Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang RI. No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS adalah bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Wuradji, seperti dikutip oleh Wahyuningtyas (1995:19) menyatakan bahwa fungsi pendidikan itu meliputi:
a. Memindahkan nilai-nilai budaya
b. Nilai-nilai pengajaran
c. Peningkatan mobilitas sosial
d. Fungsi sertifikasi
e. Job training
f. Memantapkan dan mengembangkan hubungan-hubungan sosial.
Tingkat pendidikan berupa pendidikan formal dan non formal mempunyai tujuan untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia yang terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif dalam membentuk manusia seutuhnya agar manusia menjadi sadar akan dirinya dan dapat dimanfaatkan lingkungannya untuk meningkatkan taraf hidupnya. Untuk dapat berfungsi demikian, manusia memerlukan pengetahuan, keterampilan, penguasaan teknologi dan dapat mandiri melalui pendidikan.
Pendidikan berkaitan dengan banyak aspek sumber daya manausia. Misalnya produktivitas kerja dalam suatu perusahaan. Produktivitas kerja memerlukan pengetahuan dan ketrampilan dan penguasaan teknologi, sehingga dengan adanya tingkat pendidikan karyawan maka produktivitas kerja karyawan akan mudah tercapai.
Demikian fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Semoga bermanfaat.