Gaji Karyawan di Bawah 4,5 Juta Tidak Dipotong Pajak!
Saya sering mendengar pertanyaan bernada "takut" ketika seseorang mau membuat NPWP. "Nanti saya bayar pajaknya berapa?" Pertanyaan ini lumrah ditanyakan oleh pegawai baru di instansi atau perusahaan. Ok, mari kita Bahas!!!
Penghasilan Tidak Kena Pajak
Pernahkah Anda mendengar istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ? PTKP merupakan alasan Anda untuk tidak takut membuat NPWP. Jadi dalam perhitungan pajak, ada sejumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak.Besarnya penghasilan yang tidak diperhitungkan pajaknya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 adalah Rp 36.000.000 per tahun, atau Rp 3.000.000 per bulan, dan ditambah Rp 3.000.000 lagi untuk setiap tanggungan yang dimiliki. Dengan kata lain, jika Anda seorang karyawan dengan gaji di bawah Rp 3.000.000 per bulan maka atas gaji Anda tidak ada pajak yang harus dibayar.
Update
PTKP 2016 Naik menjadi Rp 4.500.000 per bulan. Sehingga gaji di bawah itu tidak dipotong pajak penghasilan. Selengkapnya baca di sini PTKP Terbaru