima (5) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal dua.

(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dari usulan Menteri menggunakan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Pasal 4

Dalam hal:

a. Adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah kabupaten; atau

b. Upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;

Presiden dapat tetapkan Daerah Tertinggal baru.

Berikut Daftar Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 Berdasarkan Lampiran Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Provinsi Sumatera Utara

1. Kabupaten Nias

dua. Kabupaten Nias Selatan

tiga. Kabupaten Nias Utara

4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung

7. Kabupaten Pesisir Barat

Provinsi Nusa Tenggara Barat

8. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

9. Kabupaten Sumba Barat

10. Kabupaten Sumba Timur

11. Kabupaten Kupang

12. Kabupaten Timor Tengah Selatan

13. Kabupaten Belu

14. Kabupaten Alor

15. Kabupaten Lembata

16. Kabupaten Rote Ndao

17. Kabupaten Sumba Tengah

18. Kabupaten Sumba Barat Daya

19. Kabupaten Manggarai Timur

20. Kabupaten Sabu Raijua

21. Kabupaten Malaka

Provinsi Sulawesi Tengah

22. Kabupaten Donggala

23. Kabupaten Tojo Una-una

24. Kabupaten Sigi

Provinsi Maluku

25. Kabupaten Maluku Tenggara Barat

26. Kabupaten Kepulauan Aru

27. Kabupaten Seram Bagian Barat

28. Kabupaten Seram Bagian Timur

29. Kabupaten Maluku Barat Daya

30. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

31. Kabupaten Kepulauan Sula

32. Kabupaten Pulau Talibau

Provinsi Papua Barat

33. Kabupaten Teluk Wondama

34. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni

35. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan

36. Kabupaten Sorong

37. Kabupaten Tambrauw

38. Kabupaten Maybrat

39. Kabupaten Manokwari Selatan

40. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

41. Kabupaten Jayawijaya

42. Kabupaten Nabire

43. Kabupaten Paniai

44. Kabupaten Puncak Jaya

45. Kabupaten Boven Digoel

46. Kabupaten Mappi

47. Kabupaten Asmat

48. Kabupaten Yahukimo

49. Kabupaten Pegunungan Bintang

50. Kabupaten Tolikara

51. Kabupaten Keerom

52. Kabupaten Waropen

53. Kabupaten Supiori

54. Kabupaten Mamberamo Raya

55. Kabupaten Nduga

56. Kabupaten Lanny Jaya

57. Kabupaten Mamberamo Tengah

58. Kabupaten Yalimo

59. Kabupaten Puncak

60. Kabupaten Dogiyai

61. Kabupaten Intan Jaya

62. Kabupaten Deiyai

Selengkapnya dapat dibaca dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 .

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2