Ini Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lagi

Loading...

Loading...

Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan menaikkan lagi menggunakan menerbitkan Perpres baru.

Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan lantaran dibatalkan MA dalam Februari 2020. Jadi iuran BPJS balik ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 buat kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu buat kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu buat kelas 1

Tetapi, Presiden Jokowi menentukan permanen mempertinggi iuran. Hal itu seiring menggunakan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp 160 ribu.

2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang, sebelumnya Rp 110 ribu.

3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2020 dan tahun berikutnya sebagai Rp 35 ribu. Sebelumnya Rp 42 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:

1. Kelas I sebanyak Rp 160 ribu

dua. Kelas II sebesar Rp 110 ribu

3. Kelas III sebanyak Rp 42 ribu

Untuk April, Mei, & Juni 2020 sebanyak:

1. Kelas I sebanyak Rp 80 ribu

dua. Kelas II sebanyak Rp 51 ribu

3. Kelas III sebesar Rp 25.500

Lalu, apa alasan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan?

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan acara Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan menggunakan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan dan dengan memperhatikan pertimbangan & amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana sudah diubah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan perlu diadaptasi.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku dalam lepas diundangkan," ujar Jokowi, yg mengundangkan Perpres ini dalam 6 Mei 2020.

Sumber :detik.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2